Ibadah
Qoul Qodim Imam Syafi’i yang boleh diikuti
Qaul qadim adalah hukum fikih yang disampaikan Imam As-Syafi’i di kota Bahgdad yang tertuang dalam kitabnya Al-Hujjah atau berupa fatwa-fatwanya.
Qaul jadid adalah pendapat fikih yang disampaikan setelah Imam As-Syafi’i memasuki kota Mesir.
Bolehkah Mengamalkan Qaul Qadim Imam As-Syafi’i?
Sebenarnya tidak semua hukum fikih yang difatwakan Imam As-Syafi’i di Mesir berbeda dengan qaul qadim. Oleh sebab itu, pendapat Qoul Qodim yang tidak bertentangan sangat jelas bahwa qaul qadim Imam As-Syafi’i bisa diikuti, sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Majmu’ Syarhu Al-Mujaddzab, Juz I, Halaman 68, yaitu:
واعلم أن قولهم القديم ليس مذهبا للشافعي أو مرجوعا عنه أو لا فتوى عليه المراد به قديم نص في الجديد على خلافه أما قديم لم يخالفه في الجديد أو لم يتعرض لتلك المسألة في الجديد فهو مذهب الشافعي واعتقاده ويعمل به ويفتى عليه فإنه قاله ولم يرجع عنه
Artinya: “Ungkapan ulama yang menyatakan, “Qaul qadim Imam As-Syafi’i bukanlah madzhab bagi imam Syafi’i atau telah dicabut dan tidak bisa dijadikan acuan fatwa”, maka yang dimaksud dari ungkapan tersebut adalah qaul qadim yang bertentangan dengan penjelasan Imam As-Syafi’i di dalam qaul jadidnya. Adapun qaul qadim yang tidak bertentangan dengan qaul jadid, atau Imam As-Syafi’i tidak menyinggung permasalahan terebut dalam qaul jadid, maka qaul qadim tersebut adalah pendapat Imam As-Syafi’i yang bisa diamalkan dan difatwakan.”
Namun, permasalahan datang ketika qaul jadid Imam As-Syafi’i bertentangan dengan qaul qadim, maka dalam hal ini qaul qadim sudah tidak bisa diikuti lagi. Karena adanya qoul jadid tersebut (artinya Imam As-Syafi’i telah menghapus pendapat yang lama diganti dengan yang baru). Sesuai dengan penyampaian Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhu Al-Mujaddzab, Juz I, Halaman 66, sebagai berikut:
كل مسألة فيها قولان للشافعي رحمه الله قديم وجديد فالجديد هو الصحيح وعليه العمل لأن القديم مرجوع عنه
Artinya: “Setiap masalah yang di dalamnya terdapat dua pendapat Imam As-Syafi’i, yaitu qaul qadim dan qaul jadid, maka pendapat yang sahih dan bisa diamalkan adalah qaul jadid. Karena qaul qadim telah dicabut.
Dari kedua penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa pendapat yang tidak boleh diikuti adalah pendapat yang bertentangan dengan Qoul Jadid. Namun, ada beberapa Qoul Qodim yang tetap boleh diikuti, walaupun bertentangan dengan Qoul Jadid, seperti yang di uraikan dalam kita At-Taqrirat As-Sadidah, halaman 22, yaitu;
- Tidak wajib menjauhkan najis pada air yang banyak dengan kadar dua kullah.
- Tidak najisnya air yang mengalir, kecuali berubah (rasa, warna dan bau).
- Tidak batalnya wudhu sebab menyentuh mahram.
- Haram memakan kulit bangkai yang disamak.
- Sunah membaca taswib )Assholatu khoirun minannaum) di dalam adzan subuh.
- Memanjangnya waktu shalat magrib, sampai terbenamnya mega merah.
- Disunahkan menyegerakan shalat Isya’ .
- Tidak sunah membaca surah di dua rakaat terakhir (dalam shalat empat rakaat).
- Sunah bagi makmum membaca amin dengan nyaring, pada pelaksanaan shalat jahr (shalat yang dikerjakan dengan nyaring).
- Seseorang yang melaksanakan salat tanpa pembatas, maka disunahkan membuat garis di depannya.
- Boleh berniat mengikuti imam di pertengahan shalat.
- Makruh memotong kuku mayit.
- Zakat Rikaz tidak memiliki haul.
- Wali mayit boleh mengqadha (mengganti) puasa orang yang mati tersebut.
- Boleh melaksanakan tahallul (memotong rambut) disebabkan sakit.
- Boleh memaksa teman kongsi untuk membuat dinding pembatas saat keduanya berkongsi membangun sebuah rumah.
- Mahar seorang istri yang belum diserahkan oleh suami kalau hilang atau rusak, maka suami berkewajiban menggantinya.
- Wajib had (dihukum) seorang tuan yang menyetubuhi (berhubungan badan) budaknya, bila hamba tersebut statusnya sebagai mahram.
Baca Juga
Cara Allah mengabulkan doa hamba-Nya
19 Nov 2024
Mendoakan lawan, Sunnah Nabi yang terlupakan
08 Nov 2024
Qoul Qodim Imam Syafi’i yang boleh diikuti
07 Nov 2024