Fatwa

Dosen Al-Azhar Menjelaskan Hukum Bermain-Main dengan Sumpah

05 Apr 2021 03:54 WIB
2489
.
Dosen Al-Azhar Menjelaskan Hukum Bermain-Main dengan Sumpah


Dalam pergaulan sehari-hari, tanpa sadar kita sering melontarkan kata sumpah meski tidak ada niat untuk bersumpah. Di tengah percakapan misalnya seseorang mengucapkan ‘Iya, demi Allah!’ atau ‘Tidak, demi Allah!’ sebagai tambahan ucapannya.

Atau ketika seseorang sangat marah hingga berucap, ‘Tentu saja tidak, demi Allah’ karena lidahnya terpeleset. Semua itu bisa termasuk sumpah main-main. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir dari Masrawy, Profesor Mabrouk Athiyah, dosen Hukum Islam di Al Azhar Asy Syarif menanggapi pertanyaan tentang sumpah main-main melalui sebuah video yang diunggah di kanal resminya di Youtube.

Di sana dia menjelaskan definisi main-main secara umum, dan definisi sumpah main-main serta hukumnya.

Profesor Athiyah mengatakan al-laghwu atau main-main dalam semua hal baik itu sumpah atau lainnya adalah perkataan yang tidak diniatkan untuk maksud tertentu.

Salah satu sifat mukmin menjauh sejauh-jauhnya dari senda gurau/main-main. Allah SWT telah berfirman: 

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman (1) Mereka yang khusyuk dalam salatnya (2) dan yang menjauhkan diri dari setiap perbuatan atau perkataan yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Beliau menyebutkan bahwa mengolok-olok, beromong kosong, itu termasuk main-main. Bisa jadi 99% isi pembicaraan dalam kehidupan kita adalah main-main dan Allah telah melarangnya.

Sang professor mengutip firman Allah SWT yang lain,

وإذا مر باللغو مروا كرامًا

"Apabila lewat di hadapan orang-orang yang suka mengucapkan kata-kata yang tidak ada faedahnya, dia berlalu tanpa ikut bergabung dengan mereka.” (QS. Al-Furqan: 72)

Dosen tersebut menjelaskan, maksud dari ayat di atas, jika kita melewati orang-orang yang suka mengoceh tanpa ada faedahnya, sifat seorang mu’min adalah untuk mengabaikannya dan pergi.

Larangan Allah atas perbuatan main-main itu mengandung hikmah yang mulia. Profesor Athiyah mengatakan Allah SWT melarang hamba-Nya dari perbuatan main-main agar hidup dalam kehidupan yang baik, bersih dan maju.

Dosen tersebut kembali mencontohkan, jika seseorang mendatangi seorang kawan dan bertanya sesuatu yang tidak ada faedahnya, ini termasuk ke perbuatan al-laghwu.

Hal ini sama saja seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,

من قال لأخيه انصت والإمام يخطب فقد لغى، ومن لغى فلا جمعة له

“Barangsiapa mengatakan pada saudaranya ‘diamlah’ sementara imam sedang berkhutbah maka ia telah berbuat sia-sia, dan siapa yang berbuat sia-sia maka tidak mendapat pahala (salat) Jumat.” (HR. Abu Hurairah)

Begitu juga dengan perkataan seperti “Demi Allah, kamu harus duduk!” atau “Demi Allah, kamu jangan minum ini!” dan sebagainya termasuk sumpah yang tidak diniatkan untuk bersumpah. Selain al-laghwu, perkataan macam ini juga termasuk bermain-main dalam sumpah.

Allah SWT berfirman,

لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaskud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 225)

Profesor Athiyah juga menjabarkan definisi sumpah main-main dengan menyebut dalil dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah ra., bahwa perkataan seseorang dengan sumpah di rumahnya itu tidak diberi hukum, dan termasuk sumpah main-main.

Meski begitu, Proferor Athiyah juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah memberi petunjuk kepada orang-orang mukmin, “Dan jagalah sumpah-sumpahmu,” atau dengan maksud hendaknya kalian menjauhkan diri dari sumpah main-main.

Maka bagi muslim dianjurkan untuk berusaha tidak asal bersumpah kecuali di depan hakim dan atau ketika dibutuhkan. Sebagaimana dikatakan dosen Syariah Islamiah ini, sumpah itu bagai pedang yang mampu menetapkan kebenaran.

Dalam buku al-Fiqh al-Muyassar karangan Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi juga dijelaskan, makna ayat 225 dalam surat Al-Baqarah, bahwa Allah tidak menghukum orang-orang mukmin atas sumpah main-main yang terucap dari lisan.

Namun Allah SWT akan memberi konsekuensi hukuman di akhirat atau wajib membayar kafarat untuk sumpah yang diucapkan dengan niat dan maksud namun dilanggar, begitu menurut jumhur ulama. Sedangkan dalam pandangan mazhab Syafi’I sendiri, maksud dari lafaz ‘menghukum’ adalah kafarat yg wajib dibayar oleh orang yang melanggar sumpah. Wallahu a’lam bis shawab

Hani Fathiya Rizqi
Hani Fathiya Rizqi / 3 Artikel

Seorang mahasiswi pascasarjana di Universitas Al-Azhar. Seorang pecinta es krim yang sering dijuluki Ibu Kucing.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: