Artikel

Ibadah haji dan pemberdayaan ekonomi umat

01 Jun 2024 03:22 WIB
1011
.
Ibadah haji dan pemberdayaan ekonomi umat Allah mengizinkan dan tidak menghalangi adanya interaksi ekonomi pada musim haji.

Berbeda dengan syariat ibadah yang lain, haji merupakan satu-satunya ibadah yang disebutkan dalam Al-Quran dengan pernyataan diperbolehkan melaksanakannya dengan berdagang.

Dalam firman-Nya QS. al-Hajj ayat 28, disebutkan bahwa di antara maksud dan tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah agar umat manusia memperoleh berbagai manfaat darinya, satu di antaranya ialah dalam bidang ekonomi.

Dari segi ekonomi, ibadah haji dapat menjadi sumber pendapatan bagi berbagai pihak, mulai dari personal, kelompok, hingga pendapatan negara yang dapat dimanfaatkan bagi seluruh umat dari berbagai negara.

Sebagaimana Ibnu Katsir (17/264) menjelaskan bahwa haji di samping memiliki dampak untuk ukhrawi, ibadah yang mulia tersebut juga terdapat manfaat untuk kehidupan dunia bagi manusia yakni hal-hal yang dapat mereka peroleh dari hewan kurban dan perniagaan.

Adapun menurut Quraish Shihab (15/45), manfaat duniawi yang dimaksud di sini berkaitan dengan banyak aspek, tetapi pada akhirnya mengantar umat manusia meraih kemajuan dan kemaslahatan bersama. Ini tentu saja diperoleh karena berkumpulnya banyak orang yang memiliki pandangan dan tujuan yang sama yang pada akhirnya menghasilkan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan duniawi.

Dalam ayat lain diterangkan bahwa Allah mengizinkan dan tidak menghalangi adanya interaksi ekonomi pada musim haji, "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril-haram..." (QS. al-Baqarah: 198)

Asbab ayat ini turun, yaitu dahulu pada permulaan perintah haji dalam Islam, para sahabat sibuk berjual-beli di Mina, Arafat, dan pasar Dzul Majaz di musim haji. Maka timbullah ketakutan mereka akan meneruskan kebiasaan itu di dalam melakukan ihram. Sehingga turunlah ayat tersebut, yang menyatakan tidak ada salahnya bahwa seseorang mengusahakan karunia dari Allah pada musim haji. (HR. Bukhari diriwayatkan oleh Ibnu Abbas)

Dalam realita saat ini, salah satu manfaat haji ialah dapat mendisiplinkan diri manusia dalam hal perekonomian dan berbagai kehidupan sosial kemasyarakatan. Ibadah yang terjadi hanya pada waktu setahun sekali ini memungkinkan terjadinya pertukaran keuntungan ekonomi serta terciptanya kegiatan saling menolong utamanya untuk memberikan fasilitas memadai kepada jamaah haji.

Dari penyelenggaraan ibadah haji akan terjadi perputaran dana yang sangat besar, di mana itu dapat bermanfaat untuk kepentingan umat. Dan darinya pula dapat menciptakan peluang besar bagi perekonomian dunia yang menjadi sebab utama tumbuhnya usaha dan bisnis bagi stakeholder dari berbagai negara. Bahkan, keberkahan haji dari segi ekonomi ini tidak hanya berlangsung saat dilaksanakannya saja, namun sebelum haji itu dilaksanakan dan berlanjut pasca ibadah haji.

Geliat ekonomi pra haji dapat dilihat dari terciptanya peluang perekonomian, seperti bagi UMKM penyedia perlengkapan haji. Sebut saja pakaian-termasuk para penjahitnya, koper, hingga buku panduan dan nametag bagi jemaah haji. Layanan tours & travel. Perusahan transportasi baik udara, laut, ataupun darat, juga usaha food and beverages untuk penyediaan katering bagi jamaah haji.

Sedangkan manfaat ekonomi dalam pelaksanaan haji meliputi terciptanya transaksi jual beli dalam berbagai level, mulai dari level jual beli sederhana sampai transaksi antar negara yang dapat meningkatkan perekonomian negara. Demikian juga saat para jamaah melaksanakan haji dan ditengah pelaksanaan itu terdapat kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, maka diharuskan membayar dam yang kemudian dibagikan untuk kepentingan umat.

Adapun sisi ekonomi pasca berhaji, meningkatnya keuntungan ekonomi yang begitu besar dan tumbuhnya usaha dan bisnis bagi tiap stakeholder di berbagai negara yang berperan dalam penyelenggaraan haji, khususnya di tempat pelaksanaan haji itu sendiri (Kota Makkah). Selain itu pula, adalah seorang yang telah melaksanakan haji akan terpanggil dengan sendirinya untuk membayar zakat dan mengeluarkan sedekah sebagai pemaknaan dari ibadah hajinya, yang dengan semua itu dapat berdampak kepada pengembangan ekonomi umat.

Betapa pun kita membicarakan tentang manfaat ekonomi dalam ibadah haji, tetap saja yang lebih penting dari itu adalah sejauh mana hal itu memberikan penguatan kepada ketakwaan kita. Keuntungan materi yang didapatkan dari ibadah haji bukanlah harga yang sepadan dari nilai ibadah itu sendiri. Yang lebih dari ukuran angka (ekonomi) adalah keberkahan manfaat yang berkesinambungan dari ibadah mulia tersebut.

Rasyida Rifa'ati Husna
Rasyida Rifa'ati Husna / 20 Artikel

Long-life learner.  Bisa disapa di IG: rosyidahusn.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: