Berita

Menyegerakan Zakat Saat Pandemi

01 Apr 2020 04:27 WIB
1498
.
Menyegerakan Zakat Saat Pandemi

“Ayahku sudah tak bekerja, dia memang bekerja serabutan. Apalagi sejak Covid-19 mewabah, dia tak lagi punya penghasilan. Bisakah saya memberikan zakat malku kepadanya?”

Salah satu pertanyaan yang muncul di Laman Darul Ifta’ Mesir pada Minggu (29/3) lalu. Rerata pertanyaan berkenaan dengan ekonomi yang lesu selama pandemi ini menyebar.

Salah satu asisten mufti di Darul Ifta’ Mesir, Syeikh Ahmed Mamdouh, menjawab bahwa memang tidak ada zakat yang diberikan kepada orang tua atau hubungan sedarah langsung. Namun bukan berarti tak ada jalan. Salah satunya adalah nafkah atau sedekah. Apalagi ada hadits Nabi yang mengatakan bahwa dirimu dan hartamu adalah milik orang tuamu. “Dalam kondisi di atas, anak berkewajiban menafkahi kebutuhan orang tuanya.” kata beliau.

Dalam situasi sulit akibat pandemi Covid 19, Syeikh al-Azhar, Prof. DR. Ahmad Thayeb antara lain mengajak semua pihak agar mengulurkan bantuan kepada korban. Diberitakan surat kabar harian Mesir, Al-Mashry al-Yaum (27/3), al-Azhar menyumbang 5 juta Pound Mesir (sekitar 5,18 milyar rupiah) untuk organisasi nirlaba Perang Melawan Covid 19 Shunduq Tahya Mashr.

Sehari kemudian, Senin (30/3), seseorang menanyakan tentang hukum mengeluarkan zakat mal sebelum genap haul (satu tahun) dalam rangka memenuhi kebutuhan fakir miskin yang terhalang pencahariannya oleh sebab pandemi Covid-19.

Pertanyaan ini lantas dijawab oleh asisten mufti yang lain, Syeikh Mahmud Syalbi. Beliau menjelaskan, “Tidak ada sesuatu yang menghalangi seseorang untuk mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Yang harus menjadi pertimbangan adalah penghitungan jumlah zakat ketika telah sempurna haul (satu tahun).”

Beliau melanjutkan, jika sesuai haul, seseorang harus mengeluarkan zakat pada misalnya bulan Dzulhijjah, tetapi dia terpaksa harus melaksanannya bulan Sya’ban sekarang, maka itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi setibanya bulan Dzulhijjah, dia wajib menghitung besar zakatnya. Jika nominalnya sama, maka dia sudah tidak memiliki kewajiban apa-apa.

Sebagai permisalan, jika total zakatnya selama setahun sampai Dzulhijjah adalah 1 juta rupiah, dan dia mengeluarkan uang 1 juta rupiah pula pada bulan Sya’ban, maka kewajiban zakat sudah ditunaikan olehnya. Dan jika ternyata ada penambahan, maka dia masih harus menunaikan sisa kewajiban zakatnya.

Dalam laman resminya, Darul Ifta’ Mesir, nomor 184 tertanggal 25/5/2008, menyatakan bahwa zakat mal boleh dipergunakan untuk pengobatan fakir miskin dari kaum muslimin dan golongan lain yang berhak menerima zakat, dan untuk penyediaan layanan kesehatan untuk mereka dalam berbagai macam bentuk. “Menyediakan obat yang dibutuhkan oleh mereka, dapat digolongkan ke dalam upaya pengobatan mereka yang syariat memperolehkan apabila biayanya diambil dari zakat.” tegasnya.

Lebih lanjut Darul Ifta’ Mesir menegaskan, “Tujuan terbesar dari zakat adalah untuk menopang kebutuhan orang fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan secara ekonomi. Bila setiap bentuk yang dikeluarkan dari zakat itu lebih mengena pada kebutuhan fakir miskin dan lebih bermanfaat bagi mereka, maka itu lebih mendekati tujuan utama zakat dalam Islam.”

Dikutip dari Kompas (31/3), Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin kepada masyarakat muslim Indonesia menghimbau agar segera menunaikan zakat. Adapun zakat yang biasanya dikeluarkan ketika Ramadhan, bisa dimajukan sesudah melihat kondisi ekonomi nasional. “Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam menunaikan zakatnya,” ujar beliau.

Redaksi
Redaksi / 439 Artikel

Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: