Fatwa
Al-Azhar: Haram Bergabung dengan Ikhwanul Muslimin
Harian Mesir Elwatan mengajukan pertanyaan kepada al-Azhar asy-Syarif tentang hukum bergabung ke kelompok Ikhwanul Muslimin dan organisasi ekstrem lainnya. Hal ini mengingat aksi terorisme meningkat di seluruh dunia dan Presiden Abdel Fattah el-Sisi dalam konferensi pers di Paris menyatakan bahwa IM telah menjadi sebab dari pelbagai tindak kekerasan di Mesir dan dunia.
Al-Azhar Fatwa Global Center kemudian menjelaskan dalam fatwa tertulis yang diberitakan elwatan Sabtu (19/12/2020), bahwa bergabung dengan kelompok Ikhwanul Muslimin dan organisasi ekstrem lainnya adalah haram secara syara’.
Pusat Fatwa Al-Azhar itu menyampaikan bahwa Allah swt. memerintahkan kaum muslimin agar berpegang teguh dan berkumul dalam satu kata yang sama (persatuan). Allah swt. berfirman,
واعتصموا بحبل الله جميعًا ولا تفرقوا
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)
Allah swt. juga melarang perpecahan dan perselisihan. Dalam al-Quran Allah swt. berfirman,
إن الذين فرّقوا دينهم وكانوا شيعًا لست منهم في شيء إنما أمرهم إلى الله ثم ينبئهم بما كانوا يفعلون
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikit pun bukan tanggung jawabmu (Muhammad) atas mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. al-An’am: 159)
Allah swt. memerintahkan hamba-Nya agar mengikuti jalan-Nya yang lurus dan melarang mereka menjauhi jalan apapun yang memalingkan orang banyak dari mengikuti kebenaran. Allah swt. berfirman,
وأن هذا صراطي مستقيمًا فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرّق بكم عن سبيله ذلكم وصاكم به لعلكم تتقون
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. al-An’am: 153)
Ada banyak jalan yang dilarang Allah untuk diikuti sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadits yaang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud.
Rasulullah saw. menggaris sebuah garis untuk kami, kata Ibnu Mas’ud, kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris garis-garis di kanan dan di kirinya, lalu bersabda, “Ini adalah jalan-jalan (lain), pada setiap jalan dari jalan-jalan tersebut ada setan yang mengajak (manusia) kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat,
وأن هذا صراطي مستقيمًا فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرّق بكم عن سبيله
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Imam Ahmad dalam Musnad)
Sahabat Abdullah bin Abbas menyebutkan saat menafsirkan dua firman Allah,
وأن هذا صراطي مستقيمًا فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرّق بكم عن سبيله
شرع لكم من الدين ما وصى به نوحًا والذي أوحينا إليك وما وصينا به إبراهيم وموسى وعيسى أن أقيموا الدين ولا تتفرقوا فيه
Beliau berkata, “Allah swt. memerintahkan kaum mukminin berjamaah dan mencegah mereka dari berselisih dan berpecah-belah. Allah memberitahu mereka bahwa tidaklah kaum-kaum terdahulu binasa melainkan sebab pertikaian dan pertengkaran mengenai agama Allah.”
Berpegang teguh pada al-Quran dan sunnah Rasulullah, serta memahami keduanya dengan pemahaman yang benar berdasarkan pada maqashid syariah dan prinsip persatuan serta menghindari fitnah beserta pelbagai macam pintunya, adalah satu-satunya jalan untuk menggapai ridha Allah.
Tampak jelas bagi khalayak umum dan orang-orang khusus bahwa apa yang telah dilakukan oleh kelompok-kelompok itu, seperti memelencengkan sebagian nash-nash agama dan mencerabutnya dari konteks asal muasalnya lalu mempergunakannya untuk meraih tujuan pribadinya atau untuk menciptakan kerusakan di muka bumi dengan cara menyebarkan fitnah di tengah-tengah warga negara, hingga menuduh sebagian masyarakat telah kafir dan sejenisnya.
Dari paparan di atas, maka diharamkan bergabung dengan organisasi dan kelompok-kelompok itu. Dengan bukti-bukti tersebut, maka berafilasi dengan kelompok-kelompok ekstrem adalah haram secara syara’.
Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024