Esai
Transaksi Agama Era Digital
Teknologi memudahkan setiap orang untuk melakukan segala hal. Setelah periode industri, teknologi berusaha untuk memfasilitasi semua keinginan manusia yang tidak terbatas. Mulai dari bidang pertanian, pendidikan, hingga agama sekalipun.
Kemajuan teknologi akan memaksa manusia lebih kreatif untuk bertahan hidup. Sebagian aktivitas yang biasa dikerjakan seseorang sudah digantikan dengan peran teknologi. Selain mengurangi beban biaya, teknologi juga menjamin kecepatan, ketepatan, dan keluwesan dalam melakukan pekerjaan.
Proses adaptasi penggunaan teknologi dilakukan secara masif dan berkala. Salah satu indikator kemajuan sebuah negara dilihat dari seberapa banyak masyarakat yang mampu menjangkau akses informasi digital. Internet menjadi kebutuhan utama manusia. Menghabiskan waktu berjam-jam untuk memandang layar gadget dengan ribuan fantasi di dalamnya.
Peluang ini yang coba dimanfaatkan untuk bertransaksi mengani segala hal. Mengingat Islam adalah agama basis di Indonesia, sebagian oknum memanfaatkan gairah Islam milenial berkedok hijrah untuk dijadikan pasar. Berbagai even dengan dalih demam hijrah, Indonesia tanpa pacaran, totorial poligami, hingga jual-beli aksesoris keagamaan yang semuanya ditata apik untuk menarik minat konsumen.
Para influencer atau artis yang meninggalkan dunia panggung (berhijrah) juga aktif memanfaatkan ketenaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing. Demam beragama di Indonesia telah membentuk pasar syariah dengan sikap fanatisme sebagian masyarakat yang merindukan kejayaan khilafah.
Saking menyenangkannya, kadang aspek transaksi agama (syariah) sering diabaikan demi menjaga kekuatan ekonomi masing-masing oknum. Menawarkan dagangan dan mendapatkan keuntungan adalah hal wajar bagi umat muslim. Apalagi berdagang merupakan sebuah kesunahan bagi pemeluknya. Namun beberapa di antaranya rela menipu konsumen dengan dalih agama agar mendapatkan keuntungan maksimal.
Tidak ada lagi prinsip beragama, selain godaan duniawi (kekayaan). Menjadikan agama sebagai alat menawarkan barang dagangan yang kadang menerapkan sistem konvensional dalam proses transaksinya.
Pasar Muamalah
Ramai kasus pasar mualamah di jalan tanah baru Depok, Jawa Barat digunakan sebagai kegiatan perdagangan telah dilakukan sejak tahun 2014. Memiliki pedagang sekira 10-15 orang dengan menjual makanan, minuman, sembako, hingga pakaian.
Transaksi yang digunakan menggunakan mata uang dinar dan dirham yang dipesan dari PT Aneka Tambang atau Antam, kesultanan Bintan, kesultanan Cirebon, kesultanan ternate, dengan harga sesuai acuan PT Aneka Tambang. Sedangkan dirham perak didapat dari perajin Pulomas, Jakarta, lebih murah dari acuan PT Aneka Tambang.
Saat ini pendiri pasar muamalah Zaim Saidi dipersangkakan atas Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, dan pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan dendan 200 juta rupiah.
Kalau diamati, mata uang yang digunakan bertulisakan amir yang berarti berarti pemimpin. Menuliskan kata “Amir Zaim Saidi” dalam mata uang dirham berarti mengklaim diri sebagai seorang pemimpin di “Amirat Nusantara” (Pemerintahan Nusantara). Dari penjabaran mata uang dirham sudah bisa dikaitkan dengan tindakan makar dengan tidak meyakini pemimpin pemerintah saat ini.
Selain cita-cita menerapkan kembali tradisi Rasulullah, penerapan pasar muamalah dengan transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham karena bisa berlaku di mana saja. Selain itu nilainya akan terus merangkak naik. Nilai dari dinar akan disesuaikan dengan komoditi yang dibeli. Penggunaan dinar juga akan membuat inflasi di suatu negara menjadi nol.
Sejauh ini mata uang dinar dan dirham telah terbukti lebih stabil dibandingkan dengan fiat money yang digunakan dalam dunia internasional. Bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham bisa mengurangi biaya transaksi. Apabila digunakan sebagai mata uang tunggal, maka biaya untuk menukar uang dari satu jenis mata uang ke mata uang lainnya dalam dunia Islam tidak diperlukan lagi. Penggunaan dinar dan dirham akan lebih menjamin kedaulatan negara dari dominasi ekonomi, budaya, politik dan kekuatan asing.
Pada tataran operasional, menyatunya bank syariah di Indonesia tetap akan dianggap sukar membebaskan diri dari praktek-praktek riba, gharar, dan gambling. Sementara itu, kebutuhan akan adanya dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang di Indonesia sangat mungkin diterapkan, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia.
Namun yang menjadi persoalan adalah aplikasi dari penerapan sistem syariah suatu negara yang memungkinkan terjadinya pasar muamalah dengan penggunaan mata uang Islam (dinar dan dirham). Jika kesepakatan negara menjunjung pancasila sebagai dasar negara, maka praktek pasar muamalah hanya akan menciptakan konflik baru di tengah masyarakat.
Apalagi tidak ada badan atau lembaga
yang memgatur kebijakan atas pendistribusian barang dan manajemen keuangan
dinar dan dirham yang dimungkinkan bisa menguntungkan pihak tertentu.
Pemungutan 2,5% dari penukaran mata uang rupiah ke dinar atau dirham adalah bentuk
transaksi pemanfaatan agama untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Di era digital yang memungkinkan transaksi dari berbagai dunia internasional, pasar muamalah menjadi gambaran tentang konservatifnya kelompok Islam tertentu di tengah kemajuan zaman. Ketika sebagian negara sudah menggunakan bitcoin sebagai sarana transaksi, pasar muamalah mencoba mengenang kejayaan Islam dengan transaksi menggunakan dinar dan dirham.
Penggagas Komunitas Seniman
NU, Penulis
Buku dan Naskah Drama. Aktif Menulis Opini di Media Daring.
Baca Juga
Moderasi Perspektif Prof. Mohd Mizan Aslam
18 Nov 2024
Kerangka talfiq dalam tatanan bermazhab
31 Oct 2024