Fatwa

Fatwa Al-Azhar tentang Hukum Gaji Buta

12 Jul 2020 05:32 WIB
2637
.
Fatwa Al-Azhar tentang Hukum Gaji Buta

Pusat fatwa Al-Azhar, Kairo, Mesir merilis jawaban atas sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang pegawai yang telah menerima gaji atas suatu pekerjaan, namun ia tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, apakah ia dianggap memakan harta secara bathil? Dan apa dampak dari itu semua?

Lajnah fatwa Al-Azhar menegaskan bahwa seseorang yang telah menerima gaji untuk suatu pekerjaan dengan kriteria dan masa kerja tertentu, maka ia wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak.

Hal ini sesuai dengan riwayat dari Amr bin Auf Al-Muzani, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

المسلمون على شروطهم الا شرطا حرّم حلالا او أحل حراما

“Kaum Muslimin terikat pada syarat-syarat (yang diberlakukan) bagi mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.”

Melakukan pekerjaan dengan profesionalitas dan dedikasi yang kuat dapat membangkitkan jiwa untuk menggapai ridha Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Hal ini juga diperkuat dengan hadits riwayat Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

إن الله تبارك وتعالى يحب اذا عمل أحدكم عملا ان يتقنه

“Sesungguhnya Allah SWT suka apabila salah satu dari kalian melakukan suatu pekerjaan secara profesional.”

Ditambahkan pula, bahwa lari dari tanggung jawab pekerjaan dapat menimbulkan kemerosotan ekonomi serta menghambat kemajuan dan perkembangan.

Banyak sekali masyarakat suatu negara yang menderita akibat perbuatan oknum-oknum yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai aparatur negara.

Pertimbangan Hukum

1. Ia dianggap telah memakan harta dengan cara bathil, dan itu diharamkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil.” (Al-Baqarah: 188)

2. Perbuatan seperti itu termasuk penipuan. Sungguh, Rasulullah SAW tidak mengakui umatnya yang melakukan tipu daya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda:

من حمل علينا السلاح فليس منا ومن غشنا فليس منا

“Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka ia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)

3. Tindakan seperti itu temasuk bentuk pengkhianatan atas sebuah amanah, karena ia telah mengambil hak (gaji) namun tidak melaksanakan kewajibannya, maka ia dianggap telah mengkhianati amanah yang dibebankan padanya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

أية المنافق ثلاث: اذا حدث كذب واذا وعد أخلف واذا اؤتمن خان

“Tanda (perilaku) kemunafikan ada tiga: Apabila ia berbicara, ia berdusta. Apabila ia berjanji, ia melanggarnya. Dan apabila ia diberi amanah, ia berkhianat.”

4. Penyia-nyiaan dan pengalokasian harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah SAW sungguh telah melarang perilaku seperti ini. Beliau bersabda:

إن الله حرم عليكم عقوق الأمهات ووأد البنات ومنع وهات وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال

“Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan kalian mendurhakai ibu,  mengubur hidup-hidup anak perempuan, menghalangi orang lain memperoleh kemanfaatan, melarang kalian bergosip, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.”

Menjaga harta dari penyia-nyiaan termasuk tindakan yang sesuai dengan Maqashid Asy-Syari’ah (tujuan-tujuan utama syariat).

Penghasilannya Dianggap Haram

Lajnah fatwa Al-Azhar kembali menegaskan bahwa orang yang memperoleh gaji buta dengan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka penghasilannya dianggap haram dan ia wajib mengembalikan gaji tersebut lalu bertaubat kepada Allah SWT.

Kaum Muslimin dituntut untuk senantiasa memperhatikan perkara yang halal dan menjauhi segala bentuk keharaman.

Allah SWT telah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar senantiasa berusaha dan mencari rezeki yang halal sebagaimana yang tertuang dalam firman-Nya:

وكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا

“Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari rezeki yang telah Allah berikan kepadamu.” (Al-Maidah: 88)

Lajnah fatwa Al-Azhar berpesan agar kita senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dimulai dari diri kita sendiri dan tidak memberi makan anak-anak kita dari hasil yang diharamkan, karena dampak dari perbuatan haram sungguh buruk bagi kehidupan.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rezeki yang halal dan baik kepada kita serta memberikahinya. Amin. Wallahu A’lam.

Arif Khoiruddin
Arif Khoiruddin / 102 Artikel

Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: