Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Hukum Onani dan Bahayanya

Avatar photo
35
×

Hukum Onani dan Bahayanya

Share this article

Mastrubasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan onani sudah bukan hal yang tabu di masyarakat. Hal tercela ini sudah menjadi kegiatan rutin oleh sebagian orang awam. Bahkan di antara mereka ada yang menganggap hukum onani halal dengan dalih menghindar dari zina, dan sebagian yang lain mengakui perbuatan dosa ini namun sulit untuk bertobat.

Kegiatan onani tidak hanya tercela dalam agama Islam, tapi di seluruh agama. Bahkan Yahudi sekalipun turut melarang keras perilaku tercela itu. Hukum onani menurut tiga agama samawi itu terlarang keras. Antropolog Michael S Patton dalam jurnal yang berjudul Mastrubation from Judaism to Victorianism yang diterbitkan di Jurnal of Religion and Health Vol. 24 mengungkapkan asal mula larangan masturbasi.

Yudaisme, kepercayaan tertua yang mengakar di Israel menganggap onani ini merupakan perbuatan yang menyimpang. Dalam kitab Ganesis 38: 7-10, Onan, cucu Ya’qub pendiri suku asli Yehuda, diceritakan meninggal dunia tiba-tiba. Setelah diusut, ternyata sebab meninggalnya karena dia menolak untuk bersetubuh dengan istri saudaranya untuk meneruskan keturunan.

Menurut Patton, apa yang dilakukan oleh Onan secara teknis adalah metode “Tarik keluar” agar tidak hamil. Namun banyak yang mengartikan kejadian itu sebagai onani. Nama Onan pun diabadikan sebagai istilah manstrubasi, dan lebih dikenal dengan sebutan onani.

Baca juga: Bahaya Memahami Hukum Langsung dari Hadits

Hukum Onani dalam Islam

Dalam agama Islam sendiri onani dikenal dengan istilah Istimna’. dalam bahasa arab Istimna’ berarti seseorang yang berusaha mengeluarkan sperma tanpa bersetubuh dengan istri, baik menggunakan tangan maupun dengan alat sejenis yang lainnya.

Syekh Abdullah bin Shiddiq Al-Ghumari, salah seorang ulama besar di Maroko menulis sebuah buku yang berjudul Al-Istiqsha. Dalam kitab yang terdiri dari 65 lembar  ini, beliau menjelaskan panjang lebar tentang haram dan bahaya onani, sekaligus membantah secara ilmiah segelintir orang yang memperbolehkannya.

Di halama pertama, Syekh Abdullah Al-Ghumari menyatakan bahwa onani hukumnya haram dalam mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi dan menurut mayoritas ulama. Hemat beliau, pendapat inilah yang benar, dan didasari dengan dalil-dalil yang kuat, antara lain: firman Allah SWT, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela, maka barang siapa yang melakukan diluar itu maka itulah orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij 29-31)

Dalam pandangan Syekh Abdullah Al-Ghumari, ayat ini memberikan gambaran jelas bahwa Allah memuji orang-orang beriman yang senantiasa menjaga kemaluannya, dan memperbolehkan hal-hal yang berkaitan dengan kemaluan untuk dilakukan bersama istri atau budak sahaya yang ia miliki. Dalam ayat yang terakhir kemudian ditegaskan bahwa selain bersama istri dan budak sahaya, kegiatan tersebut merupakan hal yang melampaui batas, dan yang melampaui batas merupakan perbuatan zhalim. Atas landasan ayat ini, onani diharamkan.

Mengomentari ayat ini, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dengan jelas menyatakan bahwa onani hukumnya haram. Beliau berkata:

فكان بينا في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم تحريم ما سوى الأزواج وما ملكت الأيمان وبين أن الأزواج وملك اليمين من الآدميات دون البهائم ثم أكدها فقال عز وجل { فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون } فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله تعالى أعلم

“Keterangan ayat bahwa mereka menjaga kemaluan kecuali untuk istri dan hamba sahaya yang mereka dimiliki, mengantarkan pemahaman bahwa haram hukumnya jika itu dilakukan pada selain istri dan hamba sahaya. Kemudian Allah berfirman dalam ayat selanjutnya: “Barang siapa yang melakukan di luar itu, maka dia termasuk orang yang melampaui batas.” Dari ayat ini dipahami bahwa tidak boleh (tidak halal) melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kemaluan kecuali kepada istri dan hamba sahaya, dan haram hukumnya onani. (Lihat kitab Al-Umm jilid 5 hal 94)

Selain berdalil dengan ayat, Syekh Abdullah Al-Ghumari juga memaparkan dalil dari sunnah. Antara lain perintah untuk menjaga diri dari hal yang tidak baik, dalil untuk menikah, dalil tentang orang yang menikahi tangannya (onani). Secara keselurahan beliau memaparkan 6 dalil kuat tentang haramnya onani.

Bahaya Onani bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Hal paling penting yang Syekh Abdullah Al-Ghumari sampaikan adalah bahaya yang timbul akibat onani itu sendiri. Di antara bahayanya adalah:

1. Merusak mata dan menurukan kemampuan penglihatan.

2. Melemahkan organ produksi, sehingga mengakibatkan sulit untuk berhubungan dengan istri. Hal ini dapat berakibat fatal, karena hal ini menjadi salah satu komponen utama dalam keharmonisan keluarga.

3. Merusak alat vital, sehingga mudah ejakulasi dini.

4. Sperma menjadi encer, berakibat sulit untuk membuahi sel telur. Bahkan bisa berakibat mandul, dan tidak memiliki keturunan.

5. Melemah IQ. Orang yang awalnya cerdas, sebab onani otak menjadi bebal, dan sulit untuk berpikir.

6. Sakit punggung, dan tulang belakang yang membungkuk.

7. Melemahkan syaraf dan gangguan alat pecernaan.

8. Dan masih banyak yang lainnya.

Setelah memaparkan bahayanya, Syekh Abdullah Al-Ghumari menyertakan teks dari kitab Taurat yang menyatakan bahwa onani merupakan perbuatan yang tercela dalam agama tersebut. Beliau juga memaparkan bantahannya terhadap segelintir orang yang menghalkan perbuatan tercelan ini pada bab setelahnya.

Baca juga: Hukum Baca Al-Quran Lewat Gawai saat Haid

Perlu diketahui juga sebagai bahan renungan kita, ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa pada hari kiamat nanti, ada 7 golongan orang yang Allah tidak akan memandang mereka, dan dimasukkan kedalam neraka bersama dengan orang yang pertama kali masuk neraka, kecuali mereka bertobat.

Ketujuh golongan itu adalah orang yang menikahi tangannya (onani), pelaku sodomi, objek sodomi, peminum khamr, orang yang memukul orang tuanya, orang yang menyakiti tetangganya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya.

Setelah mengetahui keharaman hukum onani, dan bahaya yang ditimbulkannya, penulis berharap semoga Allah menjaga kita dari perbuatan yang mengundang amarahnya, dan menjaga diri kita semua dari sesuatu yang berbahaya. Bagi yang sudah terlanjur melakukannya, maka solusinya adalah berpuasa atau menikah. Semoga Allah berikan kesempatan untuk bertobat. Amin.

Kairo, 10 Oktober, 2020

Kontributor

  • Fahrizal Fadil

    Mahasiswa Indonesia di Mesir, asal dari Aceh. Saat ini menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Fakultas Bahasa dan Sastra Arab. Aktif menulis di Pena Azhary. Suka kopi dan diskusi kitab-kitab turats.