Artikel
Hukum Mencium Kaki Orang Tua dan Ulama
Berbakti kepada kedu orang tua merupakan suatu kewajiban setiap anak. Bagaimana tidak? Allah swt. telah memerintahkan hal tersebut, dan mengancam setiap anak yang durhaka.
Allah swt. berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)
Maka mencintai kedua orang tua merupakan perintah ilahi kepada seluruh hamba. Namun, terkadang ketika memenuhi lubuk hati seseorang, cinta tak menemui tempat di dalamnya, hingga akhirnya meluap dari lorong perasaan ke ranah perbuatan.
Dan termasuk dari contoh luapan cinta dari seorang anak kepada orang tuanya, adalah: perbuatannya mencium kedua kaki orang tuanya.
Bagaimana hukum dari perbuatan tersebut dalam kaca mata syariat? Akankah termasuk dari bentuk penghambaan kepada makhluk yang diharamkan oleh Agama?
Yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah: Motif melakukan perbuatan mencium kaki orang tua adalah luapan cinta atau kasih sayang, maka perbuatan ini bukanlah termasuk perkara yang diharamkan.
Menguatkan pendapat ini, Rasulullah saw. bersabda:
وعن صفوان بن عسال رضي الله عنه قال: قال يهودي لصاحبه اذهب بنا إلى هذا النبي فأتيا رسول الله صلى الله عليه وسلم فسألاه عن تسع آيات بينات فذكر الحديث إلى قوله: فقبلا يده ورجله وقالا: نشهد أنك نبي. رواه الترمذي وغيره بأسانيد صحيحة.
Suatu ketika, seorang Yahudi berkata ke temannya, “'Pergilah bersamaku untuk menemui seorang Nabi ini.” Akhirnya mereka berdua pun menemui Rasulullah saw. serta menanyainya beberapa pertanyaan. Setelah Rasulullah saw. menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan, 2 Yahudi tersebut akhirnya mengakui kenabiannya dan beriman kepadanya seraya mencium tangan dan kaki dari Rasullullah saw."
(HR. Turmudzi, no: 2733, bab: mencium tangan dan kaki, dari Safwan bin Assal, Hadits Hasan Shahih).
Terlihat dari penuturan hadits, bahwa motif kedua orang tersebut mencium tangan serta kaki Rasulullah saw. hanyalah luapan cinta serta penghormatan kepadanya. Bahkan Rasulullah saw. membiarkan keduanya melakukan hal itu.
Al-Imam Yahya bin Abubakar Al-A'miry dalam komentarnya terhadap peristiwa ini, berkata:
فيه انه لا بأس بتقبيل يد العلماء والصلحاء وتقبيل أرجلهم تبركا وتعظيما لحرمات الله لا رياء ولا سمعة
“(Peristiwa ini) menerangkan kebolehan dari mencium tangan serta kaki dari ulama dan orang-orang shaleh (maka kedua orang tua lebih utama). Dengan maksud untuk mengais berkah, serta memuliakan sesuatu yang Allah swt. muliakan, tanpa ada tendensi sombong atau riya.” (Bahjatul Mahafil, 2/223).
Mencium kaki juga pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw. baik semasa hidupnya ataupun setelah wafatnya.
ومن حديث بريدة في قصة الأعرابي والشجرة فقال يا رسول الله ائذن لي أن أقبل رأسك ورجليك فأذن له
“(Dalam hadits yang menerangkan kisah seorang badui Arab yang sangat mencintai Rasulullah saw.) Dia bertanya, 'Wahai Rasulullah saw. izinkan aku tuk mengecup kening serta mencium kakimu.' maka Rasulullah saw. pun mengizinkannya.” (dikutip dari Syarh Tuhfat Al-Ahwadzi, 7/437).
Mencium kaki bentuk luapan cinta, juga pernah dilakukan antara sahabat Rasulullah saw. satu sama lainnya.
وأخرج البخاري في الأدب المفرد: أن عليا قبل يد العباس ورجله
“Ali pernah mencium tangan dan kaki pamannya, Abbas bin Abdul Mutthalib.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad. Dinukil dari kitab: Syarh Tuhfat Al-Ahwadzi, 7/437).
Setelah diketahui bahwa mencium kaki merupakan hal yang pernah dilakukan oleh sahabat-sahabat Rasulullah, baik kepada beliau sendiri atau kepada sesamanya.
Lantas, apa hukum dari mencium kaki dari sisi hukum fikih sendiri?
Al-Imam Ibn Hajar Al-Haitami menjelaskan:
تنبيه: قد تقرر أنه يسن تقبيل يد الصالح بل ورجله
“(Dari keterangan tertutur) bisa ditarik kesimpulan bahwa mencium tangan orang shaleh (terlebih kedua orang tua) bahkan mencium kakinya merupakan kesunnahan.” (Syarh Tuhfah Al-Muhtaj, 1/209, Bab: Haji).
Maka bisa kita simpulkan bahwa mencium kaki kedua orang tua (atas bentuk luapan cinta) bukanlah termasuk hal yang dilarang dalam syariat. Bahkan ada sebagian pendapat yang menyatakan kesunnahannya.
Akan tetapi, yang terpenting bagi setiap anak adalah berbakti kepada orang tua, dengan cara patuh serta berbuat baik kepada keduanya. Adapun mencium kaki hanyalah sebuah bentuk luapan cinta yang tak dituntut oleh syariat.
Senada dengan kesimpulan yang tertutur, salah seorang ulama dari Mazhab Malik berkata:
وكذلك الولي تعظيمه اتباعه لا تقبيل يده وقدمه، ولا التمسح به،
“Adapun wali (terlebih kedua orang tua), cara yang paling tepat untuk menghormati serta berbakti kepadanya adalah patuh terhadap perintahnya. Bukan hanya dengan mencium tangan atau kakinya saja." (Fath Al-Ali Al-Malik, 1/208). Wallahu a'lam bis Shawab.
Referensi:
1. Al-Quran Al-Karim.
2. Al-Jami As-Shahih (Sunan At-Turmudzi), karya: Al-Imam At-Turmudzi.
3. Tuhfat Al-Ahwadzi, karya: Abul Ula Muhammad Al-Mubarakfuri.
4. Tuhfat Al-Muhtaj, karya: Al-Imam Ibn Hajar Al-Haitami.
5. Bahjah Al-Mahafil, karya: Asy-Syekh Yahya bin Abu bakar Al-Amiri.
6. Fath Al-Ali Al-Malik, karya: Syekh Muhammad bin Ahmad Alis.
Alumni S1 Univ. Imam Syafii, kota Mukalla, Hadramaut, Yaman. Sekarang aktif mengajar di Pesantren Nurul Ulum dan Pesantren Al-Quran As-Sa'idiyah di Malang, Jawa Timur. Penulis bisa dihubungi melalui IG: @muhammadfahmi_salim
Baca Juga
Profil Kampus Sanad
23 Aug 2024
Perjalanan seorang santri dalam surat al-Kahfi
18 Aug 2024