Fatwa

8 Fakta Seputar Seluk Beluk Hukum Alkohol

20 Feb 2021 08:00 WIB
1937
.
8 Fakta Seputar Seluk Beluk Hukum Alkohol

Salah satu permasalahan yang masih diperselisihkan dan terus menjadi perbincangan adalah mengenai kenajisan alkohol, yang diidentikkan dengan khamr. Para ulama sepakat bahwa khamr hukumnya haram dikonsumsi dan disifati najis. Namun apakah kenajisan tersebut bersifat zhahiri ataukah maknawi?

Dalam situs resmi Darul Ifta Mesir, Syeikh Prof. Dr. Ali Jum’ah memaparkan beberapa poin terkait hal ini:

Pertama: Tidak Semua Yang Haram Itu Najis

Di antara hal yang ditetapkan oleh syara’ adalah bahwa pada dasarnya substansi semua benda (Al-A’yan) atau wujud fisiknya itu suci. Meskipun meminum alkohol—dalam hal ini—adalah khamr hukumnya haram, akan tetapi sesuatu yang diharamkan tidak serta merta dihukumi sebagai najis, karena kenajisan suatu barang merupakan keputusan syara’ yang harus berlandaskan dalil yang Mustaqil (berdiri sendiri).

Semua jenis obat terlarang atau narkotika (Al-Mukhadzdzirat) dan racun mematikan hukumnya haram meskipun zatnya suci, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya.

Oleh karena itu, termasuk aturan-aturan fikih adalah bahwa kenajisan barang menetapkan keharamannya sedangkan keharaman barang tidak menetapkan kenajisannya. Jadi segala sesuatu yang najis pasti diharamkan, namun tidak sebaliknya. Sesuatu yang haram belum tentu najis.

Kedua: Alkohol Bukan Khamr

Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hakekat khamr adalah sesuatu yang memabukkan yang dibuat dari perasan anggur. Mereka mensyaratkan adanya efek sangat memabukkan dalam kenajisan khamr. Sementara itu kalangan Hanafiyah mensyaratkan munculnya busa pada perasan tersebut.

Kemudian kalangan Syafi’iyah menyertakan pula (dalam kategori khamr) segala sesuatu memabukkan yang diambil dari selain perasan anggur, begitu juga dalam hal kenajisannya. Adapun menurut kalangan Hanafiyah, sesuatu yang memabukkan dari selain perasan anggur bukanlah najis, meskipun haram untuk dikonsumsi.

Oleh karena itu, alkohol itu sendiri bukanlah khamr yang notabenenya minuman memabukkan. Alkohol juga bukan khamr yang masih diperselisihkan kenajisan dan kesuciannya, namun alkohol termasuk materi beracun sama seperti racun-racun lainnya.

Secara adat kebiasaan, alkohol bukan suatu materi untuk diminum dengan tujuan mabuk. Keharamannya dikonsumsi karena berkaitan dengan sifat racun yang menimbulkan kemudaratan dan merusak. Jadi, alkohol itu suci sama seperti sucinya ganja, opiun, dan segala hal yang membahayakan lainnya.

Ketiga: Cairan Alkohol Tidak Digunakan Sebagai Minuman

Materi alkohol yang berupa cairan bukanlah digunakan sebagai minuman, bentuknya yang cair tidak serta merta menjadikannya najis seperti khamr. Menurut pendapat yang Mu’tamad di kalangan Syafi’iyah, semua minuman yang memabukkan adalah najis. Mereka tidak mengatakan,  “Semua benda cair, sebagai isyarat bahwa sifat cair dan memabukkan tidak cukup untuk dihukumi najis. Namun kenajisan tersebut harus berupa barang yang dijadikan sebagai minuman, tidak sekadar cairan.

Ini pula yang dipahami dari pernyataan mereka dengan redaksi Al-I’tishar (wazan Ifta’ala dari lafal Al-‘Ashr yang bermakna memeras) dan juga dari redaksi Al-Anbidzah yang merupakan bentuk jamak dari Nabidz (perasan anggur), yaitu air minuman anggur dari hasil perasan.

Keempat:  Keharaman Meminul Alkohol

Pada dasarnya, Nash syara’ yang mengatakan “Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram”, itu merujuk pada minuman yang dikenal memabukkan. Adapun sesuatu yang tidak mungkin untuk diminum seperti alkohol, maka tidak tercakup dalam Nash tersebut sehingga ada dalil tersendiri yang menunjukkan ketercakupannya di sana. Terlebih lagi alkohol belum ditemukan secara tersendiri pada zaman Tasyri’ (pensyariatan), namun keharaman mengonsumsi alkohol karena mengandung unsur Dharar (unsur berbahaya atau kemadharatan).

Kelima: Najis Adalah Domain Agama Bukan Sains

Kenajisan merupakan masalah syara’, bukan substansi yang bersifat kimiawi. Artinya, kenajisan khamr diketahui melalui ketetapan syara’, sementara alkohol—yang merupakan unsur penyebab khamr memabukkan—adalah substansi analisis kimia.

Substansi ini dengan sendirinya tidak serta merta menjadikan alkohol najis atau haram ketika secara terpisah ada dalam cairan lain selain khamr. Karena kenajisan suatu barang yang bersifat campuran atau kompleks tidak menetapkan kenajisan satuan zat penyusunnya.

Seperti air kencing manusia yang tersusun dari beberapa unsur kimia, terkadang unsur tersebut ditemukan dalam sesuatu yang suci, bahkan terkadang ditemukan dalam makanan dan minuman.

Proses pembuatan khamr atau disebut At-Takhammur (fermentasi) bisa berhasil ketika ditemukan adanya unsur glukosa dalam benda tersebut. Jika tidak, maka bagaimanapun juga proses fermentasi tidak mungkin berhasil meski dibiarkan dalam waktu yang lama seperti pada labu.

At-Takhammur (fermentasi) adalah proses perubahan unsur glukosa menjadi alkohol dan asam karbonik, sehingga dalam keadaan ini minuman hasil fermentasi menjadi memabukkan karena disebabkan oleh alkohol. Sementara alkohol itu sendiri tidak memabukkan namun bersifat merusak atau membahayakan. Apabila diminum bisa menjadikan si peminum pingsan dan adakalanya hilang akalnya.

Dan jika ingin diubah menjadi minuman yang memabukkan, maka dicampur dengan air sebanyak tiga kali jumlah alkohol tersebut kemudian disuling. Percampuran inilah yang memunculkan sifat memabukkan.

Berkembangnya berbagai macam minuman memabukkan hanyalah perbedaan tingkat kadarnya saja yang dihasilkan dari percampuran air dengan alkohol. Misalnya arak yang mengandung 40% lebih alkohol, jenis minuman keras lain mengandung sekitar 10% alkohol, dan bir yang dihasilkan dari jewawut atau gandum mengandung 5% alkohol.

Alkohol itu sendiri merupakan bahan beracun yang menimbulkan sifat memabukkan hanya ketika dicampur air dengan kadar tertentu.

Keenam: Sebagian Benda Cair Memabukkan Tidak Najis

Ketika Imam An-Nawawi menyatakan kenajisan khamr dalam kitabnya Al-Minhaj, dengan redaksi “هي كل مسكر مائع” (khamr adalah setiap cairan yang memabukkan), sebagian kalangan Syafi’iyah mempermasalahkan adanya Qayyid (pembatasan) berupa barang cair. Ada sebagian benda cair yang memabukkan namun tidak dihukumi najis seperti obat bius.

Mereka menafsirkan perkataan An-Nawawi ini dengan mengatakan, “Benda cair yang dimaksud adalah yang bersifat jelas-jelas memabukkan, karena dalam Bab Al-Asyribah (minuman) dalam kitab Al-Minhaj, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa setiap minuman yang banyaknya jelas-jelas memabukkan maka sedikitnya juga diharamkan dan peminumnya harus dijatuhi hukuman hadd.”

Ketujuh: Hukum Berubah Mengikuti Esensi dan Sifat Benda

Di antara ketetapan syara’, jika esensi dan sifat suatu benda berubah menjadi benda lain maka hukumnya juga ikut berubah. Misalnya, kenajisan sesuatu menjadi hilang ketika tercampur dalam air yang banyak dan air tersebut tidak berubah warna, rasa, atau baunya.

Alkohol ketika dicampurkan dengan minyak wangi, obat, atau disinfektan, maka sifat ke-khamr-annya menjadi hilang. Begitu juga dengan khamr yang berubah sendiri menjadi cuka, ia kembali menjadi suci secara syara’. Bahkan seandainya para ahli kimia menemukan di dalamnya sesuatu yang masih berkaitan dengan alkohol sekalipun. Ini sudah menjadi kesepakatan ulama.

Kedelapan: Alkohol pada Minyak Wangi

Kalangan Syafi’iyah mendefinisikan najis sebagai sesuatu yang dianggap kotor dan dapat mencegah sahnya shalat sekiranya tidak ada yang meringankannya.

Alkohol bukanlah sesuatu yang zatnya dianggap kotor, bahkan ia berfungsi sebagai pembersih yang bisa digunakan untuk menghilangkan kotoran yang tidak bisa dihilangkan dengan air sabun.

Alkohol juga digunakan dalam sebagian minyak wangi dan bahan obat-obatan. Minyak wangi yang mengandung alkohol tidak ada yang menyebutnya sebagai khamr, baik dalam segi bahasa, segi adat kebiasaan , maupun dalam segi pemakaiannya.

Al-‘Allamah Syeikh Bakhit Al-Muthi’i dalam majalah Al-Irsyad bulan Sya’ban 1351 H mengatakan bahwa alkohol tidak najis, karena alkohol bukan khamr. Pendapat ini dijadikan pedoman fatwa oleh Darul Ifta Mesir pada masa Syeikh Muhammad Khathir, dengan nomor fatwa 159, 27 Dzulqa’dah 1391 H – 12 Januari 1972 M, dan juga pada masa Syeikh Abdul Lathif Hamzah dengan nomor fatwa 117, 7 Ramadhan 1405 H – 6 Juni 1985 M.

Kesimpulan

Alkohol bukanlah khamr menurut kalangan Syafi’iyah dan para ulama lain. Ia boleh digunakan dalam minyak wangi, parfum, obat pembersih atau disinfektan, dan obat-obatan. Wallahu a’lam

Arif Khoiruddin
Arif Khoiruddin / 102 Artikel

Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: