Fatwa
Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Nikah Paksa
Majma' Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar mendapat pertanyaan tentang bagaimana hukum seorang wanita apabila dinikahkan paksa. Ayahnya mengawinkan dia dengan laki-laki yang tidak diinginkannya.
Sejauh mana suara perempuan dianggap penting dalam urusan pernikahan? Notabenenya nikah adalah urusan yang menyangkut kehidupan yang akan dijalaninya.
Komisi Fatwa Al-Azhar menjelaskan status hukum nikah paksa sebagaimana dilansir dalam laman resminya sebagai berikut:
Apabila wali memaksa seorang perempuan untuk menikah secara sepihak, tindakannya itu adalah kejahatan dan tidak menghargai perasaan wanita.
Tidak diperbolehkan memaksa seorang wanita untuk menikah dengan seseorang yang dirinya tidak ingin dinikahi olehnya. Jika sampai dia memaksanya menikah, maka pernikahan paksa itu tidak sah. Nabi Muhammad SAW pun melarang tindakan semena-mena itu.
Dalil seorang wanita dinikahi harus berdasarkan ridha dan pilihannya antara lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
لا تنكح الأيم حتى تستأمر، ولا تنكح البكر حتى تستأذن
"Janda tidak boleh dinikahkan sebelum dia diminta persetujuannya dan gadis perawan juga tidak boleh dinikahkan sebeluma diminta izinnya."
Baca juga: Fatwa Darul Ifta Tentang Uji Klinis Vaksin Covid-19
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaiman bentuk izin gadis perawan?"
Nabi menjawab, "Jika dia diam (pertanda setuju)."
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر وإذنها سكوتها
"Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan gadis perawan diminta persetujuannya (dalam urusan menikah) dan bentuk izin dia adalah diamnya."
Al-Harits dalam Musnad-nya mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang menikahkan anak perempuannya tanpa meminta pertimpangan kepadanya, "Bermusyawarahlah dengan anak-anak wanita kalian menyangkut diri mereka."
Komisi Fatwa Al-Azhar menegaskan bahwa wajib hukumnya menghormati pandangan dan pertimbangan pihak wanita dalam urusan pernikahan. Dia harus setuju atas pernikahan yang dijalaninya, baik dengan ucapan dalam kasus wanita janda maupun dengan diam dalam kasus gadis perawan.
Rasulullah SAW memulangkan keputusan akhir kepada wanita-wanita yang dinikahkan tanpa seizin ridha mereka. Jika mau, dia dapat meneruskan pernikahan dan jika tidak mau, dia bisa menolak.
Baca juga: Bolehkah Mencicil Pembayaran Zakat Jika Sudah Mencapai Haul?
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Khansa' binti Khadzam dinikahkan ayahnya secara paksa dalam statusnya sebagai janda. Lalu dia mendatangi Rasulullah kemudian Nabi memulangkan keputusan kepada dirinya.
Diriwayatkan pula bahwa seorang gadis perawan datang kepada Nabi dan bercerita bahwa dirinya dipaksa ayahnya menikah dengan orang yang tidak dia inginkan. Lalu Nabi memberi dia pilihan antara meneruskan atau mengakhiri pernikahan.
Lalu Imam Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa seseorang menikahkan putrinya tanpa meminta persetujuannya. Lalu gadis itu mengadu kepada Nabi. "Ayahku ingin menikahkanku dengan putra saudaranya (keponakan) supaya mengangkat derajatnya karena aku."
Maka Nabi menyerahkan keputusan kepada wanita itu. Melihat keputusan ini, dia pun akhirnya ridha. "Aku rela dengan apa yang diperbuat ayahku. Tapi aku ingin mengajari wanita termasuk gadis perawan bahwa ayah atau orang tua tidak memiliki hak sama sekali dalam masalah ini.
Abdur Razzaq meriwayatkan bahwa seorang istri ditinggal mati oleh ayahnya dalam peristiwa Perang Uhud dan sudah memiliki seorang anak dari mendiang suaminya. Dia lalu dilamar oleh dua orang sekaligus: paman dari anaknya dan seorang pria lain. Ayahnya lantas menikahkan dia dengan pria lain.
Dia mengadu kepada Rasulullah bahwa dirinya tidak ingin dinikah oleh pria itu. Yanga dia inginkan adalah paman dari anaknya karena dia telah mengambil anaknya dari dia.
Kata Nabi kepada ayahnya, "Kamu tidak memilik hak menikahkan dia menurut pilihanmu."
"Pergi dan menikahlah dengan paman dari anakmu." pesan Nabi kepada wanita itu. Wallahu a'lam.
Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024