Fatwa

Hukum Memeluk dan Mencium Istri saat Berpuasa

15 Apr 2021 01:52 WIB
1934
.
Hukum Memeluk dan Mencium Istri saat Berpuasa

Disyariatkannya puasa kepada umat Islam adalah untuk meningkatkan ketakwaan pada Allah SWT sebagaimana tertera dalam surat al-Baqarah ayat 183.

Pada hakikatnya, hikmah puasa adalah untuk menjaga diri dari segala hal yang membatalkan.

Sebagaimana dilansir dari almasralyoum, Darul Ifta Mesir menjawab beberapa pertanyaan terkait hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan melalui siaran langsung yang ditayangkan di laman resmi Facebook mereka. Salah satunya bertanya, “Apakah memeluk dan mencium istri siang hari membatalkan puasa Ramadhan?”

Syeikh Mahmud Syalabiy, Aminul Fatwa di Darul Ifta Mesir menjawab, memeluk dan mencium istri saat puasa Ramadhan adalah makruh. Seorang mukmin lebih baik menjauhinya karena jika sampai terjadi inzal (ejakulasi, red.) dapat menyebabkan batalnya puasanya.

Darul Ifta juga telah menjelaskan secara detail hukum suami mencium istri siang hari ketika Ramadan melalui situs web mereka. Menurut mayoritas ulama, mencium istri dengan niat memuaskan diri merupakan makruh bagi orang yang puasa karena ada kemungkinan hal tersebut merusak puasanya.

Terlebih, berciuman antar suami-istri menjadi haram jika seseorang merasa yakin dapat terjadi inzal. Namun ciuman untuk menunjukkan rasa sayang atau seperti melepas kepergian suami sebelum pergi kerja misalkan, ciuman tersebut tidak makruh.

Yang menjadikan haram apabila seseorang itu tidak dapat mengendalikan nafsunya, tapi jika ia mampu maka tidak apa-apa.

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

Dari Aisyah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW pernah mencium dan mencumbuiku mesra ketika beliau sedang berpuasa. Tetapi beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain juga disebutkan,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ

Dan dari Abu Hurairah ra., seorang lelaki bertanya pada Nabi SAW mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu memberikan keringanan kepadanya. Dan orang yang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenainya, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud)

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab (VI, 355), Imam Nawawi menjelaskan bahwa ciuman tergolong ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Sedangkan jika tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan tetapi lebih baik tetap dihindari.

Imam Nawawi juga menjelaskan, masalah utamanya bukan tentang usia tua atau muda, tetapi apakah tindakan itu akan membangkitkan syahwat pelakunya dan kekhawatiran terjadinya inzal (ejakulasi).

Perbedaan ini dikarenakan usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan seksualnya, sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi seksualnya telah banyak menurun.

Jika ada seorang pemuda atau orang tua yang masih tinggi hasrat dan kemampuan seksualnya, maka ciuman tersebut menjadi makruh dan tetap lebih baik untuk dihindari, baik itu mencium pipi, bibir atau selainnya, begitu juga dengan bermesraan atau berpelukan.

Menurut Imam Nawawi, Syeikh al-Qadi Abi ath-Thayyib, al-Abdari dan lainnya, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh, perbuatan tersebut mendekati haram.

Pendapat lain mengatakan bahwa berciuman itu makruh tanzih, yaitu jika melakukannya tidak ada konsekuensi apa pun, baik berdosa maupun menerima pahala. Meski tetap dianjurkan untuk menjauhinya dan pendapat ini disetujui oleh al-Mutawalli.

Menurut Ar-Rafi’i dan lainnya, pendapat paling kuat adalah makruh tahrim. Secara umum, bila seseorang mencium dan tidak terjadi inzal, maka puasanya tidak batal. Pendapat ini telah disepakati semua ulama baik yang berpendapat makruh tahrim ataupun tanzih.

Ibnul Mundzir juga mengutip pendapat ini dari sahabat Umar bin Al-Khattab, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadan. Wallahu a'la wa a’lam.

Hani Fathiya Rizqi
Hani Fathiya Rizqi / 3 Artikel

Seorang mahasiswi pascasarjana di Universitas Al-Azhar. Seorang pecinta es krim yang sering dijuluki Ibu Kucing.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: