Fatwa
Viral Pria Nikah Muhallil Sampai 33 Kali, Darul Ifta Mesir dan Al-Azhar Bereaksi Keras
Dalam acara Happening in Egypt yang dipandu presenter Syarif Amir, seorang bintang tamu yang bernama Muhammad Mellah, mengaku telah menikah sebanyak 33 kali sebagai Muhallil Syar’i, yakni seseorang yang menikahi perempuan yang telah dicerai tiga (Talak Ba’in) lalu menceraikannya agar ia bisa kembali ke suami pertama.
Pria itu mengatakan, “Saya melakukan nikah muhallil karena Allah, layaknya tindakan sukarela tanpa imbalan apapun, murni demi Allah semata. Saya juga tidak menerima sepeserpun uang karena saya hanya ingin melindungi rumah tangga dari kehancuran dan perpecahan.”
“Darul Ifta menyatakan bahwa apa yang saya lakukan adalah salah dan kebatilan, sementara realita lebih buruk daripada imajinasi.” lanjutnya.
Menanggapi kontroversi ini, Darul Ifta Mesir sebagai pemegang otoritas fatwa menyatakan bahwa pernikahan atas dasar Muhallil, yakni yang bertujuan untuk menjadi Muhallil agar si wanita bisa kembali lagi ke suami pertama setelah diceraikan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para fuqaha(ulama fikih).
Lebih lanjut Darul Ifta menyatakan, telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, dari Nabi Muhammad saw.:
أنَّه لَعَن المُحَلِّل والمُحَلَّل له
“Rasulullah saw. melaknat Muhallil dan Muhallal lahu.” (HR. At-Tirmidzi)
Muhallil di sini adalah lelaki kedua yang menikahi si wanita karena rekayasa, dan Muhallal Lahu adalah suami pertama dari wanita yang telah dicerai tiga kali olehnya. Pelaknatan ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar RA, bahwa ia pernah ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita dengan niat menjadi Muhallil, agar wanita itu bisa kembali pada suami pertamanya, maka Ibnu Umar menjawab: “Itu adalah perzinaan.” (HR. Al-Baihaqi)
Baca juga: Pernikahan Muslim dan Non-Muslim dalam Pandangan Al-Quran
Dr. Mabruk Athiyah, Guru Besar Universitas Al-Azhar menentang pengakuan Mellah. Beliau mengatakan bahwa pernikahan dalam Islam disyaratkan ada niat untuk melanggengkan pernikahan, bukan dibatasi waktu tertentu. Suami istri yang telah menikah lalu bercerai, maka mereka boleh rujuk kembali selama hal itu terulang untuk yang kedua kalinya.
Adapun jika telah bercerai untuk yang ketiga kalinya, maka si wanita boleh kembali ke suami pertama setelah ia menikah dengan lelaki lain tanpa syarat menjadi Muhallil serta telah melakukan persetubuhan lalu diceraikan oleh suami kedua dan menyelesaikan idahnya.
Beliau melanjutkan, apabila ia (Mellah) melakukan hal itu demi Allah semata, tentunya ia harus berpegang pada syariat-Nya, dan tidak mungkin perbuatan untuk mencari ridha Allah bertentangan dengan syariat-Nya.
“Istilah Muhallil Syar’i dalam syariat Islam mutlak tidak ada. Jadi pernikahan yang Mellah lakukan hukumnya batal, dan kembalinya si wanita tersebut kepada suami pertamanya juga batal secara syara’. Barangsiapa yang melakukan hal itu, murni karena setan, bukan karena Allah.” terang beliau.
Baca juga: Mufti Darul Ifta Mesir Bantah Fatwa ISIS tentang Nikah Badal
Senada dengan pernyataan dari Dr. Mabruk Athiyah dan Darul Ifta, komisi fatwa Majma’ Buhuts Al-Islamiyah al-Azhar menyatakan bahwa apabila seorang suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, maka istrinya telah tertalak Ba’in (Bainunah Kubra). Wanita tersebu tidak berhak kembali pada mantan suaminya, bahkan ketika masih masa idah maupun setelah selesai idahnya. Kecuali ketika idahnya selesai lalu ia menikah dengan laki-laki lain dan melakukan persetubuhan lalu ia diceraikan oleh suaminya yang kedua dan selesai idahnya, maka ia halal untuk rujuk kepada mantan suaminya yang pertama dengan akad nikah baru dan mahar baru.
Hal ini sesuai firman Allah swt.:
الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. al-Baqarah: 229)
Kemudian dalam ayat selanjutnya, Allah swt. berfirman:
فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها فلا جناح عليهما أن يتراجعا إن ظنا أن يقيما حدود الله وتلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang ketiga) maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (mantan suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 230)
Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024