Fatwa
Bolehkah berkurban dengan hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?
Penyakit Mulut dan Kuku atau biasa disingkat PMK dikabarkan banyak dijumpai pada hewan ternak selama minggu-minggu ini. Penyakit ini menyerang binatang ternak seperti sapi, kerbau dan domba. Muncul kekhawatiran menjelang kedatangan hari raya Idul Adha yang kurang dari satu bulan.
PMK adalah penyakit hewan menular disebabkan virus yang menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun hewan liar. Penyakit ini menular dengan cepat. Virus masuk dalam tubuh hewan melalui mulut atau hidung. Hal itu menimbulkan munculnya gejala-gejala seperti luka atau lepuh pada mulut dan kuku.
Karena resiko penyebaran yang tinggi, Penyakit Mulut dan Kuku dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Penyakit PMK saat ini mewabah di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk menanggulangi, pemerintahkan menggencarkan program vaksinasi bagi hewan ternak.
Pemerintah telah memastikan bahwa pasokan hewan kurban untuk Idul Adha 2022 akan lancar dan aman di tengah wabah PMK. Namun
Berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK
Sebentar lagi, umat muslim di seluruh dunia akan menunaikan ibadah kurban, tepatnya pada tanggal 10 Zulhijah. Menjelang hari itu, kebutuhan pada hewan ternak kurban seperti sapi dan kambig akan meningkat.
Namun merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia, membuat masyarakat muslim di Tanah Air mesti selektif dalam memilih hewan kurban. Pasalnya, tidak semua sapi atau kambing dapat dijadikan hewan kurban. Dalam fikih, sudah ada keterangan bahwa hewan yang dipilih untuk kurban harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu mulai dari kesehatan, batas umur hingga tidak bercacat. Sekiranya persyaratan tidak terpenuhi, ibadah kurban bisa tidak sah.
Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyatakan bahwa hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis meskipun ringan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
Dalam edaran yang dirilis LBM PBNU pada 7 Juni 2022, disebutkan antara lain bahwa salah satu persyaratan hewan kurban adalah terbebas dari cacat. Ada beberapa cacat yang disebutkan oleh Rasulullah saw. secara langsung dalam sabda beliau:
أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِي الأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِي
“Ada empat hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. (1) hewan yang sebelah matanya jelas-jelas buta; (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit; (3) yang kakinya jelas-jelas pincang; dan (4) yang badannya sangat kurus dan tidak berlemak.”
Berdasarkan hadits di atas, para ulama bersepaka bahwa hewan ternak yang mengalami empat jenis cacat berat di atas tidak memadai untuk digunakan sebagai hewan kurban. Mereka juga bersepakat bahwa untuk kategori cacat ringan secara hukum tetap memadai.
Berpijak pada hadits Nabi tersebut, para ulama merumuskan sebuah kaidah khusus dalam menentukan kecacatan yang menyebabkan hewan ternak tidak mencukupi untuk dijadikan kurban. Syekh Ibrahim al-Bajuri berkata:
والضابط الجامع لجميع ما ذكر كل معيبة بما ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل
“Kriteria yang menghimpun seluruh aib yang menyebabkan tidak mencukupinya hewan untuk dijadikan kurban adalah: segala aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang biasa dikonsumsi.”
Berkurangnya daging yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dikurbankan ini tidak disyaratkan harus terjadi seketika. Namun seluruh hewan ernak yang dagingnya berkurang saat itu juga ataupun memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Forum Bahtsul Masail LBM PBNU pada 31 Mei 2022 mengundang dokter ahli untuk memaparkan fakt-fakta terkait hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku. Hasilnya sebagai berikut:
1. PMK adalah salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta dan gajah.
2. Gejala klinis ringan pada hewan terjangkit PMK adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesi pada kaki dan beberapa gejala lainnya. Pada tahapan gejala ringan, hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kg perhari. Sementara gejala klinis berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.
3. Daging hewan seperti sapi, kambing, domba yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu ataupun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.
LBM PBNU memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang disebut dalam hadits Nabi di atas, yaitu berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang dan kematian. Hewan ternak yang terjangkit PMK dan begejala klinis ringan—apalagi bergejala klinis sedang dan berat—tidak mencukupi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024