Fatwa
Hukum Sterilisasi dan Tubektomi untuk Mencegah Kehamilan
Salah satu cara yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mencegah memiliki anak atau Childfree adalah dengan sterilisasi. Lalu bagaimana hukum sterilisasi itu sendiri menurut syariat Islam?
Mengenai hukum sterilisasi, Darul Ifta Mesir menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:
Sterilisasi bagi salah satu pasangan suami istri ataupun keduanya hukumnya haram, jika hal itu dapat menyebabkan ketidakmampuan untuk memiliki anak di masa depan.
Sterilisasi itu haram karena bertujuan mencegah kehamilan—entah itu dengan menggunakan obat-obatan atau dengan pembedahan—kecuali jika keduanya atau salah satunya menderita penyakit genetik atau penyakit yang dapat ditularkan melalui gen di mana penularan tersebut dapat menyebabkan keturunan mereka mengidap penyakit yang menjadikan beban bagi masyarakat.
Dalam laman resminya, Lembaga Fatwa Mesir itu menambahkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan sekarang telah memastikan adanya sebagian penyakit genetik yang ditularkan kepada anak turun.
Ketika penularan penyakit genetika telah dipastikan, maka si pasien diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk melakukan tindakan sterilisasi, demi menolak atau mencegah adanya unsur berbahaya, sesuai kaedah fiqih yang berbunyi:
درء المفاسد مقدمٌ على جلب المصالح
“Menolak kemafsadahan (hal-hal yang merusak dan menimbulkan dampak negatif) didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan (hal-hal yang berdampak positif).”
Prosedur Pengikatan Rahim untuk Mencegah Kehamilan
Dr. Magdi ‘Asyur, penasehat mufti Mesir mengatakan bahwa pengikatan rahim untuk mencegah kehamilan atau yang dikenal dengan istilah Ligasi Tuba (tubektomi) diperbolehkan jika dinyatakan ada bahaya yang akan menyertai kehidupan wanita, berdasarkan keterangan dari dokter ahli yang terpercaya.
Jadi, tidak apa-apa melakukan tindakan sterilisasi karena adanya suatu bahaya yang menyertainya, dan bahaya tersebut tidak bisa dihilangkan kecuali dengan prosedur pengikatan rahim.
Dalam jawabannya tentang pertanyaan, “Bagaimana hukumnya melakukan Ligasi Tuba untuk mencegah kehamilan pada saat melahirkan?” beliau menambahkan, apabila tujuan pengikatan rahim hanya untuk mencegah kehamilan lain kali, maka lebih baik ia menggunakan metode lainnya, karena kita tidak mengetahui hal-hal gaib apa yang terjadi kemudian hari.
Baca juga: Aurat, Hukum Cadar dan Pakaian Syar'i
Barangkali salah satu anaknya menderita suatu kesulitan, atau bisa jadi si wanita bercerai dengan suaminya, atau suaminya meninggal—sementara kita tidak bisa memperkirakan kecuali kebaikan dan ini hanyalah asumsi belaka—dan suami keduanya menginginkannya memiliki anak sehingga akan memunculkan suatu permasalahan, atau bahkan akibat tindakan tubektomi tersebut menjadikan minimnya kesempatan baginya untuk menikah lagi.
Dr. Magdi mengingatkan, dalam video yang disiarkan langsung oleh Darul Ifta dalam laman resmi facebooknya, bahwa apabila si wanita tidak menemukan cara lain, maka keputusan untuk melakukan tindakan tubektomi harus berdasarkan kesepakatan suami istri, dan dalam kondisi seperti ini diperbolehkan baginya untuk melakukan prosedur tersebut.
Beliau menegaskan, “Kita tidak berpendapat demikian kecuali karena keadaan sangat mendesak.”
Pada kesempatan lain, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir menetapkan dua syarat untuk melaksanakan tindakan operasi pengikatan ovarium (tubektomi):
Pertama: Kesehatan wanita tidak mengizinkan untuk hamil dengan keputusan dokter ahli.
Kedua: Tidak ditemukan cara lain yang cocok untuk mencegah kehamilan kecuali dengan tubektomi.
Jadi apabila kedua syarat tersebut terpenuhi dengan keputusan dari dokter ahli, maka melakukan tubektomi diperbolehkan.
Baca juga: Hukum Berhubungan Intim sebelum Resepsi
Aminul Fatwa yang lain, Dr. Mahmud Syalabi menjelaskan bahwa prosedur tubektomi ada dua macam. Yaitu, adakalanya bersifat permanen yakni wanita tidak mungkin untuk hamil di lain kali, atau adakalanya bersifat temporal.
Prosedur yang bersifat sementara ini hukumnya boleh, selama hal itu disetujui oleh kedua belah pihak (suami istri). Adapun prosedur yang bersifat permanen, maka dapat diartikan sebagai bentuk pengrusakan organ yang memupus kemungkinan seorang wanita untuk bisa hamil lagi, dan prosedur ini hukumnya haram secara syara’ jika tidak ada unsur dharurat (keterdesakan) untuk melakukannya. Wallahu a’lam.
Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024