Berita

Siarkan Adzan Maghrib Sebelum Waktunya, TV Sudan Bikin Warga Heboh

27 Apr 2020 05:42 WIB
1372
.
Siarkan Adzan Maghrib Sebelum Waktunya, TV Sudan Bikin Warga Heboh

Televisi Nasional Sudan menimbulkan kontroversi dengan menayangkan adzan shalat Maghrib 10 menit sebelum waktunya, Minggu (26/4/2020), dilansir dari masrawy.com.

Tayangan adzan ini menyebabkan masyarakat Sudan kebingungan, terlebih ketika mereka sedang menunggu berbuka puasa pada hari kedua bulan suci Ramadhan.

Adapun tanggal 1 Ramadhan di Sudan jatuh pada hari Sabtu berdasarkan keputusan lembaga Akademi Fikih Islam Sudan.

Insiden ini sontak membuat publik marah. Beberapa orang sampai meminta fatwa dan bertanya tentang  hukum membatalkan puasa berdasarkan mendengar adzan Maghrib yang dikumandangkan sebelum waktunya itu.

Sore harinya, manajemen televisi Sudan kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan tidak disengaja yang terjadi karena insiden siaran adzan Maghrib tersebut.

Dalam laman Facebooknya, penanggung jawab manajemen TV Sudan mengatakan bahwa pemerintah tengah menyelidiki insiden yang menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat. "Kami berjanji bahwa masalah ini tidak akan dibiarkan begitu saja." tuturnya.

Fatwa Darul Ifta'

Mengenai hukum berbuka puasa sebelum waktunya, Darul Ifta' Mesir menyatakan bahwa berbuka puasa setelah mendengar adzan yang dikumandangkan sebelum waktunya menyebabkan puasa batal. Tidak ada keharusan membayar kafarat dan hanya cukup menqadha pada hari yang lain.

"Adzan sebelum matahari terbenam, yang dikumandangkan muadzin berdasarkan asumsinya yang ternyata keliru, otomatis membatalkan puasa mereka. Siapa saja yang berbuka karena mengira matahari sudah terbenam kemudian terbukti bahwa matahari belum terbenam, maka dia berkewajiban menggantinya pada hari yang lain." jelas Darul Ifta' Mesir seperti dikutip sudannews365.org, Senin (27/4/2020).

Sehari sebelumnya, Ulama Sudan, Syeikh Abdul Hayyi Yusuf, sebagaimana dikutip alnilin.com (26/4/2020) mengatakan bahwa insiden adzan tersebut membuat sebagian masyarakat berbuka puasa atas dasar itu.

Dalam fatwanya, Syeikh Abdul Hayyi mengatakan bahwa barang siapa sengaja melakukan itu (adzan sebelum waktunya), maka yang bersangkutan menanggung dosa semua orang yang berbuka puasa karenanya.

Adapun jika ini terjadi di luar kesengajaan, maka yang berlaku adalah firman Allah, "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu keliru padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Ahzâb [33]: 5)

"Mereka yang terlanjur berbuka puasa, tetap memperoleh pahala puasa, tetapi wajib menqadhanya pada hari yang lain." ujarnya.

Syeikh Abdul Hayyi kemudian bercerita bahwa sahabat Umar bin al-Khaththab ra. pada masa menjadi khalifah, pernah berbuka puasa bersama beberapa orang ketika hari mendung berawan.

Dia menyangka bahwa hari telah malam. Beberapa saat kemudian, mendung hilang dan matahari terlihat kembali. Lantas Khalifah Umar berkata, Kami tidak bermaksud berbuat salah. "Tidak jadi soal." Dari perkataan Umar tadi, Imam Malik memahami bahwa Umar hendak mengganti puasanya pada hari yang lain.

"Jadi, orang yang berbuka puasa sebelum waktunya, diharuskan menqadhanya." pungkasnya.

Redaksi
Redaksi / 439 Artikel

Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: