Ibadah
Ragam hukum Mufaroqoh saat Shalat Jamaah
Sederhananya, mufaroqoh itu memisahkan diri dari shalat imam atau keluar dari jamaah, kemudian melanjutkan shalatnya sendiri.
Hukum-hukum mufaroqoh:
(1). Boleh, jika ada uzur. Misalnya imamnya terlalu lama, dan kita punya hajat cepat, atau di tengah shalat, makmum merasa pusing sehingga ingin buru-buru menyelesaikan shalatnya.
Di antara yang juga dianggap udzur adalah jika imam tidak melakukan sunnah-sunnah maqshudah, seperti tidak melakukan tasyahhud awal, maka saat ini makmum boleh bermufaroqoh.
(2). Boleh tapi makruh, jika tanpa uzur.
Ini pendapat jadid Imam Syafi'i. Tidak sampai haram, karena memang hukum shalat jamaah itu sunnah, atau fardhu kifayah. Dan perbuatan sunnah tidak wajib disempurnakan sampai akhir, seperti puasa sunnah yang boleh dibatalkan di tengah hari.
Adapun menurut pendapat qodim beliau, shalat makmum yang mufaroqoh dari imam tanpa uzur dihukumi batal sehingga harus memulai shalatnya dari awal.
(3). Wajib, jika melihat imam melakukan hal yang membatalkan shalat, seperti melihat ada najis di pakaian imam, atau menemukan imam "keliru" dalam membaca Al-Fatihah, dll.
Oleh sebab itu, Habib Abdullah menyarankan bagi thullab (santri atau pelajar) ketika ingin shalat berjamaah di terminal atau di tempat-tempat umum yang lain, dan menemukan ada jamaah di sana, agar tidak memulai langsung berjamaah, tapi menunggu sambil memperhatikan bacaan Fatihah imamnya. Jika "pas" maka bisa bermakmum dengannya.
(4). Haram, di rakaat pertama shalat Jumat, dan kita termasuk bagian dari 40 jamaah, yang jika kita keluar, maka akan mengurangi jumlah 40 itu.
Wallahu a'lam.
مرجع: الموسوعة الفقهية الكويتية
Mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Asal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Suka mengkaji fikih.