Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Maqashid Syariah

Avatar photo
39
×

Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Maqashid Syariah

Share this article

Saat ini, baik pemerintah maupun warga negara Indonesia sedang menanti hadirnya vaksin Covid-19. Sampai sekarang, para ahli medis masih terus meneliti dan melakukan uji klinis terhadap vaksin virus mematikan ini. Di samping itu, pemerintah Indonesia juga turut melakukan beberapa upaya, mulai dari uji coba vaksin, menambah jumlah tenaga medis, tenaga keamanan, dan relawan untuk menyalurkan vaksin kepada masyarakat.

Pemerintah menghimbau agar masyarakat bersabar untuk menunggu sampai uji coba terhadap vaksin tersebut benar-benar mewujudkan hasil yang maksimal. Dikarenakan tahap produksi vaksin membutuhkan waktu yang bergantung terhadap karateristik virus. Kini, semua pihak berharap agar vaksinasi untuk meredam Covid-19 segera dapat dilakukan.

Prinsip utama produksi vaksin, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya adalah memastikan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi betul-betul aman dan efektif. Serta mengikuti kaidah-kaidah ilmiah berdasarkan data sains dan standar kesehatan hingga tahap persetujuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat penerima vaksin.

Baca juga: Jika Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Halalkah?

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan juga melakukan tahap uji klinis serta memastikan akan kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan. Kehalalan merupakan faktor penting bagi masyarakat Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim. Untuk mengetahui kehalalan vaksin Covid-19 tersebut, tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM dan juga Bio Farma terus melakukan pengecekan dan pengawalan dalam produksi vaksin baik di dalam negeri dan dari luar negeri.

Apabila ketika vaksin Covid-19 dinyatakan tidak halal, maka MUI perlu mengkaji lebih jauh agar vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan agar tidak keluar dari orientasi-orientasi pokok dalam ajaran syari’at Islam.

Vaksinasi Covid-19 dalam Maqashid Syariah

Pengadaan vaksin idealnya dilihat sebagai bentuk upaya dan ikhtiar dalam mencegah penyakit menular. Secara umum, upaya untuk menemukan vaksin sebagai obat sejalan dengan ajaran syariat Islam. Sabda Nabi Muhammad, mukmin yang kuat (sehat) tentu lebih baik dari pada mukmin yang lemah (sakit). Sebagai sebuah upaya kesehatan, vaksinasi dapat dimaknasi sebagai salah satu cara untuk mewujudkan orientasi-orientasi syari’at, khususnya yang berkaitan dengan penjagaan jiwa sebagai hak hidup manusia.

Secara umum, orientasi-orientasi hukum Islam disebut dengan maqashid syariah. Dalam tataran konsepnya, maqashid syari’ah memuat lima hal pokok: menjaga agama (hifz din), menjaga jiwa (hifz nafs), menjaga harta (hifz mal), menjaga keturunan (hifz nasl) dan menjaga akal (hifz ‘aql). Dari kelima hal ini, ketika umat Islam berada dalam kondisi yang normal, menjaga agama menempati posisi pertama, sementara menjaga jiwa (hifz nafs) berada pada posisi setelahnya.

Baca juga: Fatwa Darul Ifta Tentang Uji Klinis Vaksin Covid-19

Namun karena saat ini, dengan menyeruaknya kasus Covid-19 sebagai pandemi global, umat Islam berada dalam keadaan yang tidak normal. Pada titik ini, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat Islam harus diprioritaskan. Dalam hal ini, menjaga jiwa sebagai kebutuhan primer akan turut menjada keempat hal yang lainnya dalam waktu bersamaan.

Pencegahan Covid-19 melalui vaksin merupakan ikhtiar manusia untuk meredam laju angka kenaikan pasien yang positif sekaligus mencegah penyebaran virus ini ke depan. Vaksinasi sebagai progam imunisasi merupakan bagian inti dari upaya pengobatan. Proses pengobatan sendiri memiliki dua macam, kuratif dan preventif.  Kuratif sebagai penanganan untuk pasien yang telah dinyatakan positif. Sementara  preventif adalah upaya pengobatan untuk mencegah masyarakat agar tidak terjangkiti virus tersebut.

Dalam ajaran agama Islam, terdapat dalil umum yang meminta agar umat Islam benar-benar mempersiapkan lima hal sebelum datangnya lima hal yang lain.

Pertama, umat Islam harus bersiap pada masa muda sebelum menghadapi masa tua.

Kedua, umat Islam harus benar-benar memaksimalkan masa sehat sebelum menghadapi masa sakit.

Ketiga, umat Islam harus benar-benar memaksimalkan masa kaya sebelum menghadapi jatuh miskin.

Keempat, umat Islam harus benar-benar memaksimalkan masa luang (normal) sebelum menghadapi masa sulit (tidak normal).

Kelima, umat Islam harus benar-benar menggunakan masa hidup sebagai bekal untuk menghadapi kematian.

Baca juga: Larangan Menghina dan Merendahkan Korban Covid-19

Pada titik ini, imunisasi via vaksinasi Covid-19 termasuk dalam upaya kuratif dan preventif sekaligus. Dengan memprioritasan kesehatan dan keselamatan jiwa dalam hirarki maqashid syari’ah, maka vaksinasi merupakan hal yang harus segera dilakukan. Semoga pemerintah dan segenap tenaga medis mampu menghasilkan obat yang akurat. Wallahu A’lam.

Kontributor

  • Rosidatul Marzuqoh

    Asal Ngaglik Slewan. Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.