Fatwa

Fatwa Al-Azhar tentang Distribusi Zakat antar Provinsi

23 Nov 2020 05:05 WIB
1228
.
Fatwa Al-Azhar tentang Distribusi Zakat antar Provinsi

Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar menjelaskan perihal perselisihan pendapat di kalangan fuqaha mengenai boleh tidaknya memindahkan distribusi zakat antar provinsi.

Gambaran distribusi zakat adalah seperti seseorang bekerja sebagai pedagang di provinsi A, sementara ia berasal dari provinsi lain. Ketika harta dagangannya telah mencapai nisab, bolehkah ia menyalurkan zakatnya ke Mustahiq zakat yang berada di wilayah asalnya, sedangkan ia dan harta tersebut berada di provinsi A?

Menurut kalangan Malikiyah, Qaul Al-Adzhar di kalangan Syafi’iyah, dan kalangan Hanbaliyah, tidak diperbolehkan memindah distribusi zakat ke wilayah lain yang jaraknya melebihi jarak qashar shalat (sekitar 80 km).

Baca juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Mal dalam Bentuk Makanan

Pendapat ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khaththab RA pernah mengutus Mu’adz RA ke negeri Yaman untuk memungut harta zakat, lalu Mu’adz mengirimkan harta zakat kepada Umar.

Maka Umar pun berkata, “Aku tidak mengutusmu hanya untuk mengumpulkan zakat dan tidak pula untuk mengambil Jizyah, akan tetapi aku mengutusmu untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya lalu menyalurkannya kepada para fakir miskin di daerah mereka.”

Kemudian Mu’adz mengatakan, “Aku tidak akan mengirimkan apa-apa kepadamu seandainya aku masih menemukan orang yang berhak mengambilnya dariku.”

Sementara itu menurut kalangan Hanafiyah, sebagaimana yang dikemukakan dalam kitab Ibnu Abidin 2/68-69, dan kitab Fath Al-Qadir 2/28, dalam hal ini ada pengecualian.

Yaitu Muzakki (pihak yang mengeluarkan zakat) boleh memindahkan zakatnya untuk diserahkan kepada kerabatnya dalam rangka menguatkan silaturrahmi, dan yang didahulukan adalah kerabat terdekat.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar: Buah-buahan Juga Wajib Dizakati

Begitu juga boleh memindahkan zakat ke suatu kaum yang sangat membutuhkan dibanding dengan warga daerahnya.

Boleh juga disalurkan kepada orang yang lebih shaleh dan lebih wirai dan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi umat Islam, atau memindahkan zakat dari negeri kafir ke negeri Islam, atau untuk para penuntut ilmu.

Kesimpulannya, Komisi Fatwa Al-Azhar di Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memindah distribusi zakat ke wilayah lain, selama Mustahiq (pihak penerima zakat) di wilayah asal harta masih ada yang membutuhkannya.

Namun jika dipindahkan penyalurannya ke wilayah lain yang terdapat kerabat Muzakki yang fakir atau untuk kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum distribusi zakat demikian diperbolehkan.

Baca juga: Pandangan Hukum dari Al-Azhar Soal Membebaskan Hutang dari Zakat

Arif Khoiruddin
Arif Khoiruddin / 102 Artikel

Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: