Artikel

Darul Ifta: Wanita Meninggal Ketika Melahirkan Adalah Syahid

30 Aug 2020 03:25 WIB
1492
.
Darul Ifta: Wanita Meninggal Ketika Melahirkan Adalah Syahid

Darul Ifta Mesir menanggapi pertanyaan dari seseorang yang meminta penjelasan hukum tentang orang yang meninggal karena mengidap kanker dan wanita yang meninggal ketika melahirkan. “Saudara perempuan saya berusia 34 tahun. Ia meninggal karena kanker dua bulan yang lalu setelah berjuang melawannya selama empat tahun. Apakah ia termasuk syuhada?” tanya dia.

Syekh Mahmoud Shalaby, Aminul Fatwa Darul Ifta menjawab, “Barang siapa meninggal dunia dengan sebab kanker, seraya bersabar dan mengharap ridha Allah tanpa henti, maka ia masuk dalam derajat para syuhada.”

Nabi Muhammad SAW pernah berdiskusi bersama para sahabat. Nabi bertanya, “Siapakah yang termasuk syahid menurut kalian?”

Sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal sebab wabah adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit di perutnya adalah adalah syahid, dan orang yang mati tenggelam adalah syahid."

Baca juga: Darul Ifta: Dosa Besar Bullying dan Ancamannya di Akhirat

Dilanjutkan oleh Syekh Syalbi, orang yang menderita penyakit sembari kanker bersabar tanpa henti kemudian ia meninggal karenanya, maka kita mengkategorikan dirinya termasuk golongan orang-orang mati syahid. Begitu juga orang yang mati tenggelam dan diamputasi, serta wanita yang meninggal ketika melahirkan, akan tergolong sebagai syahid.

Dalam salah satu fatwa, Darul Ifta menyatakan bahwa kematian orang muslim karena virus Corona masuk dalam kategori syahid menurut syariat Islam. Hal ini berdasarkan sebab-sebab kematian dalam hadits di atas memiliki satu kesamaan, yaitu sama-sama sebagai derita atau rasa sakit hingga menyebabkan kematian dari luar dirinya.

Lembaga Fatwa Mesir itu menjelaskan bahwa sebab-sebab kematian mulai dari tenggelam sampai persalinan tadi, bukan dalam pengertian pembatasan makna syahid. Sebaliknya, itu semua dipahami sebagai peringatan tentang penyakit-penyakit yang bisa terjadi dan menimpa manusia.

Darul ifta menambahkan bahwa virus Corona ini masuk dalam kategori penyakit berdasarkan keumuman makna kebahasaan dari penyakit itu sendiri. Beberapa dari penderita memiliki beberapa gejala yang sama, dan luas menularkan kepada yang lain secara serius dan parah. Corona dapat digolongkan  ke dalam wabah atau pandemi yang barang siapa meninggal meninggal karenanya, maka dia syahid. Ia akan mendapatkan ganjaran di akhirat dan rahmat dari Allah karenanya. Kecuali dalam hal hukum pemulasaran jenazah, orang yang meninggal karena Corona tetap mengikuti prosedur syariat. Ia harus dimandikan, dikafani, dishalati lalu dikuburkan.

Para syuhada terbagi dalam tiga kategori.

Pertama: Para Syahid Dunia dan Akhirat

Yaitu, dia yang terbunuh dalam perang melawan kafir harbi, pemberontak, begal dan perampok. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits Abu Musa Al-Asy'ari, bawa Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَنْ قاتلَ لِتَكُونَ كلِمةُ اللهِ هيَ الْعُليا فهوَ في سبيلِ اللهِ

“Barang siapa berperang supaya Kalimatullah menjadi yang tertinggi, maka dia berada di jalan Allah.”

Syahid dalam konteks tersebut dinamakan syahid hakiki.

Kedua: Syahid di Dunia

Dia adalah orang yang terbunuh di jalan Allah juga, tetapi dia mencuri harta rampasan perang (ghanimah), atau terbunuh dalam posisi kabur dari medan perang, atau berperang karena riya. Dia syahid secara lahiriah saja dan syahid dalam hukum dunia.

Ketiga: Syahid Akhirat

Yaitu mereka yang memperoleh derajat syahid dan ganjaran syahid di akhirat. Namun tidak berlaku hukum-hukum orang yang mati syahid karena jihad di dunia, seperti memandikan dan menshalati.

Mereka adalah orang-orang yang meninggal karena sakit perut, wabah, atau tenggelam dan semisalnya. Ini yang dinamakan syahid secara hukum.

Kemudian syariat memperluas kategori syahid akhirat ini menjadi bermacam-macam rupa. “Sebuah nikmat yang tidak ternilai bagi umat nabi Muhammad dan kegembiraan bagi orang-orang yang beriman.” terang Darul Ifta.

Baca juga: Fatwa Darul Ifta Tentang Uji Klinis Vaksin Covid-19

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: