Buku
Mengenal kitab Dhau’ Al-Misbah, lentera pernikahan milik Kiai Hasyim Asy’ari
Kiai Hasyim Asy’ari lahir pada hari selasa 24 Dzulqa’dah 1287 H, atau 14 februari 1871 M di pesantren Gedang, Tambakrejo, Jombang dari pasangan Kiai As’yari asal Demak dan Nyai Halimah. Dari kecil Kiai Hasyim dididik dalam lingkungan pesantren, sehingga sudah banyak menghafal al-Qur’an dan menguasai ilmu-ilmu lainnya.
Kiai Hasyim tergolong ulama yang produktif menghasilkan karya. Selain itu ia juga seorang tokoh Nasionalis pejuang kemerdekaan, serta seorang pendiri organisasi Islam terbesar di dunia yakni, Nahdlatul Ulama. Di antara kitab yang ditulis oleh Kiai yang terkenal dengan fatwa resolusi jihadnya ini ialah kitab “Dhau’ al-Misbah fi bayani ahkam an-Nikah”. Sebuah kitab sederhana yang menjelaskan secara ringkas mengenai pernikahan.
Kitab Dhau’ al-Misbah hanya terdiri dari 21 halaman dengan penjelasan ringkas mengenai pernikahan. Di awal muqoddimahnya, Kiai Hasyim menjelaskan bahwa alasan dituliskannya kitab ini ialah karena orang-orang awam yang hendak menikah pada saat itu kebanyakan tidak mengetahui rukun-rukun, syarat dan adab pernikahan yang wajib diketahui. Juga karena penjelasan mengenai pernikahan kebanyakan terdapat dalam kitab-kitab besar. Oleh karenanya Kiai Hasyim mengarang kitab ini untuk memudahkan mereka mempelajarinya.
Kiai Hasyim membagi kitab Dhau’ al-Misbah terdiri atas dua bab dan satu penutup. Dua bab itu ialah penjelasan terkait hukum-hukum pernikahan dan rukun-rukun pernikahan. Sedangkan penutup dari kitab ini ialah penjelasan terkait hak dan kewajiban baik bagi suami terhadap istri atau sebaliknya.
Dalam bab pertama kitab ini Kiai Hasyim menuturkan 15 permasalahan yang ada dalam pernikahan yang penulis rangkum menjadi 7 bagian, meliputi sebagai berikut:
Pertama, pendapat berbagai ulama terkait hukum menikah. Kedua, anjuran menikahi perempuan yang baik agamanya, masih gadis dan baik perangainya. Ketiga, anjuran melihat kedua telapak tangan dan wajah ketika hendak meminang perempuan. Keempat, anjuran untuk saling terbuka dalam permasalahan kedua calon mempelai. Kelima, menjelaskan manfaat pernikahan. Keenam, penekanan niat mengikuti sunnah Nabi dalam pernikahan. Ketujuh, penjelasan ketentuan-ketentuan pra-nikah dan sebelum akad meliputi khitbah nikah, khutbah nikah dan kesunnahan melakukan shalat sunnah sebelum melakukan akad nikah.
Sebagaimana yang maklum diketahui, Kiai Hasyim merupakan seorang ulama yang sangat mumpuni dalam bidang hadits. Oleh karenanya hal tersebut dapat juga dilihat dalam kitab karyanya satu ini yang kebanyakan menggunakan hadits sebagai dasar argumentasinya. Seperti halnya ketika Kiai Hasyim menjelaskan kesunnahan untuk memilih perempuan yang baik agamanya, Kiai Hasyim menggandeng hadits riwayat Abu Hurairah.
يستحب أن لا يتزوج إلا ذات دين لما روى أبو هريرة رضي الله عنه أن النبي صم قال {تنكح المرأة لأربع لمالها وحسبها وجمالها ودينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك}
Artinya: “Disunnahkan untuk tidak menikahi kecuali perempuan yang baik agamanya. Sebagaimana riwayat Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Perempuan dinikahi karena empat hal yaitu hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama baik dan engkau akan beruntung”.
Dalam bab kedua dari kitab ini, Kiai Hasyim menuturkan 5 hal yang menjadi rukun pondasi pernikahan meliputi: shighot Ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali nikah, dua saksi nikah beserta ketentuan untuk masing-masing rukun tersebut. Seperti penjelasan kebolehan sighat ijab-qabul menggunakan bahasa selain Arab, tatacara shigat nikah dengan tawkil dan lainnya.
Kemudian dalam penutup, Kiai Hasyim menuturkan hak dan kewajiban bagi pasangan suami-istri. Di antaranya yang Kiai Hasyim sebutkan ialah kewajiban suami membersamai istrinya dalam kebaikan, memenuhi kebutuhan istrinya baik nafkah lahiriah maupun bathiniah. Sedangkan bagi istri wajib menaati suaminya kecuali dalam hal yang diharamkan, tidak keluar rumah tanpa seizin suami dan hak kewajiban lainnya bagi pasangan suami-istri. Wallahu a’lam.
Alumni Khas Kempek, Cirebon. Mahasantri Ma'had Aly Saidussidiqiyah Jakarta.