Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Tren Bisnis Ritel Emas Perak dan Perbandingan Hukumnya dengan Jual Beli Koin Dinar Dirham

Avatar photo
25
×

Tren Bisnis Ritel Emas Perak dan Perbandingan Hukumnya dengan Jual Beli Koin Dinar Dirham

Share this article

Dalam kurun satu semester ini marak kita jumpai tren bisnis ritel Emas Perak dengan pecahan kecil yang kurang dari 1 gram. Baik yang diperjualbelikan secara fisik maupun secara digital. Rerata bisnis ritel Emas secara fisik dilakukan oleh komunitas atau perorangan yang downline pada rekan yang dikenalnya dan yang digital dilakukan oleh perbankan (semisal Bank Syariah Mandiri yang saat ini merger menjadi Bank Syariah Indonesia) dan marketplace (semisal Shoppe yang didukung oleh PT. Pegadaian) yang nantinya dapat dicairkan secara fisik.

 

 

Membeli koin Emas Perak atau Emas Perak batangan memang cukup menarik sebagai tabungan ideal yang kuat menghadapi inflasi. Sebab harga Emas Perak terbilang stabil jika dibuat tabungan simpanan dibanding dengan mata uang rupiah dan seterusnya. Hal ini tentu menjadi salah satu peluang bisnis bagi peritel menjajahkan Emas Perak tersebut utamanya dengan berat kurang dari 1 gram sebab akan mudah dijangkau harganya bagi kelas menengah ke bawah.

 

 

Memperlakukan Emas Perak sebagai komoditas bisnis tidak menyalahi ketentuan syariah, sebab sejak awal Islam datang Emas Perak telah menjadi komoditas dagang baik dibentuk sebagai perhiasan atau koin batangan, disamping ia juga menjadi alat transaksi yang kemudian dikenal sebagai Dinar Dirham. 4 mazhab fikih mu‘tabarah tidak melarang jual beli Emas Perak, hanya ia harus dilakukan secara kontan dan jika dibarter secara sejenis maka harus sama. Hal ini berdasar pada Hadits:

 

 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

 

 

Rasulullah saw. bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.. (HR. Muslim)

 

 

Hadits sejenis juga banyak diriwayat oleh para ulama hadits, semisal Imam Malik, Imam al-Bukhari, Imam an-Nasa’i, Imam Abu Daud,  dan lainnya.

 

 

Maka dengan demikian, menjual atau membeli koin atau batangan emas sebagai aset tabungan seperti yang kita temukan dewasa ini baik secara fisik ataupun digital boleh dengan syarat harus kontan pembayarannya saat itu juga. Terlebih hal ini tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah, sebab patuh pada pemerintah adalah kewajiban sebagaimana QS. al-Nisa’ [4] : 59 dan hadits:

 

 

آمُرُكم بثلاثٍ ، وأنهاكُم عن ثلاثٍ ، آمُرُكم أن تعبدوا اللهَ ولا تشرِكوا بهِ شيئًا ، وأن تعتَصموا بحبلِ اللهِ جميعًا ولا تفرَّقوا ، وتسمَعوا وتُطيعوا لمَن ولاهُ اللهُ أمرَكُم . وأنهاكُم عن قيلَ وقالَ ، وكثرةِ السُّؤالِ ، وإضاعةِ المالِ

 

 

“Saya perintahkan pada kalian tiga hal dan saya melarang kalian tiga hal; saya perintahkan kalian untuk menyembah Allah swt. dan jangan lah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, berpegang teguhlah kalian semua pada tali Allah swt. dan jangan bercerai-berai, dan dengar dan patuhilah orang yang dikuasakan oleh Allah swt. untuk mengurus perkara kalian. Dan saya melarang kalian untuk qīl dan qāl (berbicara yang tidak jelas sumbernya dan banyak bicara atau berdebat), banyak bertanya dan menyia-nyiakan (menghambur-hamburkan) harta.” (HR. Abu Nu‘aim, Ibn, Hibban, dan Ibn Manda)

 

 

Lalu hadits:

 

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

 

 

Rasulullah saw. bersabda, “Dengarkan dan taatilah sekalipun yang dijadikan pemimpin untuk kalian adalah seorang budak berkulit hitam yang seolah-olah kepalanya seperti kismis.” (HR. al-Bukhari)

 

 

Juga hhadits:

 

 

قال صلى الله عليه وسلم عَلى المَرْءِ المُسْلِم السَّمْعُ والطَّاعَةُ فِيما أَحَبَّ وكِرَهَ، إِلاَّ أنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإذا أُمِر بِمعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلا طاعَةَ

 

 

Rasulullah saw. bersabda, “Wajib atas setiap Muslim untuk mendengar serta taat, baik dalam hal yang ia senangi maupun yang ia benci, kecuali jika ia diperintah untuk sesuatu kemaksiatan. Maka apabila ia diperintah (oleh penguasa pemerintahan) pada sesuatu kemaksiatan, maka tidak boleh ia mendengarkan perintah itu dan tidak boleh juga mentaatinya. (HR. al-Bukhari)

 

 

Selain hadits-hadits di atas, ada lebih dari 100 hadits tentang ketaatan pada pemimpin (pemerintah) dapat kita temukan dalam berbagai kitab hadits.

 

 

Bagaimana dengan koin Dinar Dirham? Tidak jauh berbeda dengan jual beli koin atau batangan Emas Perak di atas, koin Dinar Dirham yang keadaannya terbuat dari Emas Perak sah diperlakukan sebagai komoditas dagang (diperjualbelikan) asal dilakukan secara kontan. Hanya dalam jual beli Dinar Dirham ini ada perlakuan khusus yaitu bahwa si pengedar (penjual) koin Dinar Dirham dan pembeli harus patuh pada peraturan pemerintah setempat yaitu bahwa soal alat transaksi yang sah digunakan adalah mata uang setempat. Maka pengedar dan pembeli Dinar Dirham terikat untuk patuh pada peraturan yang ada. Mereka tidak boleh berniat dan melakukan aktifitas jual beli koin Dinar Dirham ini untuk menjadikannya sebagai alat transaksi, mengajak yang lain meninggalkan mata uang setempat untuk beralih pada koin Dinar Dirham yang dia buat, sebab hal demikian termasuk tidak patuh pada pemerintah dan menyalahi Hadits di atas.

 

 

Terlebih ketika seorang Muslim menjadi warga negara tertentu, maka secara tidak langsung ia telah menyetujuhi dan siap patuh pada apa yang menjadi ketentuan negara tersebut. Dengan demikian ia wajib melaksanakan peraturan yang ada. Hal ini sebagaimana kita memahami hadits:

 

 

المسلمونَ على شروطِهم

 

 

“Orang-orang Islam itu harus sesuai dengan syarat-syarat mereka telah sepakati.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibn Hibban)

 

 

Memang tidak ada larangan untuk menjadikan koin Dinar Dirham sebagai alat tukar baik dalam al-Qur’an maupun hadits. Begitu juga para ulama salaf dan kontemporer tidak ada satupun yang melarangnya. Namun, bukan berarti koin Dinar Dirham itu boleh kita edarkan dan kita tukarkan dengan rupiah lalu menjadikannya sebagai alat transaksi menggantikan mata uang negara yang sah (rupiah). Sebab kita di wilayah NKRI terikat pada peraturan yang telah disepakati yaitu kewajiban menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi (uang) saat bermuamalah. Maka melakukan kewajiban harus didahulukan dari pada melakukan kebolehan.

 

 

Ibaratnya seperti santri yang wajib memenuhi peraturan memakai baju koko dan bersongkok hitam dalam kegiatan di suatu pesantren, walaupun ia secara syariah tidak dilarang (boleh) memakai jubah dan bersurban. Jika ada santri pesantren tersebut menjualbelikan jubah dan surban di area pesantren apa haram? Tidak. Hanya akan timbul masalah dan dapat dianggap melanggar peraturan jika dalam jualbeli itu dia bermaksud mengajak santri yang lain untuk sama-sama memakai jubah dan bersurban dalam kegiatan pesantren. Wallâhu a’lam.

Kontributor

  • Bakhrul Huda

    Kord. Akademik Ma'had Jami'ah UINSA Surabaya dan Tim Aswaja Center Sidoarjo.