Fatwa
Hukum Khitan Wanita dari Tinjauan Medis dan Fikih
Khitan pada wanita bukanlah hal baru. Beberapa daerah pedalaman di Indonesia malah mewajibkan khitan pada anak-anak perempuan mereka karena mereka beranggapan apabila perempuan tidak dikhitan ia akan menjadi aib besar bagi keluarga.
Khitan yang dilakukan pada anak perempuan sendiri berbeda dengan prosedur khitan pada anak lelaki. Jika proses khitan pada anak lelaki berupa pengangkatan kulup atau kulit bagian atas pada organ genital guna mengurangi resiko penyakit dan berbagai alasan medis lainnya, khitan wanita melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh genitalia wanita eksternal (klitoris/labia minora) yang mampu menyebabkan cedera dan kecacatan permanen tanpa alasan medis sedikitpun.
Dikutip dari Halodoc, khitan wanita termasuk ke dalam female genital mutilation atau mutilasi genital wanita. Fakta yang didapat menunjukkan para wanita yang melakukan khitan berisiko mengidap kista, infeksi serta kompilasi dalam persalinan.
Selain itu, para wanita yang dikhitan besar kemungkinan tidak akan merasakan kenikmatan dalam berhubungan seksual, sebab ujung klitoris yang dihilangkan tatkala dikhitan berfungsi memberi rangsangan dan kepekaan terhadap gesekan. Fakta lainnya mengungkapkan, khitan wanita menimbulkan trauma psikolgis yang berat.
Oleh sebab itu, WHO (World Health Organization) sepakat bahwa praktek khitan wanita merupakan bentuk kesengajaan merubah, merusak dan menghilangkan organ genital alami wanita, sehingga para wanita yang menjalani khitan tidak lagi memiliki fungsi-fungsi dari organ genital tersebut.
Meski WHO telah melarang praktek tersebut, khitan wanita masih kerap dilakukan hingga saat ini karena berbagai faktor seperti peraturan adat dan stereotip masyarakat desa terhadap anak perempuan yang tidak dikhitan. Faktor lain yang cukup kuat menjadi alasan masih berlangsungnya praktek ini adalah karena dalih agama. Lantas bagaimanakah Darul Ifta mengambil sikap terhadap persoalan ini?
Sebagaimana dilansir dari website resminya, Darul Ifta secara tegas juga menyatakan bahwa khitan wanita bukan termasuk dalam ajaran agama. Khitan wanita cuma berasal dari budaya dan adat istiadat yang diturunkan secara turun-temurun.
Darul Ifta juga menambahkan hadits Ummu ‘Athiyah tentang khitan wanita yang jamak dijadikan dalil anjuran khitan memiliki derajat yang dha’if. Hal ini didasari pada perkataan Syamsul Haq Al-‘Adhim Abadi dalam ‘Ainul Ma’bud:
وحديث ختان المرأة روي من أوجه كثيرة, وكلها ضعبفة معلومة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما عرفت
“Hadits tentang khitan wanita memiliki riwayat dengan jalur yang bermacam yang kesemuanya dha’if sehingga tidak sah berhujjah dengan hadits tersebut.”
Al-‘Allamah Ibnu Mundzir juga mengatakan hal senada:
ليس في الختان -أي الإناث- خبر يرجع إليه ولا سنة تتبع
“Khitan wanita tidak ada riwayat shahih sama sekali, tidak pula sunnah mengajarkannya.”
Darul Ifta sendiri tidak memungkiri adanya praktek khitan wanita yang dilakukan para sahabat perempuan dengan beberapa alasan tertentu pada masa itu.
Tapi khitan wanita tidak lagi bisa dipraktekan pada masa sekarang. Tujuan khitan wanita pada jaman dahulu dengan masa kini telah berubah. Sebaliknya, khitan wanita malah membawa banyak mudlarat bagi fisik dan psikis perempuan.
Dalil paling kuat yang menunjukan khitan wanita bukanlah ajaran agama adalah dengan tidak dikhitannya anak-anak perempuan Rasulullah SAW. Imam Ibn ‘Abdul Bar dalam At-Tamhiid menulis:
والذي أجمع عليه المسلمون أن الختان للرجال
“Para Ulama Muslimin bersepakat bahwa ibadah/praktek khitan hanya untuk para lelaki.”
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa khitan wanita tidak termasuk dalam ajaran agama Islam, alih-alih memberi manfaat dan dianggap mampu mengontrol syahwat wanita, khitan pada wanita justru bertentangan dengan maqashid syari’ah dan membawa banyak madharat bagi fisik sekaligus psikis perempuan. Wallahu a’lam bi showab.
3.
Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024