Artikel
Hukum dan Tata Cara Membaca Isti’adzah dan Basmalah
Bacaan isti’adzah atau ta’awudz yang populer berbunyi أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ dan mengandung arti meminta perlindungan kepada Allah. Adapun bacaan basmalah adalah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيْمِ sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an. Tidak ada redaksi basmalah lain di luar itu.
Jumhur ulama menyepakati bahwa hukum membaca isti’adzah adalah sunnah. Mereka berdasar pada firman Allah, “Maka apabila engkau membaca Al-Quran maka mintalah perlindungan pada Allah dari setan yang terkutuk” (QS. An-Nahl: 98). Namun sebagian ulama mengatakan bahwa hukum membaca isti’adzah adalah wajib.
Mengenai basmalah, hukumnya wajib pada saat membaca setiap permulaan surat Al-Quran kecuali surat At-Taubah. Jika membaca Al-Quran dari pertengahan surat, maka seseorang boleh memilih antara membaca basmalah atau meninggalkannya. Tapi yang lebih diutamakan tentu membacanya.
Tempat Membaca Isti’adzah dan Basmalah
Orang yang membaca Al-Quran akan memulai bacaannya dengan lafal isti’adzah dan basmalah. Para ulama bersepakat bahwa isti’adzah bukan bagian dari Al-Quran. Namun para ulama fikih berbeda pendapat mengenai basmalah, apakah termasuk Al-Quran atau tidak. Perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan ahli qira’at. Sebagian mengucapkan basmalah antar satu surat dengan surat yang lain dan sebagian yang lain tidak mengucapkannya.
Menurut periwayatan Hafsh dari Imam Ashim, basmalah harus dibaca di antara setiap dua surat kecuali antara Surat Al-Anfal dan At-Taubah. Membaca basmalah tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan kebolehannya.
Situasi dan Cara Membaca Isti’adzah dan Basmalah
Ada empat cara yang diperbolehkan dalam mengucapkan isti’adzah dan basmalah ketika akan mengawali membaca permulaan surat Al-Quran kecuali surat At-taubah:
- Qath’u al-jami’: memutus isti’adzah dari basmalah dan memutus basmalah dari permulaan surat.
- Washlu al-jami’: menyambungkan isti’adzah dengan basmalah dan menyambungkan basmalah dengan permulaan surat.
- Washlu al-awwal wa qath’u at-tsani ‘an at-tsalits: menyambungkan isti’adzah dengan basmalah dan berhenti pada akhir basmalah kemudian mulai membaca permulaan surat.
- Qath’u al-awwal wa washlu at-tsani bi at-tsalits: memutus isti’adzah dari basmalah dan menyambungkan basmalah dengan permulaan surat.
Jika mulai membaca dari pertengahan surat— meskipun hanya satu kata setelah permulaan surat—dan memilih membaca basmalah, boleh memilih dari empat cara di atas.
Baca juga: Membela Keragaman Qira’at Al-Qur’an dari Para Pengingkarnya
Bila memilih tidak memulainya dengan basmalah, maka hanya diperbolehkan dua cara saja:
- Menyambungkan isti’adzah dengan sesudahnya.
- Berhenti pada isti’adzah dan memutusnya dari bacaan sesudahnya.
Jika mulai membaca dari awal surat At-Taubah, diperbolehkan dua cara yang disebutkan tadi: harus membaca bersambung (washal) atau berhenti (waqaf).
Jika berhenti pada suatu surat lalu ingin mengawali surat lain, maka di antara dua surat tadi—selain Surat Al-Anfal dan At-Taubah— boleh memilih tiga cara membaca di bawah ini:
- Menyambungkan akhir surat dengan basmalah dan menyambungkan basmalah dengan permulaan surat berikutnya.
- Memutus akhir surat dari basmalah dan memutus basmalah dari permulaan surat berikutnya.
- Memutus akhir surat dari basmalah lalu menyambungkan basmalah dengan permulaan surat berikutnya.
Dia tidak boleh melakukan kebalikan dari cara ketiga, yaitu menyambungkan akhir surat dengan basmalah lalu berhenti kemudian memulai bacaan pada permulaan surat berikutnya. Alasannya, basmalah dibaca pada permulaan surat bukan pada akhir surat.
Kemudian ada tiga cara dalam membaca antara surat Al-Anfal dan At-Taubah:
- Menyambungkan akhir surat Al-Anfal dengan awal At-taubah seperti menyambungkan dua ayat berurutan pada satu surat.
- Berhenti (waqaf) pada akhir surat Al-Anfal kemudian mulai membaca awal At-Taubah.
- Diam pada akhir surat At-Taubah—yakni waqaf tanpa bernafas—dan mulai membaca pada awal At-Taubah.
Baca juga: Fenomena Orang Tak Berilmu Bicara Agama
Kedua surat tadi memang dikhususkan dengan tiga cara tersebut karena surat At-Taubah adalah satu-satunya surat yang tidak diperbolehkan membaca basmalah pada permulaannya.
Jika seseorang memutuskan bacaan karena ada halangan tiba-tiba yang lumrah terjadi seperti hendak menerangkan maknanya, sujud tilawah atau kondisi darurat (batuk atau bersin), maka dia tidak perlu mengulang isti’adzah.
Jika memutuskannya karena halangan yang jauh hubungannya dari Al-Quran seperti menjawab salam, terlibat pembicaraan atau waktu berhentinya lama, maka dia perlu mengulang isti’adzah.
Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.
Baca Juga
Hati-hati jika berbasa-basi
06 Oct 2024