Berita
Polemik Puasa Di Tengah Pandemi
Dua minggu lagi, bulan suci yang ditunggu umat Muslim di seluruh dunia tiba. Bila biasanya mereka menanti dengan penuh semangat, tetapi tahun ini Ramadhan datang di tengah wabah pandemi yang telah merenggup puluhan ribu nyawa dan mengancam kehidupan manusia di dunia.
Seiring dekatnya kedatangan bulan suci Ramadhan, masyarakat muslim tidak segembira tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, di banyak negara penutupan masjid masih berlaku, himbauan untuk sementara tidak shalat berjamaah termasuk shalat Jumat belum dicabut. Bila Ramadhan tiba, semarak Tarawih sepanjang malam dan buka puasa bersama yang umumnya sering dijumpai di banyak negara Arab, akan absen tahun ini.
Bahkan di Mesir, muncul perdebatan terkait puasa Ramadhan dan spekulasi tentang kemungkinan keluarnya fatwa untuk meniadakan puasa Ramadhan tahun ini karena Covid-19, serta wacana tentang pemberian rukhsah tidak puasa kepada dokter dan pasien yang berjibaku dengan wabah ini.
Al-Azhar: Aturan Dokter Mengikat
Dikutip dari tahrirnews.com pada Kamis (9/4/2020), Dr. Ibrahim Al-Hudhud, Mantan Rektor Universitas Al-Azhar, mengatakan, "Apa yang kita alami sekarang adalah musibah yang menimpa dunia secara keseluruhan."
Dia menegaskan untuk tidak mengambil fatwa individual. Setiap fatwa harus dikeluarkan oleh lembaga keagamaan ilmiah seperti Al-Azhar lewat dua institusinya, Haiah Kibar Al-Ulama (Dewan Ulama Senior Al-Azhar dan Majma' Al-Buhuts Al-Islamiyah (Lembaga Riset Islam). "Kedua lembaga ini mengeluarkan fatwa dalam kasus-kasus seperti hukum puasa di tengah pandemi." ujarnya.
Di samping itu, setiap negara Islam biasanya memiliki lembaga keagamaan ilmiah sendiri yang akan mengeluarkan fatwa di tengah musibah seperti pandemi Covid-19 saat ini, yang dikenal dengan istilah Fatwa Nawazil.
Menurut Dr. Ibrahim Al-Hudhud, fatwa puasa di saat pandemi amat membutuhkan pandangan medis. Jika para pakar medis memutuskan bahwa berpuasa di lingkungan yang pandemi sudah mewabah dan bisa menyebabkan kematian, maka pandangan agama berjalan seiringan dengan analisa medis.
Hal ini sesuai dengan kaidah, "Keselamatan jiwa didahulukan sebelum keabsahan agama (ibadah)." Agama tidak bisa tegak kecuali dalam diri yang sehat.
"Dan fatwa seperti ini harus dikeluarkan oleh lembaga resmi (sebagai ijtihad kolektif), tidak bisa fatwa perorangan (ijtihad individu) karena berhubungan dengan salah satu rukun Islam dan berkaitan langsung dengan kehidupan warga negara." imbuhnya.
Puasa Adalah Urusan Pribadi
Namun Dosen Akidah dan Filsafat Universitas Al-Azhar, Aminah Nashir, berpendapat bahwa tidak ada yang boleh melarang seseorang dari berpuasa di bulan Ramadhan. Ini adalah urusan pribadi seorang muslim dan setiap orang memiliki kemampuan mengukur kadar kekuatan fisiknya sendiri-sendiri.
Salah satu alasan kebolehan tidak berpuasa adalah sakit yang membuat seseorang tidak kuat menjalankan puasa sebagai mestinya. "Dalam keadaan seperti itu, dia boleh tidak berpuasa karena nyawa manusia lebih mulia di mata Allah daripada puasa." kata dia seperti dilaporkan tahrirnews.com.
Dr. Aminah menambahkan selama tidak ada penyakit berbahaya seperti Corona, ibadah puasa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada fatwa (kebolehan tidak berpuasa) yang bersifat umum dan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Jika pun ada fatwa, maka sejatinya fatwa itu menyangkut kondisi-kondisi yang disebabkan oleh suatu penyakit yang memperbolehkan untuk meninggalkan puasa, baik penyakit itu adalah Corona atau yang lain.
Menunggu Keputusan Dokter
Dr. Ibrahim Najm, Penasehat Mufti Mesir mengungkapkan bahwa Darul Ifta' Mesir sendiri akan mengeluarkan fatwa setelah mendengar pendapat para pakar kesehatan tentang apakah virus Corona menghalangi puasa Ramadhan atau tidak.
Darul Ifta' tidak boleh langsung mengeluarkan fatwa dalam urusan kesehatan karena Covid-19 adalah masalah kesehatan baru terkait gejala dan pencegahan medisnya. "Sesudah mendengar paparan para pakar medis, Darul Ifta' akan mengeluarkan fatwa resmi minggu depan." kata dia.
Boleh Tidak Puasa Dengan Ketentuan Medis
Sebelumnya, Al-Azhar Center Fatwa Global sudah mengeluarkan pernyataan terkait puasa Ramadhan di tengah anjuran medis akan perlunya menjaga mulut agar tetap basah dan lembab sepanjang hari, sebagai tindakan pencegahan terhadap infeks ivirus Corona.
Dikutip surat kabar yaum7.com pada Senin (6/4/2020), Al-Azhar Center Fatwa Global menyatakan, "Tidak boleh bagi seorang muslim untuk tidak berpuasa kecuali jika dokter memutuskan dan terbukti secara ilmiah bahwa puasa akan membuat dia terinfeksi. Namun masalah ini belum terbukti secara ilmiah hingga saat ini."
Lembaga fatwa Al-Azhar ini menambahkan bahwa Islam menghimbau langkah-langkah perlindungan keselamatan nyawa manusia dengan cara apapun yang sekiranya menghindarkan dari kematian dan kerusakan.
Para ulama Fikih menyatakan bahwa jika memungkinkan untuk menghindari kemudharatan (kerugian atau kerusakan) sebelum itu terjadi, maka langkah ini lebih utama dan lebih baik daripada mengatasinya setelah terjadi.
Sampai sekarang belum terbukti secara ilmiah sebagaimana disebutkan dalam situs Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Cabang Timur Tengah bahwa minum air termasuk tindakan pencegahan terhadap infeksi Corona.
Hal ini ditanggapi oleh lembaga fatwa Al-Azhar dengan mengatakan, "Tidak boleh bagi umat Islam untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan kecuali bagi orang sakit, orang-orang yang mengidap penyakit kekebalan tubuh dan orang-orang yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa."
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, "Jika secara ilmiah terbukti bahwa tidak meminum air memiliki efek kesehatan pada mereka yang berpuasa, sebagai tindakan pencegahan dari tertular virus Corona, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Keputusan ini harus merujuk pada keputusan para dokter terpercaya. Mereka adalah para pakar di bidang ini dan keputusan mereka mengikat setiap muslim nantinya."
Namun Al-Azhar Center Fatwa Global menekankan bahwa jika larangan sosial (karantina dan isolasi) terus berlanjut dan orang-orang tetap berdiam di rumah mereka, maka puasa masih wajib karena dengan tinggal di rumah, itu tidak akan ada ancaman infeksi terhadap mereka.
Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.