Fatwa

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Darul Ifta Mesir

31 Dec 2020 06:54 WIB
1456
.
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Darul Ifta Mesir

Tahun 2020 akan segera meninggalkan kita. Bila penghujung tahun sering ditandai dengan pelbagai perayaan, akhir tahun kabisat ini berkesan beda. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk negeri kita Indonesia, menyebabkan perayaan tahun baru ditiadakan.

Lembaran tahun baru biasanya diisi dengan resolusi dan harapan. Tahun baru menjadi spesial bagi kebanyakan orang karena menandai pergantian tahun. Pesta kembang api dan acara hiburan identik  mewarnai pergantian tahun. Walau tak jarang juga yang mengisinya dengan doa, interspeksi dan ibadah.

Lantas bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi? Adakah kesamaan dengan tahun baru Hijriyah? Terlebih, momen perayaan tahun baru terkadang diasosiasikan dengan hari-hari raya agama tertentu.

Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa merayakan tahun baru Masehi yang biasanya diisi dengan bertukar ucapan selamat dan pelbagai acara perayaan adalah boleh. 

Baca juga: Syaikh Muhammad Arsyad Thalib Lubis, Ulama Kristologi Al-Washliyah

Dilansir Akhbarelyom Selasa (29/12), Lembaga Fatwa Mesir itu menambahkan, tidak ada larangan untuk melakuan perayaan tahun baru. Karena bisa menjadi kesempatan untuk mengingat nikmat-nikmat Allah berupa peralihan waktu dan pergantian tahun.

Syekh Syauqi Allam, Mufti Mesir mengatakan bahwa syariat Islam mengakui keberadaan berbagai hari raya umat manusia karena kebutuhan manusia pada kesenangan, hiburan dan rileksasi.  

Para ulama sendiri mengakui kebolehan memanfaatkan perayaan hari besar seperti tahun baru sebagai momen-momen untuk berbuat kebaikan, menyambung tali silaturahmi dan persaudaraan dan melakukan hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Menurut Kepala Lembaga Fatwa Mesir itu, gambaran menyerupai suatu kaum dalam hadits, “Barang siapa berusaha keras menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka,” tidaklah mendatangkan bahaya apabila kemaslahatan hamba bergantung padanya. Dengan catatan, selama itu tidak otomatis mengarah pada akidah-akidah yang bertentangan dengan Islam. Lebih-lebih, momen tahun baru bertepatan dengan kelahiran penuh mukjizat Nabi Isa putra Maryam.

Baca juga: Menilik Harta Karun Peninggalan Syaikh Abdurrahman Batuhampar Kakek Bung Hatta

Al-Qur’an mengabadikan namanya kemudian memerintahkan untuk mengingat momen kelahiran Nabi Isa sebagai salah satu hari di mana Allah memperlihatkan kekuasaan-Nya. Al-Qur’an juga menyuruh untuk mengingat hari itu sebagai hari kedamaian bagi umat manusia.

Syekh Syauqi Allam menambahkan bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling berhak atas Nabi Isa, disertai dengan penghormatan kepada kesamaan-kesamaan yang ada di antara agama-agama samawi.  Terutama konsep kebangsaan yang menyatakan bahwa setiap warga Negara sama dalam hak dan kewajiban, apapun latar belakang agamanya.

Kaum muslimin diperintahkan untuk untuk hidup rukun dengan etika yang baik dan beradab dengan sesame saudara mereka, baik saudara seagama, sebangsa dan semanusia. Perintah ini bertujuan agar mereka dapat menebarkan keamanan, kenyaman dan kedamaian kepada orang-orang sekitar.

Baca juga: Ibnu Jubair Menenggak Tujuh Cangkir Anggur Lalu Berangkat Haji

Mereka juga diperintahkan untuk menyampaikan selamat (tahniah) kepada saudara-saudara mereka nonmuslim atas hari-hari besar mereka. Asalkan dalam merayakan tahun baru Masehi, tidak membuat seorang muslim merayakan ritual ibadah yang menyalahi syariat Islam.

Redaksi
Redaksi / 444 Artikel

Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial. 

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: