Berita
Surat Kabar Mesir minta maaf usai gunakan kata kafir dalam tajuk berita
Surat kabar swasta Mesir, Al-Masry Al-Youm, meminta maaf kepada para pembacanya setelah laporan fatwa yang diterbitkannya memicu kontroversi luas. Surat kabar itu dituduh melakukan hasutan dan diskriminasi antara sesama warga negara.
Dewan Media Tertinggi Mesir memanggil perwakilan hukum surat kabar Al-Masry Al-Youm untuk penyelidikan. Dewan Media mengatakan telah memantau kritik tajam dari para pengguna media sosial terhadap surat kabar tersebut setelah fatwa itu diterbitkan.
Dalam edisi cetak Selasa, 12 April 2022, Al-Masry Al-Youm menerbitkan sebuah tulisan dengan judul, "Apa hukum menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan kepada orang kafir?"
Koran itu menuliskan secara rinci tanggapan dari seorang ahli hukum fikih Islam dari Suriah Muhammad Shaleh al-Munjid di mana dia mengatakan, "Tidak diperbolehkan menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan kepada seseorang yang diketahui atau diduga kuat akan makan di siang hari, kecuali kepada orang sakit, orang bepergian dan orang-orang dengan uzur lainnya. Tidak ada perbedaan antara orang muslim dan orang kafir, karena orang-orang kafir menurut pendapat yang rajih, juga terkena seruan perintah atas masalah-masalah furu' dalam syariat. Mereka tidak boleh makan di siang hari bulan Ramadhan dan tidak boleh membantu mereka melakukan hal itu."
Judul surat kabar itu memancing reaksi kemarahan karena memuat kata kafir yang mengacu kepada nonmuslim.
Al-Masry Al-Youm yang juga menerbitkan fatwa versi digital selain versi cetaknya, mengatakan dalam permintaan maafnya bahwa kesalahan yang dibuat oleh salah satu editornya termasuk "penggunaan deskripsi yang tidak disetujui untuk dilakukan oleh surat kabar kami dan tidak sesuai dengan standar publikasi yang diakui."
"Kebijakan editorial kami mendukung nilai-nilai liberal, kebebasan dan penghormatan terhadap keyakinan dan perbedaan. Kesalahan pribadi sama sekali tidak mengekspresikan pandangan institusi media dan tidak dapat mewakilinya" lanjut bunyi pernyatan Al-Masry Al-Youm, dikutip BBC (13/4).
Fatwa tidak berlaku sepanjang masa
Mengomentari fatwa tersebut, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Mesir, Khaled al-Jundi, mengkritik surat kabar Al-Masry Al-Youm karena tidak pergi ke Al-Azhar untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan mereka.
Dalam sebuah pernyataan televisinya di salah satu saluran Mesir, Al-Jundi menambahkan, "Dengan penuh hormat kepada semua ulama umat Islam, fatwa dapat berubah sesuai dengan waktu, tempat dan keadaan. Boleh jadi satu fatwa relevan digunakan di satu tempat dan era, namun tidak relevan dipakai di tempat dan era yang lain. Dan kesalahan dalam fatwa (Al-Masry Al-Youm) ini tidak dapat didiamkan.”
Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.