Fatwa
Hukum Menyuguhkan Makanan dan Berkumpul Membaca Al-Qur'an untuk Mayit
Darul Ifta Mesir mengeluarkan fatwa tentang hukum menyuguhkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah dari berbagai daerah ke rumah duka.
Dalam jawaban yang dibagikan dalam laman resmi Facebooknya, Komisi Fatwa Darul Ifta menegaskan bahwa membuat dan menyuguhkan makanan kepada mereka, tidak ada larangannya dalam syara’.
Karena mareka dalam pandangan Darul Ifta berstatus seperti halnya para tamu. Para tetangga atau kerabat dari keluarga yang meninggal dianjurkan dan disunnahkan untuk mengurusi hal ini.
Ini sesuai dengan riwayat dari Abu Daud dalam kitab Sunan Abi Dawud, dari Abdullah bin Ja’far RA, ia berkata, “Ketika datang berita duka kematian Ja’far RA, Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabat, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka suatu perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud)
Baca juga:
- Darul Ifta: Membaca Al-Fatihah dan Al-Qur’an, Pahalanya Bisa Sampai Kepada Mayit
- Kumpulan Fatwa Darul Ifta’ Mesir Terkait Corona
Adapun mengenai masa berkabung selama tiga hari, disertai dengan berkumpulnya orang-orang untuk membacakan Al-Qur’an dan mendoakan mayit, maka hal ini sangat dianjurkan (mustahab).
Karena dalam keadaan seperti ini, keluarga mayit sangat membutuhkan kehadiran para tetangga dan kerabat untuk sedikit meringankan beban duka.
Dianjurkan pula bagi kerabat dan sanak famili, mempersiapkan makanan bagi para tamu yang datang melayat. Bahkan bila perlu, dianjurkan mengeluarkan bantuan berupa harta benda untuk keluarga mayit.
Rasulullah SAW telah menjanjikan pahala yang besar bagi orang-orang yang melayat bertakziyah dan membantu meringankan beban keluarga mayit.
Dalam sebuah hadits, beliau bersabda,
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
“Siapa saja yang bertakziyah kepada orang-orang yang tertimpa musibah, maka ia akan mendapatkan pahala sebesar pahala orang yang tertimpa musibah tersebut.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sementara itu, mengenai pendirian tenda dan kursi duduk untuk para pelayat, Komisi Fatwa Darul Ifta menyatakan hal itu merupakan sarana untuk menghormati para tamu dan tidak bertentangan dengan syara’.
Bahkan itu termasuk perkara yang ditetapkan syariat, selama sarana-sarana tersebut bukan suatu keharaman dan tidak mengandung unsur israf (berlebihan) serta tidak ada unsur tafakhur (membanggakan diri). Wallahu A’lam.
Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024