Ibadah
Ketika mandi sendiri, haruskah menutup aurat?
Ketika mandi di kamar mandi atau tempat yang sepi, kebanyakan orang biasanya telanjang. Namun, tak jarang juga, ketika mandi, memakai basahan.
Kira-kira bagaimana hukumnya, ketika mandi sendiri di kamar mandi, bolehkah telanjang ataukah harus memakai basahan.
Ibnu Katsir menjawab bahwa dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Beliau menjelaskan:
(أَحدهمَا) : نعم لحَدِيث بهز بن حَكِيم بن مُعَاوِيَة بن حيدة الْقشيرِي عَن أَبِيه عَن جده قَالَ: قلت يَا رَسُول الله، عوراتنا مَا نأتي مِنْهَا وَمَا نذر فَقَالَ: احفظ عورتك إِلَّا من زَوجتك أَو مَا ملكت يَمِينك. قلت: فَإِذا كَانَ الْقَوْم بَعضهم فِي بعض قَالَ: إِن اسْتَطَعْت أَن لَا ترينها أحدا، فَلَا ترينها. قلت: فَإِذا كَانَ أَحَدنَا خَالِيا قَالَ: فَالله أَحَق أَن يستحى مِنْهُ. رَوَاهُ الإِمَام أَحْمد فِي مُسْنده، وَأهل السّنَن الْأَرْبَعَة فِي كتبهمْ وعلقه البُخَارِيّ فِي صَحِيحه بِصِيغَة الْجَزْم
Pendapat pertama mengatakan bahwa dalam mandi wajib memakai basahan, sebab Rasulullah memerintahkan demikian.
Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim bin Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, bersambung kepada ayahnya dan kakeknya, bahwa ia berkata: Aku bertanya pada Rasulullah SAW, “Apakah aurat itu harus ditutup?"
Rasulullah menjawab, "Iya, jagalah auratmu, kecuali dari penglihatan istri dan budakmu."
Kemudian aku bertanya lagi, "Jika kita sedang bersama sesama jenis, apakah kita tetap harus menutup aurat, wahai Rasulullah?”
Nabi menjawab, “Jika kau mampu menutupinya, maka janganlah kau perlihatkan auratmu."
Lantas aku bertanya lagi, "Jika kami sedang mandi sendiri, bagaimana?"
Rasul menjelaskan, "Justru kalian harus menutupinya, sebab Allah lebih berhak untuk kita merasa malu pada-Nya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya, dan Ahlu al-sunan al-arba'ah (Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abi Daud, dan Sunan Al-Nasai) dalam kitabnya.
Imam Bukhari dalam sahihnya mengomentari bahwa hadits ini valid. (Kitab Al-adab wa al-ahkam al-muta'alliqah bi dukhul al-Hammam, PDF h. 50)
Bahkan sahabat Abu Bakar ash- Shiddiq tidak hanya sekedar memakai basahan, namun juga memakai penutup kepala. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan:
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ قَالَ وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ: «يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللَّهِ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَظَلُّ حِينَ أَذْهَبُ إِلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ مُغَطِّيًّا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي».
Abu Bakar ash-Shiddiq pernah berpesan kepada masyarakat dengan berkata, "Ya Ma'syaral Muslimin, malulah kalian kepada Allah, sungguh aku tetap memakai penutup kepala ketika buang air besar di ruang terbuka, karena rasa maluku pada Tuhanku.” (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, PDF I/100)
Selain riwayat ini, Ibnu Abi Syaibah juga mengisahkan bahwa ketika Hasan bin Ubaidillah di kamar mandi, Abu Shadiq melihatnya seraya bertanya, "Apakah engkau memiliki kain untuk menutupi aurat, sebab aku pernah mendengar Sayyidina Ali berkata, "Barang siapa membuka auratnya, niscaya malaikat akan berpaling darinya." (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, PDF I/100)
Yang demikian adalah dalam rangka menjaga adab kepada Allah. Jika kepada manusia kita merasa malu, maka justru kepada Allah kita harus lebih merasa malu lagi.
Imam Ahmad pun memakruhkan untuk masuk kamar mandi tanpa memakai penutup badan. Namun Ishaq bin Rahawaih menganggapnya sebagai perkara yang utama saja. (Kitab Al-adab wa al-ahkam al-muta'alliqah bi dukhul al-hammam, PDF h. 51)
Adapun pendapat yang kedua, dijelaskan:
(وَالْقَوْل الثَّانِي) : أَنه لَا يجب التستر فِي حَال الْخلْوَة، وحملوا هَذَا الحَدِيث على النّدب
“Tidaklah wajib masuk kamar mandi (sendirian) dengan menggunakan penutup badan, yang demikian hanya dihukumi sunnah. Hadits yang di atas, oleh sebagian ulama diarahkan pada hukum sunnah saja." (Kitab Al-adab wa al-ahkam al-muta'alliqah bi dukhul al-hammam, PDF h. 51)
Namun disunnahkan bagi yang mandi telanjang untuk berdoa:
باسم الله الذي لا اله إلا هو
Bismillahilladzi la ilaha illa huwa
“Dengan menyebut nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia.”
Sebab doa ini adalah tameng dari penglihatan (gangguan) jin. (Busyra al-Karim bi syarh masail al-ta'lim, PDF I/133)
Demikian penjelasan mengenai hukum menutup aurat ketika mandi sendirian. Alangkah baiknya jika kita bisa menutupinya, dalam rangka menjaga adab kita kepada Allah Swt. Namun, jika tidak bisa, maka boleh mengikuti pendapat kedua yang mengatakan sunnah saja dalam menutupinya. Wallahu a'lam.
Asal dari Pasuruan. Sekarang menempuh studi program Double degree di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi PAI dan Fikih Muqaran dan tinggal Wisma Ma’had Aly UIN Malang.