Buku

Sullamut Taufiq, kitab fikih fenomenal yang disalahpahami

13 Aug 2022 08:31 WIB
11601
.
Sullamut Taufiq, kitab fikih fenomenal yang disalahpahami Kitab Sullamut Taufiq.

Sullamut Taufiq merupakan sebuah kitab mukhtasar yang dikarang oleh Syekh Abdullah Bin Husain Bin Thohir Bin Muhammad Bin Hasyim Balawi. Beliau masih memiliki ikatan darah dengan Nabi Muhammad. Nasabnya bersambung dengan nabi melalui Imam Alawi Bin Ubaidillah.

Beliau merupakan seorang Alawiyin dan lahir di Tarim pada tahun 1191 H serta memiliki gelar Sayid/Habib sebagai penegas secara “genetik” dengan Rosululullah. Adapun karya monumental yang pernah beliau karang yaitu kitab Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah Alat Tahqiq yang rampung dikarang sekitar awal bulan Rajab tahun 1241 M.

Walaupun termasuk kitab yang ringkas, kandungan dalam kitab ini mampu memberikan pemahaman kepada orang awam yang ingin belajar tentang agama tapi terhalang oleh kesibukan. Pembahasan dalam kitab ini memiliki tiga bahasan pokok yang meliputi tauhid, fikih, dan tasawuf.

Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah Alat Tahqiq sendiri memiliki arti tangga untuk mendapatkan pertolongan Allah menuju cinta Allah secara pasti. Dari artinya, kita dapat melihat betapa besar harapan seorang Sayid Balawi dalam mengarang kitab sulam taufiq.

Kitab Sullamut Taufiq ini termasuk kitab semi fikih, sama seperti kitab Safinatun Najah yang isinya tidak hanya dihiasi oleh ilmu fikih, tapi dibarengi dengan 2 cabang ilmu pokok dalam Islam yaitu, ilmu tauhid dan ilmu tasawuf.

Bagi sebagian masyarakat awam yang mempelajari kitab ini terutama di Indonesia, sering menjuluki kitab ini termasuk kategori kitab “keras”. Makna keras yang dinisbatkan dalam kitab ini dikarenakan tidak sungkannya mushonnif menjuluki seseorang pelanggar syariat dengan istilah “Kafir”. Kata kafir sendiri merupakan sesuatu yang tabu bagi masyarakat Indonesia yang menganut paham kebhinekaan serta paham toleransi beragama yang sangat kental di lingkungan masyarakat.

Bagi kalangan Nahdlatul Ulama, kitab ini merupakan kitab yang direkomendasikan untuk dipelajari. Hal ini berdasarkan dawuh Kiai Maimun Zubair, salah satu ulama karismatik di kalangan Nahdliyyin.

“Empat kitab yang saya anjurkan bagi kalangan Ahlussunah Wal Jama’ah (Nadhlatul Ulama) untuk dipelajari dan dijadikan pegangan dalam bermasyarakat dan sebagai akidah dasar yaitu kitab Aqidatul Awam, Safinatun Najah, Bidayatul Hidayah dan Sulamut Taufiq”.

Dalam muqoddimahnya, Sayid Balawi sedikit menjelaskan mengenai isi yang termaktub dalam kitabnya. Yang berisi perkara-perkara fardu ain yang wajib dipelajari bagi setiap mukallaf dan harapan beliau bagi orang yang mempelajari kitab ini agar bisa mengambil hikmah dan mengamalkan ilmu dari kitab yang telah beliau karang.

Secara keseluruhan kitab ini terdiri dari 37 pasal yang diisii trilogi keilmuan dasar Islam. Tiga pasal pertama pada kitab ini dibuka tentang ilmu tauhid yang berisi tentang keyakinan tentang perkara ghaib dan mencegah kekafiran dengan membaca dua kalimat syahadat serta eksistensi tentang Al-Qur’an yang merupakan kalam Qodimnya Allah.

Selain itu pasal tentang perkara murtad. Karena pasal ini sedikit “kontroversi”, penulis sedikit memberikan penjelasan mengenai pasal ini. Sayyid Balawi menuturkan klasifikasi murtad menjadi tiga bagian yaitu secara i’tikad (keyakinan), perbuatan, dan ucapan. Di antara perbuatan yang dapat menyebabkan seseorang menjadi murtad yaitu ragu terhadap perkara ghaib (dunia & akhirat) dan sifat wajib yang paten pada dzat Allah. Selain itu memanggil muslim lain dengan sebutan kaum lain yang keluar dari Islam juga dapat menyebababkan kemurtadan

Pembahasan selanjutnya yaitu seputar hukum syariat dan fikih. Ilmu fikih merupakan ilmu terpenting yang menjadi pondasi agama dalam hal beribadah dan muamalah. Selain itu ilmu fikih juga termasuk ilmu yang paling adil bagi pelajar yang ingin mempelajarinya. Hal ini dibuktikan oleh dawuh Kyai Abdussalam Shohib. “Ilmu fikih merupakan ilmu yang paling adil dari semua disiplin keilmuan, karena di dalamnya strata sosial orang yang mempelajari ilmu ini seketika lenyap di hadapan ilmu fikih”.

Pasal tentang ilmu fikih ini dimulai dengan pondasi Islam yaitu sholat dan segala hal yang menyertainya seperti wudhu syarat, rukun, dan hal yang membatalkan sholat. Selanjutnya pembahasan tentang jinayat dan muamalah. Terdapat salah satu bab dalam kitab ini yang menarik dan cukup mengukuhkan citranya sebagai salah satu kitab yang keras, yaitu diperbolehkan membunuh seorang mumayyiz yang melalaikan sholatnya disebabkan sesuatu hal yang sepele seperti malas dengan catatan ia telah diingatkan namun tetap mengabaikannya.

Memasuki pasal terakhir dalam bab ini, penulis sedikit memberikan sebuah keterangan yang terdapat dalam salah satu syarah Sulamut Taufiq yang dikarang oleh Syekh Nawawi Al-Bantani yaitu Mirqah Shu’ud at-Tashdiq fi Syarh Sulam at-Taufiq, dalam keterangan yang ada di syarahnya menjelaskan barang siapa yang mengamalkan sebuah amalan ini dapat menjadi wali abdal. Doa itu ialah sebagai berikut:

اللهم ارحم امة سيدنا محمد، اللهم اصلح امة سيدنا محمد، اللهم فرج  عن أمة سيدنا محمد

Lanjut ke pembahasan mengenai tasawuf, pada pembahasan kali ini mushonnif menguraikan perkara tentang tasawuf sedikit berbeda dengan kebanyakan mushonnif. Mushonnif mengajarkan kita dan memperingatkan kita tentang tasawuf melalui perkara sehari hari yang dapat menyebabkan maksiat pada anggota tubuh seperti telinga, mata, tangan dan kaki maupun lisan. Mushonnif  memperingatkan kita agar selalu berhati hati dalam bertindak agar tidak terjerumus kepada kemaksiatan.

Pasal terakhir dalam bab ini ditutup tentang tazkiyatun nafs yang berisi kewajiban kepada para orang yang melakukan dosa agar segera taubat dengan cara menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan memperbanyak istighfar. Pada penutupan kitab ini mushonnif  meminta kepada semua yang mempelajari kitabnya jika menemukan kesalahan dan mengetahui kebenarannya agar bisa mengambil hikmah. Mushonnif juga berharap agar ia kecipratan pahala dari pemaparan tentang kebaikan dari kitabnya. Begitu juga penulis yang dhoif ini

من دل على خير كفاعله

Menurut penulis sendiri, perspektif masyarakat yang mengatakan kitab ini termasuk golongan kitab yang keras perlu dikoreksi terlebih dahulu dan perlu mempelajari lebih mendalam mengenai kandungan dan isi dari kitab ini. Walaupun tidak bisa dipungkiri terdapat beberapa hukum yang sedikit melenceng dari kebiasaan muslim saat ini. Sejatinya Sayyid Balawi telah berusaha memberikan segala ilmu yang telah beliau peroleh dari guru-guru beliau yang terkenal alim. Dan tidaklah mungkin beliau mengarang kitab ini sembarangan. Wallahu a’lam bii showab.

Haikal Atilla Hamid
Haikal Atilla Hamid / 1 Artikel

Siswa MANPK Denanyar Jombang dan pegiat literasi di Penapeka Blogspot.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: