Ibadah

Tata cara shalat Witir dalam mazhab Maliki

12 Apr 2022 01:10 WIB
1395
.
Tata cara shalat Witir dalam mazhab Maliki Witir dalam mazhab Maliki itu 1 rakaat.

Dalam mazhab Maliki, shalat Witir adalah sunnah muakkad dan setinggi-tingginya sunnah muakkad setelah 2 rakaat sunnah pasca tawaf dan umrah. Urutan sunnah muakkad dari yang tertinggi adalah umrah, 2 rakaat tawaf wajib, 2 rakaat tawaf sunnah, umrah baru kemudian adalah Witir.

Witir dalam mazhab Maliki itu 1 rakaat. Menyambung 1 rakaat dengan Syaf‘i (2,4,8, 10 rakaat Witir)-nya itu makruh.

Disunnahkan kala Witir untuk membaca al-Fatihah kemudian surat al-Ikhlas yang dilanjut dengan al-Mu‘awwidhatain (al-Falaq dan an-Nas). Dan termasuk sunnah muakkad adalah mengeraskan bacaan surat-surat tersebut saat Witir.

Waktu menjalankan Witir dibagi menjadi 2; yaitu pertama waktu ikhtiyārī yang dimulai sejak selesainya melaksanakan shalat Isya’ yang sah yang dilaksanakan sejak hilangnya mega merah di langit secara sempurna.

Jika seseorang melaksanakan shalat Isya’ kemudian Witir dan ternyata terbukti bahwa shalat Isya’ dia fasad (tidak sah) maka hal ini akan berdampak juga pada Witirnya yang menjadi ikut tidak sah. Maka ia harus mengulang Witirnya selepas melaksanakan shalat Isya’ yang diulangi juga.

Jika seseorang melaksanakan jamak taqdim Mahgrib-Isya’, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan shalat Witir hingga terhitung jelas bahwa mega merah di langit telah hilang atau tanda masuknya waktu shalat Isya’. Batas waktu ikhtiyārī ini sampai munculnya fajar sadiq.

Yang kedua adalah waktu ḍarūrī yang dimulai dari munculnya fajar sadiq sampai ditunaikannya shalat Subuh secara sempurna. Jika seseorang kala di tengah-tengah shalat Subuh teringat bahwa ia belum shalat Witir maka disunnahkan baginya untuk memotong/memberhentikan shalat subuhnya untuk shalat Witir terlebih dahulu selagi dia tidak khawatir kalau waktu Subuh akan habis. Hal ini berlaku baik kala dia menjadi imam atau shalat Subuh sendiri. Namun bagi seorang makmum shalat subuh dia dibolehkan untuk memberhentikan shalat/keluar dari jamaah untuk shalat Witir dulu atau tetap meneruskan shalat jamaah Subuhnya.

Saat seseorang menghentikan shalat Subuhnya sebab ingin shalat Witir maka ia harus mengawali shalat Witir 1 rakaatnya dengan shalat Shaf‘i-nya. Lalu shalat sunnah Fajar untuk kemudian dia shalat Subuh.

Makruh mengakhirkan shalat Witir pada waktu ḍarūrī tanpa uzur. Seandainya seseorang telah sempurna melaksanakan shalat Subuhnya maka ia tidak dapat mengqadha Witirnya. Sebab dalam mazhab Maliki, shalat sunnah tidak dapat diqadha kecuali 2 rakaat sunnah Fajar.

Shalat Witir sebaiknya dilakukan di akhir malam bagi yang biasa bangun akhir malam sebagai penutup shalat dalam tahajudnya.  Dan makruh mengulang Witir di akhir malam bagi yang sudah melakukannya sebelum tidur.

Tidak ada qunut dalam shalat Witir, ia sesungguhnya disunnahkan dalam shalat Subuh yang dilaksanakan sebelum rukuk tapi jika lupa maka boleh dilakukan setelah rukuk.

Makruh shalat Witir dilakukan dengan duduk bagi yang mampu berdiri. Witir tidak boleh dilakukan secara berbaring bagi yang masih mampu melaksanakannya dengan duduk. Witir dapat dilaksanakan saat berkendara dengan cukup rukuk atau sujud. Dibolehkan juga dilakukan secara isyarat tubuh bagi yang berkendara dalam jarak yang membolehkan qasar shalat.

Bakhrul Huda
Bakhrul Huda / 62 Artikel

Kord. Akademik Ma'had Jami'ah UINSA Surabaya dan Tim Aswaja Center Sidoarjo.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: