Ibadah
Hukum Shalat Tarawih tanpa istirahat
Kita tahu, secara bahasa tarawih adalah jamak dari kata tarwih yang berarti istirahat atau tempat peristirahatan musafir. Shalat malam di bulan Ramadhan disebut tarawih karena dalam tiap-tiap dua rakaat dianjurkan untuk melakukan istirahat.
Namun, kenyataannya (khususnya di Indonesia), salat tarawih dilakukan dengan sangat cepat (patas), sehingga kadang- kadang menghilangkan thuma’ninah, syarat, dan sunnah-sunnah shalat (seperti membaca subhana rabbiya al a’la wa bi hamdihi hanya satu kali dan lain-lain).
Pertanyaannya adalah apakah jamaah yang melakukan shalat tarawih dengan tanpa beristirahat sebagaimana penjelasan dalam kitab-kitab fikih dapat disebut dengan salat tarawih?
Jika ditelisik lebih jauh, menurut sebagian ulama, “tarawih” berasal dari kata “tarwih” yang berarti istirahat atau tempat istirahat. Itu berarti, menurut pendapat ini, shalat tarawih adalah salat yang diselingi istirahat di setiap dua rakaat satu salam. Jadi, shalat yang biasa dilakukan masyarakat saat ini tidak disebut shalat tarawih. Tetapi disebut shalat al-lail yaitu salat malam di bulan Ramadhan.
Namun demikian, menurut ulama lain, kata “tarawih” berasal dari kata murawahah yang berarti mengulang-ulang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini shalat yang dipraktikkan masyarakat selama ini tetap disebut shalat tarawih menurut pendapat ini. Dalam kitab Al-Mubda’ dikatakan:
(ثُمَّ التَّرَاوِيحُ) : سُمِّيَتْ بِهِ لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَجْلِسُونَ بَيْنَ كُلِّ أَرْبَعٍ يَسْتَرِيحُونَ، وَقِيلَ: لِأَنَّهَا مُشْتَقَّةٌ مِنَ الْمُرَاوَحَةِ ؛ وَهِيَ التَّكْرَارُ فِي الْفِعْلِ؛ وَهِيَ سُنَّةٌ سَنَّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَيْسَتْ مُحْدَثَةً لِعُمَرَ؛ وَهِيَ مِنْ أَعْلَامِ الدِّينِ الظَّاهِرَةِ. المبدع في شرح المقنع (٢/٢١)
Artinya: “Shalat tarawih adalah shalat yang dilaksanakan di malam-malam bulan Ramadhan secara berjamaah. Setelah itu, diteruskan dengan shalat witir secara berjamaah. Shalat tarawih dinamakan “tarawih” karena umat Islam duduk di antara empat rakaat untuk istirahat. Ada juga yang menyatakan bahwa kata “tarawih” diambil dari kata “murawahah” yang bermakna berulang-ulang dalam berbuat. Shalat tarawih disunnahkan lantaran Rasulullah Saw. Juga melaksanakannya, bukan semata-mata rekaan Umar ra. Shalat tarawih adalah bagian dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang zhahir.”
Dikatakan di dalam kitab Khasiyah Al-Bujairimi:
وتسَنُ الْجَمَاعَةُ فِيهَا؛ لِأَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَ عَلَى قِيَامِ شَهْرٍ رَمَضَانَ: الرِّجَالَ عَلَى أَبي بْنِ كَعْبٍ، وَالنِّسَاءَ عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثمَةَ، وَسُمِّيَتْ كُلُّ أَرْبَعٍ مِنْهَا ترويحة؛ لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَتَرَوَّحُونَ عَقِبَهَا أَيْ يَسْتَرِيحُونَ. حاشية البحيرمي على الخطيب (١/٤٢١)
Artinya: “Shalat tarawih secara berjamaah adalah disunnahkan karena Umar ra. Mengumpulkan manusia untuk menghidupkan malam (bulan Ramadhan). Para pria bermakmum pada Ubay Ibn Ka’ab dan yang perempuan bermakmum pada Sulaiman Ibn Abi Hatsmah. Salat ini disebut dengan “tarawih” karena para sahabat yang salat ketika itu senantiasa beristirahat sesaat setelah shalat tarawih.”
Lalu bagaimana jika tarawih delapan rakaat?
Jika ditanya, lebih baik mana shalat tarawih delapan rakaat akan tetapi disertai melaksanakan syarat, rukun, dan sunnah- sunnahnya secara sempurna, dibandingkan dua puluh rakaat yang dilaksanakan dengan cepat seperti yang terjadi di mayoritas masyarakat?
