Fatwa

Mana yang lebih baik, haji umrah berulang kali atau sedekah fakir miskin

01 Aug 2022 11:58 WIB
4880
.
Mana yang lebih baik, haji umrah berulang kali atau sedekah fakir miskin Antrean haji di Indonesia memakan waktu belasan tahun.

Banyak masyarakat muslim Indonesia mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah berkali-kali, bahkan tiap tahun. Lihat saja antrean haji, bahkan sampai puluhan tahun. Biro-biro haji dan umrah menjamur di berbagai daerah.

Melihat fenomena seperti ini, kita perlu melihat pandangan syariat mengenai haji dan umrah bagi mereka yang dilakukan berkali-kali. Apakah tidak sebaiknya dana tersebut dialihkan untuk membantu saudara-saudara kita yang masih kekurangan atau fakir miskin?

Dalam salah satu kesempatan, Mufti Mesir era 1982-1985, Syaikh Abdul Lathif Abdul Ghani pernah mendapatkan pertanyaan seperti itu. Beliau menyatakan:

Allah SWT berfirman:

وإذ جعلنا البيت مثابة للناس وأمنا

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (Al-Baqarah: 125)

Rasulullah saw. bersabda:

الحج مرة فمن زاد فهو تطوع (رواه أحمد)

“(Kewajiban) haji hanya satu kali, barangsiapa yang melakukannya lebih dari sekali, maka itu hukumnya sunnah.” (HR. Ahmad)

Dan juga sabda beliau:

العمرة الى العمرة كفارة لما بينهما. والحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة (متفق عليه)

“Umrah satu ke umrah lainnya merupakan peleburan dosa (kecil) antara keduanya. Dan ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.” (Muttafaq ‘alaih)

Makna ayat di atas adalah bahwa Allah swt. menjadikan Baitullah sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk kembali kepada-Nya sebagai wujud kerinduan setelah pulang ke tanah air masing-masing.

Dalam artian, Allah menjadikannya sebagai tempat yang dirindukan dan didambakan untuk dikunjungi namun tidak dituntut untuk setiap tahun. Hal ini sebagai jawaban atas doa Nabi Ibrahim as. yang tertera dalam surat Ibrahim ayat 37-40. Di sanalah hati menjadi tenang, jiwa-jiwa bisa rileks, kekhawatiran pun hilang, rahmat yang melimpah, dan kesalahan-kesalahan diampuni.

Hadits kewajiban haji hanya satu kali

Makna hadits pertama yang disebutkan di atas adalah bahwa haji diwajibkan bagi orang yang mampu satu kali seumur hidup. Orang yang melakukannya lebih dari sekali akan dihitung sunnah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt.

Demikian juga dengan umrah yang dituntut sekali dalam seumur hidup yang disebut dengan haji kecil, yaitu pada bulan Ramadhan bagi orang yang hendak melakukannya tanpa berhaji. Namun mengulanginya tidak dimakruhkan, bahkan disunnahkan, sesuai makna hadits kedua di atas, karena dapat menjadi sarana pelebur dosa-dosa kecil dan kesalahan. Rasulullah saw. sendiri melaksanakan umrah sebanyak empat kali.

Adapun perihal bersedekah kepada golongan fakir miskin dan tidak mampu, Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda:

لا يستر عبد عبدا في الدنيا الا ستره الله يوم القيامة

“Tidaklah seorang hamba yang menutupi (kekurangan) hamba yang lain di dunia, kecuali Allah akan menutupi (kekurangannya) di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يسلمه ومن كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه كربة من كربات يوم القيامة ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة (متفق عليه)

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak menzhaliminya dan tidak membiarkannya disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan baginya dari beberapa kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorangmuslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)

Allah SWT berfirman:

وافعلوا الخير لعلكم تفلحون

“Berbuat baiklak kalian, agar kalian beruntung.” (Al-Hajj: 77)

Dari paparan di atas, menjadi jelas bahwa haji dan umrah bukanlah kewajiban bagi orang yang telah melaksanakan keduanya. Hukumnya sudah menjadi kesunnahan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Prinsip-prinsip syariat dan hikmah dari Allah swt. mengarahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat baik atas dasar mendahulukan yang paling utama dan yang paling mendatangkan kemaslahatan.

Maka dari itu, hendaknya dalam hal ini ia mendahulukan kemaslahatan dan membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer saudaranya sesama muslim.

Bukanlah suatu perbuatan mendekatkan diri kepada Allah, orang yang mengelilingi Ka’bah (tawaf), sementara ia membiarkan saudaranya sesama muslim dalam kemiskinan, kebodohan, dan penyakit.

Umat Islam harus menjadi seperti sepasang tangan yang saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Ketika ada salah satu anggota kaum muslimin yang menderita maka saudaranya sesama muslim harus membantu menghilangkan atau meringankan penderitaan tersebut.

Kami melihat bahwa dalam hal ini si penanya telah menunaikan haji, maka lebih baik ia mengarahkan kelonggaran hartanya pada amal-amal kebajikan seperti berinfak kepada fakir miskin. Apabila Allah memudahkannya untuk mampu berinfak memenuhi kebutuhan fakir miskin, dan ia masih mampu untuk berulang kali pergi umrah, maka tidak ada larangan baginya secara syara’. Wallahu a’lam.

Arif Khoiruddin
Arif Khoiruddin / 102 Artikel

Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.

Anang Esbe
23 February 2023
Sepakat Uang yang untuk biaya haji disalurkan untuk peningkatan kwalitas pendidikan umat juga untuk pemberdayaan ekonomi umat daripada titel haji dua kali HH ato tiga kali HHH tapi masyarakat di bawah garis kemiskinan dan pendidikan yang sangat kurang memadai
widiastuti
28 February 2023
Masya Allah

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: