Fatwa
Fatwa: Khawatir dampak kesehatan, korban syuhada Gaza segera dikubur tanpa menunggu identifikasi
Multaqa Duat Falisthina atau Forum Dai Palestina mengeluarkan fatwa tentang perlunya segera mengubur syuhada Palestina di Gaza tanpa harus menunggu identifikasi.
Jumlah korban meninggal yang menumpuk dan pemadaman listrik akan membuat jenazah terlantar. Menurut Forum Dai Palestina, membiarkan jenazah akan menyebabkan bencana kesehatan terhadap orang-orang yang masih hidup akibat perubahan-perubahan yang terjadi pada tubuh jenazah.
Fatwa darurat ini dikeluarkan berdasarkan "pembantaian genosida yang terjadi di Gaza oleh kejahatan rezim Zionis-Amerika dan sekutu-sekutu mereka," demikian bunyi pernyataan Multaqa Duat Falisthina seperti dilaporkan harian Mesir, Youm Sabi, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, fatwa ini diambil juga dengan mempertimbangkan jumlah syuhada yang terus bertambah dan banyak di antaranya tidak dikenal identitasnya. Selain itu, banyak jenazah menumpuk di dalam lemari pendingin mayat, tenda-tenda, dan lorong-lorong rumah sakit, disertai pemadaman listrik dan kondisi cuaca yang buruk di Gaza.
Di tengah gempuran serangan Israel yang terus berlanjut, pemerintah Palestina di Gaza menghadapi kesulitan besar dalam mengatasi jumlah harian syuhada dan menyediakan kebutuhan yang diperlukan untuk mengubur mereka, Al Jazeera melaporkan.
Di antara krisis yang ditimbulkan dari serangan Israel itu adalah krisis kantong mayat untuk membungkus korban dari reruntuhan, krisis kain kafan, hingga krisis tempat pemakaman.
Untuk mengatasinya, pemerintah terpaksa mengubur korban meninggal yang tidak dikenal identitasnya dalam kuburan massal. Selain itu, lemari pendingin mayat di banyak rumah sakit juga sudah tidak lagi mampu menampung para syuhada yang jumlahnya terus melonjak. Banyak jenazah tak dikenal bahkan sampai ditempatkan di lorong-lorong dan lapangan rumah sakit, dan di tenda-tenda.
Penguburan massal menjadi tanggung jawab komite khusus yang terdiri dari kementerian-kementerian terkait di Gaza. Pilihan ini terpaksa diambil setelah lahan kuburan yang disiapkan oleh Departemen Properti di Kementerian telah habis digunakan.
Dalam kuburan massal, jenazah ditempatkan bersama-sama tanpa ruang di antara mereka. Kemudian tanah ditaburkan di atasnya tanpa meletakkan batu penyangga yang mengelilingi sisi-sisi dalam kuburan seperti dalam di kuburan biasa. Hal itu karena pabrik-pabrik telah berhenti membuat batu dan kubus semen akibat pemadaman listrik dan kelangkaan bahan bakar serta risiko bekerja di tengah serangan udara yang intensif.
Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024