Dalam hal ini, Dr. Yusuf al-Qharadlawi mengatakan, bahwa shalat tarawih 8 rakaat dengan memperpanjang bacaan al-Quran saat berdiri lebih utama dari pada 20 rakaat yang dilakukan dengan sangat cepat. Tetapi, yang jelas, tidak ada ketentuan bilangan rakaat dari Rasulullah Saw. Berapa rakaat pun seorang melakukan shalat tarawih sama-sama baik asalkan dilakukan dengan khusyu’ dan benar.
Bukankah di dalam kitab Thuhfatul Muhtaj sudah jelas:
(قَوْلُهُ: وَكَذَا مَنْ أَتَى بِبَعْضِ التَّرَاوِيحِ) أَيْ كَالِاقْتِصَارِ عَلَى الثَّمَانِيَةِ فَيُثابُ عَلَيْهِمْ ثَوَابَ كَوْنِهَا مِنْ التَّرَاوِيحِ، وَإِنْ قَصَدَ ابْتِدَاء الاقْتِصَارَ عَلَيْهَا كَمَا هُوَ الْمُعْتَادُ فِي بَعْضِ الْأَقْطَارِ. تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (٢/٢٢٥)
Artinya: “Demikian pula, seseorang yang melaksanakan sebagian shalat tarawih, yakni seperti meringkas menjadi delapan rakaat, maka tetap mendapatkan pahala karena eksistensi (adanya) delapan rakaat tersebut merupakan (tanda) shalat tarawih, sekalipun pada mulanya dia memang berniat meringkas tarawih sebagaimana yang telah dilakukan di sebagian daerah- daerah.”
Juga dalam kitab Fiqhus Siyam dikatakan:
وَالصَّلَاةُ خَيْرُ مَوْضُوعٍ وَلَمْ يَرِدْ تَحْدِيدُ الْعَدَدِ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ بِمِقْدَارٍ مُعَيَّنٍ فَلَا مَعْنَى لِإِنْكَارِ بَعْضِ العُلَمَاءِ المَعَاصِرِينَ عَلَى مَنْ صَلَّى عِشْرِيْنَ أَنَّهُ خَالَفَ السنَّةَ وَالهُدَى النَّبَوِيِّ أَوْ صَلَّى ثَمَانِيَا أَنَّهُ خَالَفَ المَأْثُورَ عَنْ سَلَفِ الأُمَّةِ وَخَلَفِهَا. وَإِنْ كَانَ الْأَحَبُّ إِلَيَّ هُوَ مَا كَانَ عَلَيْهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يرضى له إلا الأَفْضَلَ وَذَلِكَ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بالوتر مَعَ تَطويل القِرَاءَةِ وَالصَّلاةِ، وَالَّذِي يَجِبُ إِنْكَارُهُ مِنَ الجَمِيعِ تِلْكَ الصَّلَاةُ الَّتِي تُؤَدَّى فِي بَعْضٍ مساجد المسلِمِينَ وَكَأَنْ يَلْهَبَ ظُهُورَهُمْ سَوْطَ يَسُوقُهُمْ إِلَى الفَراغ مِنْهَا وَهِيَ عشرينَ رَكْعَةً فِي أَقَلَّ مِنْ ثُلُثِ سَاعَةٍ, وَاللهُ يَقُولُ قَدْ أَفْلَحَ المُؤْمِنُونَ الَّذِينَ فِي صلاتِهِمْ خَاشِعُوْنَ (المؤمنون (١-٢). فقه الصيام (ص: ١٠٧)
Artinya: “Shalat merupakan ibadah yang paling baik, tidak terdapat batasan tertentu jumlah rakaat yang mesti dilakukan pada bulan Ramadhan dan selain Ramadhan. Oleh karena itu, tak jadi masalah apabila sebagian ulama kontemporer mengingkari terhadap pelaksanaan salat (tarawih) dua puluh rakaat bahwasanya ia menyalahi sunnah dan petunjuk Nabi Saw. Atau shalat delapan rakaat dengan menyalahi yang dilakukan para ulama salaf dan setelahnya, walaupun Aku lebih menyukai sesuatu yang dilakukan Nabi Saw Allah Swt. Meridlai yang lebih utama yaitu salat dua puluh satu rakaat plus witir dengan memperpanjang bacaan dan salat. Yang wajib diingkari adalah shalat yang dilaksanakan di sebagian masjid orang Islam yang dilakukan dengan tergesa-gesa agar selesai. Dua puluh rakaat dilaksanakan kurang dari 1/3 jam, Allah berfirman: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” Wallahu a’lam bisshawaab.
Sempat nyantri di PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di PP Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.