Esai

Ajaran Rasulullah Tentang Kemanusiaan

25 Sep 2024 06:00 WIB
46
.
Ajaran Rasulullah Tentang Kemanusiaan Ahlak Nabi Muhamad SAW selalu mengimplementasikan sisi kemanusiaan

Ajaran Rasulullah Tentang Kemanusiaan

Kemanusiaan merupakan salah satu problem sentral yang selalu dihadapi oleh dunia internasional sejak dulu. Bagaikan kehidupan di alam liar, tidak sedikit manusia yang selalu berusaha merampas hak kemanusiaan saudaranya sendiri. Peristiwa pembunhan Qabil terhadap Habil merupakan bukti bahwa manusia selalu dikuaisai nafsu menguasai.

Hingga hari ini pelanggaran hak kemanusiaan masih menjadi isu global yang belum terselesaikan. Meski sudah ada piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi piagam tersebut layaknya sertifikat yang terpajang di ruang tamu. Ada banyak sebab yang menjadikan piagam ini hanya sekedar koleksi. Barangkali tidak adanya pengetahuan atau kesadaran masyarakat internasional tentang nilai-nilai kemanusiaan. Mungkin juga sikap abai terhadap nilai-nilai kemanusiaan berangkat dari kealpaan Institusi Agama dalam mengajarkan hak-hak kemanusiaan.   

Meski begitu, bagi para peneliti sîrah nabawiyyah (perjalanan hidup Nabi Muhamad SAW) mereka akan menemukan nilai-nilai kemanusiaan di dalam diri Rasulullah SAW -baik secara verbal atau laku sosial. Piagam PBB tentang kemanusiaan terdiri dari 30 butir poin. Setidaknya dari 30 butir tersebut ada tiga butir -menurut penulis- yang masih menjadi isu sentral dunia Internasional, yaitu: hak hidup; hak berkeyakinan; dan hak kemanusiaan dalam perang. Tiga hak ini menjadi isu penting untuk diperhatikan, sebab hampir seluruh tindak kriminal di dunia internasional selalu berujung pada pelanggaran tiga hak tersebut.

  1. Hak Hidup

Rasulullah SAW mengajarkan kepada umat-Nya untuk mengedepankan sikap kasih sayang dan memaafkan. Bahkan, jika diteliti dengan serius, tidak pernah ditemukan satu ajaran Rasulullah SAW yang memerintahkan para pengikut-Nya untuk menghilangkan nyawa manusia yang tidak bersalah. Tindakan menghilangkan nyawa merupakan perbuatan ilegal di dalam ajaran Islam. Dalm hal ini, Rasulullah SAW pernah menegaskan kembali saat peristiwa haji wada. Beliau bersabda: sesungguhnya darah dan kehormatan kalian haram dilanggar seperti diharamkannya pelanggaran di hari ini.

Sebelumnya, saat terjadi peristiwa Fathu Makkah Rasulullah SAW tidak memerintahkan para pengikut-Nya mengayunkan pedang. Ini merupakan satu tindakan yang mengejutkan, sebab jika dilihat dari kekuatan pasukan muslim yang lebih unggul dari Quraish Rasulullah bisa saja menggerakkan mereka untuk menginvansi kota Makah. Tetapi, dengan kasih sayang-Nya Rasulullah memberikan jaminan aman bagi para penduduk Makkah selama tidak menghalangi jalan kaum muslim yang ingin memasuki kota.

  1. Hak Berkeyakinan dan Berekspresi

Yatsrib -nama kota Madinah sebelum Rasulullah hijrah- bisa dikatakan sebagai kota kosmopolitan. Umat Yahudi dan Nasrani telah mengisi kota tersebut sebagai elemen masyarakat pribumi. Ketika Rasulullah SAW menetap di Yatsrib yang kemudian berganti nama menjadi Madinah, Rasulullah diangkat oleh masyarakat sebagai pemimpin. Status pemimpin meniscayakan Rasulullah untuk membentuk aturan satu ideologi, dan memberlakukan kelas kedua bagi para penganut ideologi lain. Tetapi, di dalam piagam Madinah yang disahkan Rasulullah terdapat poin untuk membebaskan orang Yahudi dan Nasrani sesuai keyakinan mereka dan saling bergotong royong untuk membangun masyarakat madani.

Di sisi lain, Rasulullah sendiri selalu mendorong dan melatih para sahabat untuk memyampaikan gagasannya. Sebagai pembawa risalah Tuhan Rasulullah punya otoritas dalam menentukan kebijakan, tetapi pada beberapa kesempatan Rasulullah lebih memilih jalan musyawarah, seperti ketika ingin menentukan kebijakan dan strategi perang.   

  1. Hak Kemanusiaan dalam Perang

Peperangan memang bukan menjadi strategi dakwah Rasulullah. Ia hanya menjadi benteng untuk memperthankan diri dari serangan musuh. Dengan kata lain, peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW semuanya bersifat ofensif. Jika Rasulullah SAW menggunakan strategi perang dalam berdakwah, Dia sudah melakukan hal itu semenjak di Makah. Kenyataannya, Makkah adalah saksi bisu intimidasi kaum muslimin tanpa perlawanan balik. Rasulullah baru menggunakan jalan perang ketika sudah berada di Madinah. Sekali lagi, itupun hanya dalam rangka memprtahankan diri; bukan untuk berdakwah.

Dalam kondisi perang sekalipun, Rasulullah masih menjaga martabat dan hak kemanusiaan musuh. Kita bisa membuktikan di dalam literatur Hadits Nabi terdapat larangan menyerang wanita, anak-anak, lansia dan kelompok yang tidak masuk ke dalam barisan militer musuh. Larangan merusak rumah peribadatan Agama lain, dan infrastruktur kota.

Dari tiga hal di atas, Rasulullah mengajarkan kepada umat-Nya bahwa kemanusiaan adalah karunia terbesar dari Tuhan. Sebab, keberadaan manusia di muka bumi ini adalah kehendak Tuhan. Menciderai kemanusiaan secara tidak langsung telah melanggar kehendak Tuhan itu sendiri.

Perlu diketahui, munculnya aturan-aturan sosial dalam hukum Islam bukan sebagai pembatasan terhadap hak kemanusiaan. Tetapi untuk menertibkan kehidupan sosial umat manusia agar tetap stabil. Sebab, hilangnya stabilitas sosial umat manusia merupakan akibat pelanggaran beberapa Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, seluruh hukum Islam yang dikenal dengan hadd selalu berhubungan dengan kriminalitas. Hal ini sejatinya menunjukkan konsistensi ajaran Rasulullah dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan.     

Hadi Abdul Fattah
Hadi Abdul Fattah / 4 Artikel

Santri asal Cirebon. Penikmat kopi, kebijaksanaan, dan Syair Arab. Dapat dihubungi melalui IG: @hadi_abd.fattah

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: