Tanya Jawab

Dapatkah Doa dan Pahala Ibadah Orang Hidup Sampai Kepada Mayit?

16 Aug 2020 04:21 WIB
2669
.
Dapatkah Doa dan Pahala Ibadah Orang Hidup Sampai Kepada Mayit?

PERTANYAAN: Ada penceramah yang mengatakan tidak usah mendoakan mayit, karena mayit tidak bisa menerima pahala.

JAWABAN:

Ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari perbuatan orang yang masih hidup dalam dua hal:

  1. Apa yang ia usahakan/ajarkan semasa hidupnya;
  2. Doa, permohonan ampun, dan shadaqah yang dilakukan oleh orang yang masih hidup untuknya.

Masalah haji masih diperselisihkan, apakah yang sampai padanya adalah "pahala infaq" (ongkos haji) atau "pahala perbuatan haji" itu. Jumhur mengatakan bahwa yang sampai adalah pahala perbuatan hajinya.

Dalam masalah hadiah pahala untuk mayit berupa ibadah badaniah (seperti puasa, shalat, bacaan qur'an, dan dzikir) ulama berselisih pendapat. Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, sebagian ulama Hanafiyyah dan jumhur ulama salaf mengatakan, pahalanya bisa  sampai.

Yang masyhur dari mazhab Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat, pahalanya tidak bisa sampai. [Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Al-Ruh, hal. 145]

Dalil Sampai Tidaknya Pahala kepada Mayit

Dalil bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari perbuatan orang lain yang ia usahakan/ajarkan adalah hadis dalam Shahih Muslim:

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ. مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ. مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang memberi teladan kebaikan, maka ia mendapat pahala dan pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak kepada keburukan, maka ia mendapat dosa dan dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”

Dalil bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari doa muslim lain, meskipun ia tidak mengusahakan/mengajarkan adalah:

  1. QS. Al-Hasyr: 10, yang artinya: "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

Dalam ayat ini, jelas sekali bahwa Allah SWT memuji mereka yang mendoakan para pendahulu yang sudah meninggal.Jika mendoakan mayit tidak bisa bermanfaat bagi si mayit tersebut, lalu untuk apa Allah SWT memuji doa mereka?

  • Dalam Islam ada ajaran shalat janazah, yang intinya adalah doa untuk mayit. Jika mayit tidak bisa mengambil manfaat dari doa tersebut, lalu untuk apa Rasulullah SAW mengajari kita untuk mendoakan mayit?

Selain itu, menurut Rasulullah SAW ada beberapa perbuatan lain yang jika pahalanya dihadiahkan kepada mayit, maka pahala tersebut bisa sampai. Di antara perbuatan yang disebutkan secara tegas dalam hadis adalah:

Pertama, adalah shadaqah. Dasarnya adalah hadis dalam Shahih al-Bukhari:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَخَا بَنِي سَاعِدَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Dari Abdullah bin Abbas RA bahwa Sa'ad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya: "Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab: "Ya". Sa'ad berkata: "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya".

Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Merayakan Hari Ibu

Kedua, adalah puasa. Dasarnya adalah hadis yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang meninggal sementara ia mempunyai kewajiban puasa, maka keluarganya boleh berpuasa menggantikan puasanya.”

Ketiga, adalah haji. Dasarnya adalah hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, dari Buraydah RA, bahwa ketika ia duduk bersama Rasulullah SAW, ada perempuan datang kepada beliau dan bertanya:

قَالَتْ إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ حُجِّي عَنْهَا

“Perempuan itu berkata: "Ibu saya belum pernah haji, apakah saya boleh melakukan haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab: "Lakukanlah haji untuknya."

Demikianlah, banyak sekali dalil-dalil shahih yang menunjukkan bahwa hadiah pahala kepada mayit bisa sampai.

Argumentasi Dalil

Namun terkadang ada beberapa dalil lain yang makna lahiriahnya menunjukkan tidak sampainya hadiah pahala kepada mayit. Dalil ini sering membuat bingung banyak orang, bahkan tidak jarang yang kemudian menyalahkan kelompok lain dengan menuduh bid'ah berdasarkan dalil ini. Di antara dalil yang sering membuat bingung orang adalah:

Pertama, QS. Al-Najm: 39:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya".

Ada sebagian orang yang mengatakan, ayat ini menegaskan bahwa manusia tidak mendapatkan pahala, kecuali dari apa yang ia kerjakan.

Saya jawab: dalam berbagai kitab tafsir disebutkan bahwa ayat ini tidak boleh dipahami sesuai makna lahiriahnya. Dalam Tafsir Al-Thabari, Al-Baghawi, dll. disebutkan perkataan Ibn 'Abbas yang menyatakan bahwa ayat ini telah dihapus hukumnya oleh QS. Al-Thur: 21, di mana menurut QS. Al-Thur: 21, Allah SWT bisa memasukkan anak ke dalam surga sebab kesalehan bapaknya. Juga dikutip pernyataan 'Ikrimah yang mengatakan: "Itu adalah bagi kaum Ibrahim dan Nabi Musa, sedangkan bagi umat ini, maka seseorang bisa mendapatkan dari apa yang ia lakukan dan yang orang lain lakukan untuknya." Dalam Tafsir Ruh al-Ma'ani karangan Syihabuddin al-Alusi, disebutkan pendapat sebagaian ulama yang menyatakan bahwa ayat tersebut harus dibatasi pemahamannya pada kasus jika orang lain yang melakukan suatu ibadah, tidak meniatkan untuk menghadiahkan pahalanya kepada mayit.Adapun kalau diniatkan, maka bisa sampai. Pemahaman seperti ini harus dijadikan pertimbangan utama, karena adanya berbagai ayat dan hadis shahih yang menunjukkan sampainya hadiah pahala untuk mayit.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Siksa Kubur dan Golongan yang Selamat darinya

Kedua, hadis dalam Shahih Muslim:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: dari shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.”

Ada yang mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa hanya ada tiga hal yang bisa terus mengalirkan pahala perbuatan, sehingga selain tiga hal tersebut tidak bisa mengalirkan pahala. Kalau selain tiga hal tersebut bisa mengalirkan pahala, lalu apa gunanya Rasulullah SAW membatasi pada tiga hal ini?

Saya jawab: hadis tersebut hanya mengatakan "terputusnya kemungkinan melakukan amal perbuatan", dan tidak mengatakan "terputusnya kemungkinan menerima manfaat dari amal orang lain". Jika seorang sudah meninggal, dia memang sudah tidak bisa berbuat kebaikan lagi, sehingga amalnya sudah terputus. Namun dari berbagai amal yang pernah ia lakukan, ada tiga amal/akibat amal yang masih akan terus mengalirkan pahala, sehingga seolah amal kebaikan dalam tiga hal ini belum terputus. Hadis ini sebenarnya merupakan penegasan dari hadis lain yang menyatakan: "barangsiapa mengajarkan kebaikan, maka ia mendapat pahala dan pahala orang lain yang mengikutinya."

Tapi, sekali lagi, hadis ini sama sekali tidak menolak kemungkinan bagi si mayit untuk menerima manfaat dari kebaikan orang lain, termasuk kebaikan orang lain yang tidak ia usahakan/ajarkan. Buktinya adalah hadis tentang sampainya pahala shadaqah, puasa, dan haji seperti yang telah disebutkan di atas.

Yang Tidak Dilakukan Nabi Tidak Lantas Jadi Dalil

Ketiga, ada yang beranggapan bahwa Rasulullah, shahabat, dan generasi salaf tidak pernah melakukan itu.

Saya jawab: anggapan itu tidak benar. Keumuman sabda Rasulullah SAW dapat dipahami kebolehan hal tersebut. Selain itu, Al-Khallal meriwayatkan dari Al-Sya’bi, ia berkata: “Orang Anshar apabila ada kematian di kalangan mereka, maka mereka selalu mengunjungi kuburnya untuk membaca al-Qur’an.” Al-Khara’iti di dalam kitab Al-Qubur menyebutkan: “Sudah menjadi kebiasaan orang-orang Anshar apabila membawa jenazah, mereka membaca surah al-Baqarah.” Demikian juga dengan Ibn ‘Umar, ia ternyata menyetujui, sebagaimana akan saya sebutkan nanti.

Dalam riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, Ibn Majah, Rasulullah SAW bersabda:

اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ

Bacakanlah Yasin pada orang mati kalian.

Ibn Hibban dan Al-Hakim menshahihkan hadis ini. Ibn Qayyim mengatakan, maksud “mawtakum” adalah orang yang hampir mati. Namun Ibn Rif’ah berpendapat, maksudnya adalah orang yang telah mati, seperti makna lahiriahnya. Al-Syaukani berpendapat bahwa lafal “mawta” pada hakikatnya berarti orang yang telah mati. Dan pemahaman dari makna hakikat tidak boleh diarahkan ke makna lain kecuali jika ada qarinah/petunjuknya.

Saya hanya ingin mengatakan, makna lahiriah hadis ini, yang mana didukung oleh beberapa ulama terpercaya, dapat menjadi petunjuk adanya praktek tersebut pada zaman Rasulullah/shahabat.

Selain itu, dalam Shahih al-Bukhari juga ada hadis dari Ibn 'Abbas, berkata ia:

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا

“Rasulullah SAW pernah lewat pada satu kebun yang termasuk kebun-kebun kota Madinah atau Makkah, kemudian mendengar suara dua manusia yang sedang diazab di kuburnya. Rasulullah SAW bersabda: "Keduanya tengah diazab, dan keduanya bukan diazab dalam masalah dosa besar". Kemudian beliau meneruskan sabdanya: "Ya, salah satunya tidak menutup diri ketika kencing, sedang yang lainnya karena suka mengadu domba". Kemudian beliau meminta sebatang dahan, lalu beliau patahkan dahan itu jadi dua, kemudian ditaruh pada kubur keduanya. Beliau ditanya: "Untuk apa engkau melakukan ini wahai rasulullah?" Beliau menjawab: berharap azab keduanya diringankan selama batang ini belum kering, atau sampai batang ini kering."

Baca juga: Fatwa Al-Azhar tentang Distribusi Zakat antar Provinsi

Dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Al-Hafidz Ibn Hajar al-'Asqalani menyebutkan beberapa pendapat ulama seputar masalah tersebut, di antaranya adalah pendapat yang mengatakan:

إِنَّ الْمَعْنَى فِيهِ أَنَّهُ يُسَبِّح مَا دَامَ رَطْبًا فَيَحْصُل التَّخْفِيف بِبَرَكَةِ التَّسْبِيح ، وَعَلَى هَذَا فَيَطَّرِد فِي كُلّ مَا فِيهِ رُطُوبَة مِنْ الْأَشْجَار وَغَيْرهَا ؛ وَكَذَلِكَ فِيمَا فِيهِ بَرَكَة الذِّكْر وَتِلَاوَة الْقُرْآن مِنْ بَاب الْأَوْلَى

“Maknanya adalah, bahwa dahan tersebut bertasbih selama masih basah. Maka azab diringankan karena barakah dari tasbih dahan tersebut. Atas dasar ini, maka ketentuannya meliputi segala sesuatu yang basah, berupa pepohonan dan lainnya. Demikian juga sesuatu yang memiliki barakah dzikir, dan bacaan al-Qur'an tentu lebih utama lagi.”

Pendapat ini cukup kuat, karena dalam QS. Al-Isra': 44 dinyatakan:

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا

"Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun"

Demikianlah, berdasarkan hadis Ibn 'Abbas riwayat Al-Bukhari tersebut, tasbihnya dahan pohon saja bisa memberikan manfaat bagi mayit. Maka logikanya, jika tasbihnya dahan pohon saja bisa memberikan manfaat bagi mayit, lalu bagaimana dengan bacaan Al-Qur'an dari manusia? Tentu lebih bisa memberikan manfaat bagi mayit yang ada di dalam kubur.

***

Mungkin yang jadi persoalan sekarang adalah: apakah bisa sampai, jika pahala bacaan tersebut "dihadiahkan" kepada mayit? Sebab yang ada pada hadis tersebut adalah barakah bacaan tasbih dahan tersebut, bukannya hadiah pahala bacaan tasbih.

Di atas telah disebutkan khilaf ulama dalam masalah ini. Tapi pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hadiah pahala bacaan untuk mayit bisa sampai kepada mayit.

Ada beberapa alasan untuk pendapat ini. Pertama, kita semua tentu sepakat bahwa hutang mayit bisa dibayarkan oleh orang yang masih hidup. Ini berarti mayit bisa menerima manfaat dari perbuatan orang yang masih hidup. Maka sebagaimana ia bisa menerima pembebasan dari orang yang masih hidup, ia juga mestinya bisa menerima hadiah. Sebab keduanya sama; beban hutang yang ada pada mayit adalah murni hak hamba, dan pahala perbuatan juga merupakan hak hamba. Lalu apa alasan yang kuat dari Qur'an, Sunnah, maupun Qiyas, untuk mengatakan bahwa "pembebasan hutang" bisa diterima, dan "hadiah bacaan" tidak bisa diterima, padahal keduanya sama-sama hak hamba?

Alasan kedua, menurut kitab Al-Ruh, ibadah ada dua: ibadah dengan harta (maliyyah) dan ibadah dengan badan (badaniyyah). Hadis yang menyatakan sampainya pahala shadaqah untuk mayit adalah "contoh" untuk sampainya jenis-jenis lain dari ibadah dengan harta (maliyyah). Hadis yang menyatakan sampainya pahala puasa untuk mayit adalah "contoh" untuk sampainya jenis-jenis lain dari ibadah dengan badan (badaniyyah). Hadis yang menyatakan sampainya pahala haji adalah "contoh" untuk sampainya jenis-jenis lain dari ibadah yang menggabungkan unsur harta (maliyyah) dan badan (badaniyyah).

Jika pahala shadaqah, puasa, dan haji yang dilakukan orang masih hidup jelas-jelas bisa sampai jika dihadiahkan pada mayit, maka apa dasar dan dalil untuk mengatakan hadiah pahala bacaan Al-Qur'an/dzikir tidak bisa sampai? Apa dasar untuk membedakan antara ibadah shadaqah, puasa, haji, bacaan Al-Qur'an, dan dzikir, padahal semuanya ini masih tercakup di dalam istilah "ibadah"? Kalau memang sama, lalu apa dasar dan dalilnya sehingga yang satu dihukumi bisa sampai, dan yang lainnya tidak?

Jadi, pada akhirnya kita harus jujur mengakui, bahwa dalil-dalil dari Qur'an, Hadis, dan Qiyas, semuanya saling menunjukkan, menguatkan, dan membuktikan sampainya hadiah pahala untuk mayit. Tidak heran, karenanya, jika kebanyakan (jumhur) ulama salaf juga berpendapat seperti ini. Yang mengherankan adalah justru jika ada sekelompok orang yang tetap memaksakan diri untuk mengatakan tidak sampainya hadiah pahala bagi mayit, padahal hadis Rasulullah SAW telah menunjukkan sebaliknya.

Baca juga: Imam Ibrahim Al-Bajuri; Grand Syekh Al-Azhar yang Kitabnya Tersebar di Nusantara

Di samping itu, kita juga harus mengakui adanya kemungkinan pemahaman lain berupa tidak sampainya hadiah pahala, meskipun kemungkinan ini lemah. Sebab dalil syara' yang ada memang masih terbuka untuk berbagai penafsiran/pemahaman.  Yang jelas, masalah ini masih layak diperdebatkan, dan pemahaman yang didapatkan juga merupakan "dugaan" (dzann), sehingga sangat tidak pantas untuk saling tuduh bid'ah/syirik dalam masalah yang bersifat "dugaan" seperti ini.

Jika memang ada orang yang tetap tidak meyakini sampainya hadiah pahala untuk mayit, maka silahkan saja, sebab ini masalah ijtihadiyah. Saya sendiri sangat menghormati dan bisa mengerti jika ada yang berpendapat demikian, sebab tidak menghadiahkan pahala pada mayit toh bukan merupakan hal haram. Seseorang tidaklah berdosa dan tidak dianggap berbuat munkar hanya karena tidak menghadiahkan pahala bagi mayit. Tapi cukuplah ia mengamalkan keyakinan untuk dirinya sendiri, dan jangan menyalahkan, membid'ahkan, atau menuduh sesat pihak lain yang meyakini sampainya hadiah pahala untuk mayit. Hal ini hanya akan menimbulkan perpecahan, fitnah, dan saling benci antar sesama umat Islam.

Karena fanatisme yang berlebihan, bahkan ada yang sampai mengatakan: “pahala kok dikirim-kirimkan/disedekahkan pada orang mati? Bagaimana cara “tranfser”-nya?”

Ungkapan itu jelas merupakan ucapan orang yang emosional dan gegabah memahami persoalan.  Padahal sedekah bukan hanya materi semata, tapi juga mencakup dzikir dan kebaikan. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda: “Setiap tasbih adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Setiap takbir adalah sedekah.”

***

Sebagai penutup, saya ingin mengajak untuk melihat kisah Imam Ahmad bin Hanbal, pakar hadis yang fiqihnya kemudian menjadi mazhab Hanbali. Dalam kitab Al-Mughni 'ala Mukhtashar al-Khiraqi, karya Ibn Qudamah al-Maqdisi, Juz 5, hal. 80 disebutkan:

فَرَوَى جَمَاعَةٌ أَنَّ أَحْمَدَ نَهَى ضَرِيرًا أَنْ يَقْرَأَ عِنْدَ الْقَبْرِ ، وَقَالَ لَهُ : إنَّ الْقِرَاءَةَ عِنْدَ الْقَبْرِ بِدْعَةٌ . فَقَالَ لَهُ مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ الْجَوْهَرِيُّ : يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ : مَا تَقُولُ فِي مُبَشِّرٍ الْحَلَبِيِّ ؟ قَالَ : ثِقَةٌ . قَالَ : فَأَخْبَرَنِي مُبَشِّرٌ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّهُ أَوْصَى إذَا دُفِنَ يُقْرَأُ عِنْدَهُ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا ، وَقَالَ : سَمِعْت ابْنَ عُمَرَ يُوصِي بِذَلِكَ . قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ : فَارْجِعْ فَقُلْ لِلرَّجُلِ يَقْرَأُ

Sekelompok ulama meriwayatkan bahwa Imam Ahmad melarang orang buta membaca Quran di sisi kubur. Imam Ahmad mengatakan kepada orang tersebut: "Sesungguhnya membaca Quran di sisi kubur adalah bid'ah..!!" Lalu Muhammad bin Qudamah al-Jawhari berkata kepada Imam Ahmad: "Wahai Aba 'Abdillah (julukan Imam Ahmad), bagaimana pendapatmu tentang Mubasysyir al-Halabi?" Beliau menjawab: "Terpercaya". Lalu Muhammad bin Qudamah berkata: "Mubasysyir menceritakan kepada saya, dari bapaknya, bahwa bapaknya berwasiat: jika telah dikubur, agar dibacakan permulaan dan penutup surat Al-Baqarah. Bapaknya juga berkata: saya mendengar Ibn 'Umar berwasiat seperti itu". Maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Kembalilah, dan katakan kepada pemuda tadi agar membaca saja".

Lihatlah bagaimana sikap Ahmad bin Hanbal yang begitu terbuka untuk menerima kebenaran. Sebelumnya, beliau melarang membaca Qur'an di sisi kubur, bahkan menganggapnya sebagai bid'ah. Tapi ketika mendengar berita bahwa Ibn 'Umar berwasiat agar dibacakan Qur'an di kuburnya, beliau langsung merubah pendapatnya.

Sebagai seorang pakar di bidang hadis, sebenarnya beliau mudah saja untuk "keras kepala" atau mengukuhkan pendapatnya dengan berbagai alasan. Tapi karena yang beliau cari adalah kebenaran, bukan fanatisme golongan, maka beliau mengoreksi pendapatnya sendiri ketika ada informasi shahih yang belum pernah didengar sebelumnya.

Kita tentu merindukan orang-orang seperti Imam Ahmad, yang selalu terbuka untuk menerima kebenaran… Orang yang hatinya penuh keikhlasan, yang tujuannya adalah kejayaan Islam, bukannya fanatisme golongan…Orang bijak, yang kehadirannya di tengah umat adalah sebagai rahmat, bukan sebagai pelaknat yang kerjanya hanya memecah-belah umat. 

Semoga kita bisa bersikap seperti Imam Ahmad. Aamiin.

Demikianlah jawaban saya, Wallahu A'lam.

Ustadz Hadidul Fahmi, Lc.
(Anggota Tim Ahli Fikih Sanad Media)

Redaksi
Redaksi / 438 Artikel

Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: