Ibadah

Fungsi Azan dan Konsekuensi Terapannya

10 Feb 2022 11:34 WIB
1210
.
Fungsi Azan dan Konsekuensi Terapannya Azan yang digunakan di banyak daerah di Indonesia adalah azan Bilal.

Di sebagian daerah, misalnya di daerah Pasrepan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, azan dikumandangkan tidak pada awal waktu atau ketika masuknya waktu shalat.

Di sana azan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, baik di tengah waktu maupun di akhir waktu.

Mungkin terlintas dalam benak, sebenarnya yang tepat itu, fungsi azan apakah dikumandangkan sebagai informasi bahwa telah masuk waktu shalat atau pemberitahuan bahwa shalat hendak dilaksanakan?

Baca juga: Benarkah Azan di Indonesia Tidak Mengikut Mazhab Imam Syafi’i?

Abi Bakar Syatha Ad-Dimyathi (1310 H) dalam kitabnya yang berjudul I’anah At-Thalibin (1/266) menjelaskan:

واعلم أنه اختلف في الأذان هل شرع للإعلام بدخول الوقت؟ أو شرع للإعلام بالصلاة المكتوبة؟ على قولين للإمام الشافعي رضي الله عنه، والراجح الثاني، وأما الأول فهو مرجوح، وينبني على القولين أنه لا يؤذن للفائتة على المرجوح لأن وقتها قد فات، ويؤذن لها على الراجح لأن الأذان حق للصلاة لا للوقت.

Dalam qadiyyah (permasalahan) ini, Imam Syafi’i mempunyai dua qaul (pendapat). Menurut qaul yang pertama, azan dikumandangkan guna memberi tahu (informasi) bahwa shalat hendak didirikan. Ini adalah pendapat yang Rajih (unggul).

Adapun menurut qaul yang ke dua, azan dikumandangkan sebagai petanda bahwa sudah masuk waktu shalat. Namun ini adalah pendapat yang Marjuh, yakni statusnya itu di bawah Qaul Rajih (lebih kuat Qaul Rajih daripada Marjuh).

Versi qaul marjuh, shalat faitah (shalat yang dilaksanakan di luar waktu yang semestinya) itu tidak diazani, sebab sudah keluar dari waktunya.

Baca juga: Jawaban Lembaga Fatwa Mesir Terkait Azan Hayya Alal Jihad di Indonesia

Lain halnya dengan qaul rajih, shalat faitah tetap bisa diazani, sebab azan itu adalah untuk informasi bahwa shalat hendak dilakukan, bukan sebagai petanda bahwa sudah masuk waktu shalat.

Maka dari itu tetap diperbolehkan azan, meski tidak di awal waktu. Bahkan yang demikian adalah pendapat yang rajih dalam mazhab Syafi'i. Wallahu a’lam.

Ahmad Hidhir Adib
Ahmad Hidhir Adib / 63 Artikel

Asal dari Pasuruan. Sekarang menempuh studi program Double degree di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi PAI dan Fikih Muqaran dan tinggal Wisma Ma’had Aly UIN Malang. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: