Fatwa

Wanita mengonsumsi obat penunda haid di bulan Ramadan, bolehkah?

06 Apr 2024 11:21 WIB
1619
.
Wanita mengonsumsi obat penunda haid di bulan Ramadan, bolehkah? Haid merupakan salah satu hal kudrati yang Allah tetapkan kepada seorang wanita.

Setiap muslimah pasti mengharapkan dapat menjalankan ibadah puasa satu bulan utuh selama bulan Ramadan. Akan tetapi perempuan memiliki kodrat alamiah yang berbeda dengan laki-laki, yaitu haid. Sehingga mereka acap kali tak bisa menunaikan ibadah puasa dari awal sampai akhir bulan.

Haid membuat seorang wanita tidak diwajibkan berpuasa. Lantas, bagaimana hukumnya wanita mengonsumsi pil penunda haid agar bisa melaksanakan puasa Ramadan?

Hukum puasa bagi perempuan yang haid?

Dalam laman resmi Darul Ifta, Mufti Agung Mesir Profesor Dr. Syauqi Allam mengatakan bahwa puasa Ramadan adalah rukun Islam dan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada setiap orang mukalaf, mukim (menetap), sehat, dan bebas dari semua uzur syar’i, Allah swt. berfirman:

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾ [البقرة: 183]

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Haid merupakan salah satu hal kudrati yang Allah tetapkan kepada seorang wanita. Perempuan yang tengah haid dibebaskan dari beberapa ibadah yang bersifat badaniyah seperti halnya shalat, puasa, thawaf, dan ibadah-ibadah lainnya.

 

Syariat menetapkan bahwa puasanya wanita yang haid hukumnya tidak sah. Apabila ada seorang wanita yang berpuasa Ramdan lalu tiba-tiba haid di tengah puasanya maka ia dilarang meneruskannya. Berdasarkan kesepakatan ulama mereka wajib mengqadha’—membayar hutang puasa—ketika ia sudah suci.

Diriwayatkan dari Ummul Mukminin, sayyidah Aisyah -radhiyallahu 'anha-, ia berkata:

"كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ"

Artinya: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibn Hazm dalam kitab Murotabu al-Ijma’ berkata:

واتفقوا على أنَّ الحائضَ لا تُصلِّي ولا تَصومُ أيَّام حيض

 Artinya: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa wanita haid tidak shalat dan tidak berpuasa pada hari-hari haidnya."

Imam ibn Abdil Bar dalam kitab at-Tamhid berkata:

وهذا إجماعٌ أنَّ الحائضَ لا تصومُ في أيامِ حَيْضَتِهَا، وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، لا خلاف في شيءٍ مِن ذلك، والحمدُ لله

Artinya: "Inilah ijma' (kesepakatan) bahwa wanita haid tidak berpuasa pada hari-hari haidnya, dan ia wajib mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat. Para ulama tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, alhamdulillah.

Para ulama ahli fikih dalam menyikapi hal ini menggunakan kaidah fiqih yang berbunyi  لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (Tidak berbahaya dan tidak membahayakan).  

Seorang wanita yang mengonsumsi obat dengan tujuan untuk menunda haid hukumnya sah asalkan tidak menimbulkan bahaya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dengan syarat sudah berkonsultasi dengan dokter yang berkompeten. Jika karena obat tersebut justru berdampak buruk bagi kesehatannya, maka mengonsumsi obat tersebut hukumnya dilarang.

Dari Wasil, kerabat Ibnu Uyainah, bahwa ada seseorang laki-laki yang bertanya kepada Ibnu Umar—raḍiyallāhu 'anhumā—tentang seorang wanita yang mengalami haid berkepanjangan, lalu ia ingin meminum obat yang dapat menghentikannya.  Ibnu Umar tidak melihat adanya masalah, lalu Ibnu Umar memberikan air dari tanaman arak. Ma'amar berkata: "Aku mendengar Ibnu Abi Najih ditanya tentang hal ini, dan dia tidak melihat ada yang salah dengannya."

Ibnu Juraij berkata: "Aisyah pernah ditanya tentang seorang wanita yang sedang haid, jika ia diberi obat lalu haidnya keluar dan ia dalam keadaan suci, bolehkah ia tawaf?" Beliau menjawab, "Ya, jika ia melihat sudah benar-benar suci, jika ia melihat flek-flek dan tidak melihat yang berwarna putih, maka tidak boleh." (Diriwayatkan oleh Imam Abdul Razzaq As-Son’ani dalam kitab Al-Mushonnaf)

Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni (1/266) mengatakan;

"Dari Ahmad—rahimahullah—, ia berkata, 'Tidak apa-apa bagi seorang wanita meminum obat yang dapat menghentikan haidnya, jika obat tersebut adalah obat yang sudah umum dikenal'."

Dengan demikian, dalam kasus pertanyaan tersebut: Seorang wanita diperbolehkan meminum obat yang dapat menghentikan darah haidnya pada waktu tertentu atau menundanya. Jika ia meminum obat tersebut di bulan Ramadan agar dapat berpuasa penuh di bulan Ramadan, lalu darah haidnya berhenti, maka ia dihukumi suci dan puasanya sah.

Tetapi akan lebih baik jika hal ini diserahkan kepada fitrah yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, karena hal itu adalah yang utama dan terbaik untuknya, dan ia akan mendapatkan pahala karena telah menaati perintah Allah swt. Wallahu a’lam

Lena Layyinatul Banat
Lena Layyinatul Banat / 4 Artikel

Pernah belajar di Universitas al Azhar, Cairo, Mesir. Sekarang aktif mengajar ngaji anak-anak.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: