Fatwa

Lembaga Fatwa Mesir Serukan Khitan Perempuan Dihentikan

19 Feb 2021 03:07 WIB
2392
.
Lembaga Fatwa Mesir Serukan Khitan Perempuan Dihentikan

Telah menjadi hal yang lumrah berlaku di masyarakan muslim, bayi perempuan mereka dikhitan, namun hal ini hanya merupakan adat, bukan tuntutan syara’. Merespon permasalahan ini, Darul Ifta Mesir menegaskan bahwa khitan bagi perempuan hukumnya haram secara syara’.

Lembaga Fatwa Mesir itu juga meminta seluruh elemen dan aparatur negara yang bertanggung jawab untuk menghentikan fenomena ini karena hal itu bukan termasuk tuntutan agama, namun suatu hal yang menjadi tradisi ranah medis dan adat masyarakat.

Darul Ifta menyatakan bahwa keharaman khitan bagi perempuan merupakan pendapat yang benar dan sesuai dengan Maqashid Syari’ah dan mengandung unsur kemashlahatan manusia, terlebih lagi kebiasaan ini bertentangan dengan syariat Islam dan hukum positif.

Dalam riwayat hadits yang dhaif dari Ummu ‘Athiyah, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya, bahwasanya Ummu ‘Athiyah berkata: “Sesungguhnya ada seorang perempuan di Madinah yang berkhitan, lalu Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya:

اخفضى ولا تنهكي

“Pendekkanlah dan Janganlah kamu habiskan semuanya.” Yakni jangan dihabiskan klitorisnya.

Lebih lanjut Darul Ifta mengatakan bahwa riwayat Abu Dawud ini tidak kuat alias dhaif.

Dalil terkuat yang digunakan oleh orang yang mensyariatkan khitan bagi perempuan adalah hadits Nabi SAW:

إذا التقى الختانان وجب الغسل

Apabila dua kemaluan (yang dikhitan) saling bersentuhan, maka diwajibkan atas keduanya untuk mandi.”

Dari hadits ini, mereka berpendapat bahwa khitan bagi perempuan juga disyariatkan, sama halnya bagi laki-laki.

Namun pendapat ini dikritik, bahwa hadits tadi sebagai penegasan bahwa Rasulullah SAW menyebut bagian vital aurat perempuan dengan menggunakan lafal Al-Khitan, sebagai bentuk adab dan etika, tidak diartikan sebagai disyariatkannya khitan.

Aminul Fatwa Darul Ifta, Syeikh Muhammad Wisam menyebutkan bahwa dalam Majalah Al-Azhar yang terbit pada tahun 1951 M, Imam Besar Al-Azhar Syeikh Muhammad Syaltut dan anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar menyatakan bahwa khitan bagi perempuan bukan termasuk hal yang disyariatkan, selama tidak ditemukan di belakangnya tujuan medis atau kerusakan fisik.

Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan dokter spesialis saat itu yang menegaskan bahwa tidak ada faktor medis yang mengharuskan perempuan dikhitan.

Aminul Fatwa Darul Ifta mengatakan bahwa tidak ada satupun dokter spesialis yang mengatakan tentang keharusan khitan bagi perempuan.

Dalam siarang langsung di channel Darul Ifta, beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengkhitan putri-putri beliau. Tidak ada satupun hadits yang mengatakan tentang itu, baik itu hadits shahih, dhaif, maupun yang maudhu’.

Oleh karena itu memfatwakan haramnya khitan bagi perempuan adalah sebuah keharusan. Khitan bagi perempuan tidak ada kaitannya dengan iffah (pengendalian syahwat), baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Beliau melanjutkan, bahwa tidak dikhitannya perempun justru menambah keharmonisan suami istri ketika berhubungan badan. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi SAW bahwa bagian kemaluan wanita yang dipotong dapat mengurangi kenikmatan dalam persetubuhan. Sementara kaitannya dengan iffahhal itu dicapai melalui pendidikan dari ibu kepada putrinya tentang penting dan wajibnya menjaga diri dari syahwat hingga dirinya halal bagi seorang laki-laki.

Senada dengan fatwa Darul Ifta, Imam Besar Al-Azhar Syeikh Dr. Ahmad Thayyib pernah menjawab pernyataan wakil umum untuk urusan hukum syariat tentang khitan bagi perempuan.

Beliau menegaskan bahwa berdasarkan ketetapan ahli fikih dan dokter yang terpercaya serta yang berkompeten di bidangnya, Al-Azhar menjelaskan bahwa khitan bagi perempuan mengandung mudarat besar yang dialami oleh perempuan secara umum dan secara khusus mempengaruhi keharmonisan dalam kehidupan keluarga setelah menikah.

Syeikh al-Azhar melanjutkan, berdasarkan hal ini dan setelah mempelajari tema khitan bagi perempuan dari segala aspek, Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah menetapkan berdasarkan kesepakatan anggotanya dalam pertemuan 28 Februari 2008, bahwa khitan bagi perempuan tidak diperintahkan oleh syara’ dan tidak pula ditetapkan kebenarannya baik dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW.

Menurut beliau, khitan bagi perempuan hanyalah adat kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat karena kesalahan dalam pemahaman agama. Praktik khitan ini mengandung banyak kemudaratan dan berbahaya bagi kesehatan perempuan itu sendiri, sesuai dengan realita yang terungkap serta yang meresahkan masyarakat masa-masa sekarang ini.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pandangan syara’ dan kedokteran bahwa khitan bagi perempuan termasuk adat yang membahayakan dan tidak berdasar, maka dari itu mengkhitan perempuan hukumnya haram, dan orang yang mempraktekkannya dengan dalih perintah syara’, berhak mendapatkan hukuman.

Praktik Khitan Perempuan di Negara-negara Arab

Imam Besar Al-Azhar Syeikh Muhammad Sayyid Thanthawi mengatakan dalam fatwanya:

“Adapun bagi perempuan, tidak ada nash syara’ shahih yang dijadikan hujjah untuk membenarkan khitan perempuan. Sepengetahuan saya, di Mesir, itu hanyalah adat kebiasaan yang turun temurun dari generasi ke generasi, dan nyaris terkikis bahkan hilang di seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan intelektual atau terpelajar.

Kami menemukan di mayoritas negara-negara yang berpenduduk muslim dan memiliki banyak ahli fikih, mereka meninggalkan tradisi khitan bagi perempuan, seperti negara Arab Saudi, dan negara-negara Arab teluk lainnya, begitu juga dengan negara Yaman, Irak, Syiria, Libanon, Yordania, Palestina, Libya, Aljazair, Maroko, dan Tunisia.”

Arif Khoiruddin
Arif Khoiruddin / 102 Artikel

Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: