Berita
PBNU dan Majma Fikih Islami Sudan teken nota kesepakatan dakwah Islam moderat
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCINU Sudan bekerjasama dengan Majma’ Fikih Sudan menyelenggarakan seminar internasional dengan tema “Metode Istinbath Hukum antara Nahdlatul Ulama dan Majma’ al Fiqh al Islami Sudan” pada Ahad (11/9), bertempat di Auditorium ad-Dauhah Majma’ Fikih Islami Sudan. Agenda ini menjadi wujud peran PCINU Sudan dalam mengawal visi Go Internasional NU Sudan.
Turut Hadir dalam acara Seminar Internasional Lakpesdam PCINU Sudan 2022, DR. Abdurrohim Adam (Kepala Majma’ Fikih Islami Sudan), Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama Indonesia), dan, Dr. Abdul Athi Ahmad Abbas (Menteri Agama dan Wakaf Sudan), serta Prof. Dr. Adil Hasan Hamzah (Amin ‘Aam Majma’ Fikih) yang menjadi narasumber bersama Kiai Mahbub Ma’afi (Ketua LBM PBNU).
Di tengah-tengah seminar, terjadi nota kesepakatan penyebaran dakwah Islam moderat yang ditandatangani oleh delegasi PBNU, Kiai Mahbub Ma’afi dengan perwakilan Majma Fikih Islami Sudan, Prof. Dr. Adil Hasan Hamzah, serta disaksikan langsung oleh DR. Abdurrohim Adam, Dr. Abdul Athi Ahmad Abbas, Kiai Mahbub Ma’afi, Bapak Sunarko (Duta Besar RI untuk Sudan), K.H. Abdurrahman, B.S. (Rais Syuriyah PCINU Sudan), dan Ust. Muhammad Abdur Rokhim (Ketua Tanfidziyah).
Kesepakatan tersebut memiliki dua poin utama:
1. Kedua pihak sepakat untuk memperkuat penyebaran dakwah Islam moderat (wasathiyah) yang berdasarkan tuntunan Al-Quran dan ajaran Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Kedua pihak sepakat untuk merespon secara sungguh- sungguh perkembangan paham keberagamaan yang ekstrim dan menjadi ancaman bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis, dialogis dan damai, termasuk dengan melakukan program bersama untuk penguatan moderasi beragama di masyarakat.
Dengan ditandatanganinya nota itu, maka kedua institusi besar di Indonesia dan Sudan tersebut telah bersepakat untuk:
a) Mendukung upaya penyebaran dakwah Islam dengan berasaskan nilai-nilai kemoderatan (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (i’tidal), serta akomodatif (isti’ab).
b) Mengembangkan penguatan Ukhuwah sebagai prinsip persaudaraan bangsa yaitu Trilogi Ukhuwah Islamiyah yang berbasis Al maqashid asy syari’ah, Ukhuwah Wathaniyah yang berperspektif konstitusi dan kedaulatan, serta Ukhuwah Basyariah yang berperspektif Hak Asasi Manusia.
c) Menerapkan prinsip Tasamuh (toleransi) yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun aspek kehidupan lainnya.
d) Menyebarkan dakwah dan literasi Islam Moderat dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi dan platform media daring, termasuk pertukaran pengadaan pelatihan metodologi istinbath hukum Islam untuk kader ulama kedua pihak.
e) Mendorong terwujudnya perdamaian dunia dengan menyebarkan paham Islam moderat dengan saling bertukar informasi di setiap kesempatan.
Sebelumnya, Majma’ al Fiqh al Islami mengaku sangat berharap akan adanya nota kesepakatan dengan PBNU dengan terselenggaranya seminar internasional tersebut. Dengan hadirnya delegasi PBNU, terselenggaranya Seminter, dan ditandatanganinya nota kesepakatan, maka kedua pihak akan bisa langsung menindaklanjuti kerjasama-kerjasama tersebut pada level yang lebih tinggi, lebih khususnya langsung dijalankan setelah pelaksanaan Seminar Internasional.
Acara Seminar Internasional tersebut berlangsung sukses dan meriah. Ketua Tanfidziyah, Ust. Muhammad Abdur Rokhim selaku moderator yang mengawal seminar, dengan apik membawakan seminar secara interaktif dengan beberapa sesi; pemaparan metode istinbath hukum, masukan oleh peserta seminar, penyangkalan, pertanyaan, dan ditutup closing statement oleh masing-masing narasumber.
Sesi pertama adalah pemaparan metode istinbath hukum oleh masing-masing narasumber; PBNU dan Majma’ Fikih, di mana Kiai Mahbub menyebutkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dalam penetapan suatu hukum menggunakan metode bahtsul masail dengan metode yang telah disepakati dalam Muktamar Nasional di Lampung pada 1992 silam.
Beliau menambahkan juga bahwa NU mengikuti Abul Hasan al Asy’ari dan Abu Manshur al Maturridi dalam berakidah, madzhab empat dalam berfikih, serta al Ghozali dan al Junaid al Baghdadi dalam bertashawwuf.
Prof. Dr. Adil Hasan Hamzah yang menjadi perwakilan Majma Fikih Islami Sudan memaparkan banyak hal tentang metode istinbath hukum. Beliau juga berkomentar bahwa mayoritas penduduk Sudan mengikuti al Imam Abul Hasan al Asy’ari dalam berakidah dan juga bertashawwuf, di mana hal ini sama dengan mayoritas penduduk di indonesia.
Hal yang mendasar dari perbedaan istinbath hukum antara kedua institusi keagamaan tersebut adalah jika mayoritas umat muslim Indonesia mengikuti al Imam asy Syafi’I dalam berfikih, maka al Imam Malik bin Anas menjadi pegangan mayorita umat Islam di Sudan dalam menjalankan ibadah furu’iyyah mereka.
Acara seminar diwarnai juga dengan penyerahan sertifikat kepada masing-masing narasumber dan moderator, serta pihak-pihak yang telah berkenan menyukseskan acara dengan menjadi official sponsorship. Kemudian diakhiri dengan doa oleh DR. Abdurrohim Adam, lalu foto bersama.
Pernah belajar di Perguruan Islam Matholi'ul Falah Kajen Margoyoso Pati, sekarang meneruskan studi di Khartoum Sudan.