Fatwa

Hukum Mengekspos Kehidupan Pribadi dan Meraup Penghasilan dari YouTube

24 Feb 2021 11:52 WIB
1325
.
Hukum Mengekspos Kehidupan Pribadi dan Meraup Penghasilan dari YouTube Darul Ifta Mesir mengatakan pada dasarnya syariat tidak mengharamkan untuk menunjukkan sesuatu yang kita miliki ke khalayak umum.

 Tidak sedikit orang yang menjadikan YouTube sebagai sumber penghasilan. Selain pendapatannya yang lumayan, banyak juga yang mencari jalan pintas menjadi populer dengan menjadi YouTuber.

Seorang YouTuber dituntut memutar otak dengan keras agar konten videonya tidak kalah saing dengan yang lain. Meski ada saja yang mempublikasikan kegiatan sehari-harinya, sampai-sampai problematika rumah tangga juga disiarkan.

Seperti dilansir dari Masrawy, Darul Ifta Mesir mengatakan pada dasarnya syariat tidak mengharamkan untuk menunjukkan sesuatu yang kita miliki ke khalayak umum.

Namun Lembaga Fatwa Mesir itu membagi persoalan ini menjadi dua bagian.

Pertama, boleh mempublikasikan kehidupan pribadi selama itu adalah hal-hal yang biasa dan tidak menyulut cemoohan orang-orang ketika menontonnya.

Hukum tersebut beralih menjadi haram jika konten video yang ia sebarkan mengandung aib, sebab mampu menyebarkan kebencian di tengah masyarakat. Allah SWT memperingatkan kita akan hal ini sebagaimana tertuang dalam surah An-Nur ayat 19,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang beriman, mereka mendapat adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui."

Meski alasan turunnya ayat di atas bersifat khusus, Darul Ifta menjelaskan kembali bahwa seseorang yang membuka aurat, melanggar batasan-batasan dan menyebarkan gosip keji termasuk dalam ancaman Allah SWT di atas.

Imam Fakhru Ar-Razi dalam Mafaatih Al-Ghaib menafsirkan ayat QS An-Nur ayat 19 ini bahwa kalam Allah (إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّون ) bersifat umum sehingga siapa saja bisa termasuk di dalamnya. Turunnya ayat ini untuk menjelaskan kabar dusta yang menimpa Aisyah r.a., tetapi hikmah ayat berasal dari lafadznya yang bersifat umum (الذِينَ آمَنُوا ) bukan dari sebabnya yang khusus.

Imam Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad meriwayatkan sebuah hadits dari Ali Ibn Abi Thalib r.a.:

القَائِلُ لِلفَاحِشَةِ وَالَّذِي يُشِيعُ بِهَا فِي الإثمِ سَوَاء

“Orang yang membuat gosip keji dan menyebarkannya berada dalam satu timbangan dosa yang sama.”

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Atha’ ra.,

من أشاع الفاحشة فعليه النكال وإن كان صادقا

“Barangsiapa yang menyebarkan gosip keji, ia akan mendapat siksaan, meskipun gosip tersebut benar.”

Darul Ifta juga mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW terkait siksaan bagi para penebar gosip,

أيما رجل أشاع على رجل مسلم بكلمة هو منها برئ يشينه بها في الدنيا, كان حقا على الله أن يذيبه يوم اقيامة في النار حتى يأتي بنفاذ ما قال

Siapa saja yang menghembuskan gosip atas seorang Muslim dengan perkataan yang mampu menurunkan kehormatannya di dunia, sungguh di hari kiamat kelak Allah berhak melelehkannya (menyiksanya) di neraka sampai apa yang ia hembuskan dahulu terjadi.(HR. Tabrani)

Menyebarkan kehidupan pribadi ataupun orang lain ke khalayak ramai masuk ke ranah pembahasan fikih dalam bab satr wa al-istitar. Seharusnya privasi seseorang itu ditutupi dan tidak ada yang berhak mengumbarnya.

Darul Ifta juga menghimbau bagi mereka yang telah melakukan suatu kemaksiatan untuk tidak memberi tahu siapapun, namun justru dianjurkan terus beristighfar dan bertobat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah ra.,

من ستر مسلما ستر الله في الدنيا والآخرة

Barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya pula di dunia dan di akhirat.”

Mempublikasikan kehidupan pribadi, keluarga ataupun saudara Muslim lainnya hukumnya boleh-boleh saja selama yang dipublikasikan bukan ranah sensitif dan tidak terlalu menyinggung privasi. Namun jika konten sebuah video mengandung aib atau berpotensi menimbulkan rumor yang tidak baik, maka haram hukumnya.

Adapun mengharapkan ketenaran melalui jalan ini termasuk dari perbuatan yang kurang baik, karena para Sahabat dan Tabi’in tidak menyukai ketenaran. Hal ini sesuai dengan nasehat Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Baihaqi,

إياكم والتمادح فإنه ذبح

“Janganlah kalian mencari-cari pujian karena itu adalah sesuatu yang buruk.”

Sementara itu, Syeikh Muhammad Wisam Khadhr menjelaskan bahwa meraup keuntungan dari YouTube itu diperbolehkan.

Lebih lanjut, Syeikh menjelaskan jika penghasilan dari YouTube bersumber dari ranah yang dibenarkan oleh syariat dan sesuai undang-undang. Para YouTuber yang tidak mencuri ide dan pemikiran dari pihak lain untuk dijadikan konten, hukumnya boleh.

Bahkan beliau juga mengatakan, tidak masalah membuat akun atau saluran pribadi YouTube. Para YouTuber juga sangat dianjurkan untuk mempublikasikan sesuatu yang dapat memudahkan hisabnya kelak di akhirat, terutama dengan tidak adanya ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kelompok dan agama tertentu.

“Seyogyanya materi yang terkandung dalam video YouTube adalah sesuatu yang menghibur dan menenangkan jiwa. Dan ini hukumnya boleh selama tidak unsur hinaan atau rasisme dan tidak keluar dari batasan-batasan agama,” tutur Aminul Darul Ifta menutup penjelasannya. 

Rosti Hanifa Salsabila
Rosti Hanifa Salsabila / 20 Artikel

Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: