Fatwa

Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?

23 May 2024 05:25 WIB
1422
.
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris? Hadis Rasulullah berbunyi, "Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai dilunasi."

Dalam Islam, orang yang meninggal dunia tidak lantas gugur kewajiban-kewajibannya, apalagi yang berkaitan dengan hak orang lain.

Lantas apakah ahli waris wajib melunasi utang pewaris mereka jika pewaris tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya?

Sebagaimana harta bendanya akan beralih ke ahli waris, mereka pun bisa ikut menanggung kewajiban hutangnya jika harta peninggalnya belum cukup untuk melunasi hutang.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta, syariat Islam sangat mendorong kewajiban untuk ditunaikan dan hak orang lain segera diberikan, termasuk hutang.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Ma'idah: 1)

Ini menandakan bahwa memenuhi janji dan kewajiban, termasuk hutang, adalah perintah yang harus dijalankan oleh setiap muslim, walaupun dia telah meninggal dunia.

Syariat Islam juga menjelaskan bahwa hutang harus dilunasi dari harta peninggalan mayit sebelum wasiat dan pembagian warisan kepada ahli waris dilakukan.

Allah SWT berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

" (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An-Nisa’: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa pelunasan utang memiliki prioritas utama dalam distribusi tirkah atau harta peninggalan mayat.

Bagaimana jika harta peninggalan mayit tidak cukup?

Darul Ifta menjelaskan bahwa jika mayit tidak meninggalkan harta peninggalan yang cukup untuk melunasi hutangnya, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasi utang pewaris mereka.

Lebih lanjut, dijabarkan bahwa mereka dapat membagi hutang tersebut di antara mereka sesuai dengan kesepakatan. Hal ini termasuk dalam bentuk bakti dan penghormatan tertinggi kepada mayit.

Rasulullah SAW bersabda:

نفس المؤمن مُعَلَّقَةٌ بدَينه حتى يُقْضَى عنه

"Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai dilunasi."

Hadis ini menunjukkan pentingnya pelunasan utang bagi seorang mukmin. Dengan melunasi utang pewaris, ahli waris tidak hanya memenuhi kewajiban finansial tetapi juga membantu meringankan beban yang mungkin dihadapi oleh mayit di akhirat.

Dalam syariat Islam, melunasi hutang mayit (pewaris) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum wasiat dan pembagian warisan dilakukan. Jika harta peninggalan tidak mencukupi, ahli waris dianjurkan untuk melunasi utang tersebut sebagai bentuk bakti dan penghormatan. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjalankan perintah agama tetapi juga menjaga kehormatan dan martabat keluarga.

Pemahaman yang tepat mengenai kewajiban ini sangat penting bagi setiap muslim agar dapat menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan ajaran Islam. Melunasi hutang pewaris tidak hanya mendatangkan keberkahan tetapi juga meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan dalam keluarga. Wallahu a’lam.

Redaksi
Redaksi / 442 Artikel

Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: