Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Ibadah

Mungkinkah perempuan lanjut usia mengalami darah haid?

Avatar photo
75
×

Mungkinkah perempuan lanjut usia mengalami darah haid?

Share this article

Sudah tidak asing lagi di telinga kita, bahwa orang perempuan pasti mengalami darah haid, seperti yang disebutkan dalam firman Allah Q.S. Al-Baqarah ayat 222, yang berbunyi:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, Haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu kalian harus menjauhkan diri dari istri-istri kalian di waktu haidnya (tidak melakukan jima’ pada kemaluan) dan janganlah kalian mendekati (menggauli) mereka sampai mereka suci (dengan mandi). Apabila mereka telah suci dengan mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian (pada qubul). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan dirinya.”

Dari ayat di atas seorang perempuan tidak akan terlepas dari yang namanya haid. Namun, kendati demikian, kerap terjadi perbincangan di masyarakat, bahwa perempuan yang sudah lanjut usia tidak akan pernah mengalami haid lagi, walaupun mengeluarkan darah, apakah pernyataan semacam ini sudah di anggap benar menurut ketentuan ulama fikih?

Maka dijelaskan dalam kitab As-Syarqowi Ala Syarhi At-Tahrir, yaitu:

وسن اليأس من الحيض إثنان وستون سنة هو المعتمد وهذا باعتبار الغالب فلا ينافي ما صرحوا به أنه لا آخر لسن الحيض فهو ممكن ما دامت حية

Artinya: Usia menopause (wanita tidak haid lagi) adalah 62 tahun yang merupakan pendapat yang mu’tamad. Ini dengan memperhatikan yang lazim berlaku. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan apa yang dijelaskan oleh para ulama bahwa tidak ada batas akhir bagi masa haid. Dan mungkin saja masih terjadi selagi perempuan tersebut masih hidup. (As-Syarqowi Ala Syarhi At-Tahrir Juz 1, Hal 147).

Dengan penjelasan ini membuktikan, bahwa perempuan yang sudah lanjut usia masih bisa mengalami haid, selama dia masih hidup, asalkan perempuan yang mengeluarkan darah tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan tentang haid, yaitu:

1. Darah yang keluar tidak kurang 24 jam.

2. Tidak melebihi batas maksimal Haid, yaitu, 15 hari 15 malam.

Namun, jika seandainya darah yang keluar tersebut kurang dari 24 jam, maka di sebut darah fasad, sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Ibanah Wal Ifadhoh karya Syekh Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Qodir Assaqof, begini redaksinya:

فإذا رأت المرأة دما أقل من هذه المدة فإنه يعد دم فساد واستحاضة

Jika perempuan melihat darah keluar namun kurang dari minimal haid (24 jam) maka darah tersebut adalah darah fasad dan istihadloh. (Al-Ibanah Wal Ifadhoh Hal 27)

Begitu juga darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam), maka darah tersebut termasuk kategori darah Istihadloh Fil Haid, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam kitab Fathul Qorib Al-Mujib karya Syekh Ibnu Qosim Al-Ghozi, yaitu:

(وأقل الحيض) زمناً (يوم وليلة) أي مقدار ذلك وهو أربعة وعشرون ساعة على الاتصال المعتاد في الحيض (وأكثره خمسة عشر يوماً) بلياليها فإن زاد عليها فهو استحاضة.

Artinya: Minimal masa haid adalah sehari semalam, maksudnya kadar sehari semalam, yaitu dua puluh empat jam secara bersambung yang biasa -tidak harus darah keluar dengan deras- di dalam haid. Maksimal masa Haid adalah lima belas hari lima belas malam. Jika darah keluar melebihi masa di atas, maka disebut dengan darah istihadlah. (Fathul Qorib Al Mujib Hal 61)

Kesimpulan: Dengan uraian di atas bisa dipahami, bahwa orang yang sudah lanjut usia tetap akan mengalami haid, jika memenuhi ketentuan-ketentuan haid. Hanya saja, terkadang perempuan yang sudah lanjut usia tidak mengalami haid dengan kadar umur 62 tahun lebih.

Kontributor

  • Ibrahim

    Santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam, Tepa'nah Barat, Durjan, Kokop, Bangkalan & pegiat Bahtsul Masail.