Fatwa
Apakah Sedekah Jariyah Hanya Diperuntukkan Orang Meninggal?
Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya tiada berhenti mengalir. Sedekah dilabeli jariyah karena terus menghasilkan pahala. Bahkan bila orang yang melakukannya sudah meninggal, pahalanya tidak lantas berhenti.
Lantas apakah sedekah jariyah itu dapat diperuntukkan kepada orang yang hidup ataukah hanya khusus bagi orang yang sudah meninggal?
Syekh Magdi Asyur, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa sedekah jariyah adalah sesuatu yang diwakafkan dan bisa dipetik hasil serta manfaatnya kemudian wujud aslinya masih utuh. Seperti menyedekahkan rumah, hewan ternak, pepohonan, sumur serta benda-benda yang kemanfaatannya pada umumnya bertahan lama dalam jangka waktu yang panjang.
Lebih lanjut penasehat Mufti Mesir itu mengatakan bahwa prinsip dasar dalam sedekah jariyah adalah ia termasuk perbuatan orang yang masih hidup karena mengharapkan tambahan pahala dan keberlangsungan amal shaleh dalam jangka waktu yang lama hingga sesudah dia meninggal.
Baca juga: Pandangan Hukum dari Al-Azhar Soal Membebaskan Hutang dari Zakat
Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan kepada kita tentang sebaik-baik sedekah jariyah, di mana apabila dilakukan oleh seorang manusia, maka pahalanya terus mengalir kepadanya selama masih hidup dan sesudah dia meninggal dunia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
"Sesungguhnya di antara yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shaleh yang ia tinggalkan, mushaf Al Qur'an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan atau sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati."
Dari contoh amal shaleh yang disebutkan Nabi Muhammad SAW dalam hadits di atas, semua amal perbuatan yang manfaatnya setara dengan itu semua atau bahkan lebih besar manfaatnya dapat diqiyaskan dengan seluruh contoh tersebut.
Baca juga: Tafsir Lain Hadits “Tangan di Atas Lebih Baik daripada Tangan di Bawah”
Dalam fatwanya sebagaimana dilansir dalam laman resmi Facebook Darul Ifta Mesir, Syekh Magdi Asyur menegaskan bahwa sedekah jariyah adalah amal perbuatan yang pada mulanya diperuntukkan bagi orang yang hidup, karena keberlanjutan pahala yang dituai dari masih utuhnya wujud sedekah yang dia berikan dalam jangka waktu yang lama, bahkan setelah dia meninggal dunia.
“Dan diperbolehkan menghadiahkan pahala ini untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia,” tandas Syekh Magdi. Maksud beliau, sedekah itu diatasnamakan mayit yang dimaksudkan. Wallahu a’lam.
Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024