Syekh Ramadhan Al-Buthi pernah ditanya tentang hukum akting dalam Islam, terlebih bila diperankan oleh wanita. Selain itu, dalam dunia film, ada juga unsur musik yang masih selalu menjadi perbedatan.
Terkait hukum akting dalam Islam, Syekh Ramadhan Al-Buthi mengatakan bahwa jawaban dari pertanyaan hukum akting dalam Islam ini mudah sekali. Andai drama atau film itu diproduksi oleh sebuah tim mulai dari produser, sutradara, aktor dan kerabat kerja lainnya, yang kesemuanya menaati ajaran Islam, maka nuansa drama islami yang muncul beraromakan Islam.
“Tidak masalah bagi perempuan jika dalam lingkungan kerja yang bernuansa Islam seperti itu,” ujar beliau.
Syekh Ramadhan Al-Buthi buru-buru melanjutkan, “Namun permasalahannya ada pada saat kondisi seperti sekarang.”
Seorang aktris muslimah bermain akting dengan baik mengenai sejarah Islam, misalnya, maka itu tidak jadi masalah. Problemnya adalah ketika dia bekerja di lingkungan yang tidak islami sama sekali.
“Rekan kerjanya tidak menaati ajaran agama,” tutur beliau mencontohkan, “begitu juga produser dan sutradara.”
“Seni drama mirip dengan orkestra,” kata Syekh Al-Buthi. “Anggota harus kompak dan tidak seharusnya ada yang keluar dari ritme.
Syekh Ramadhan Al-Buthi kemudian bercerita bahwa dirinya pernah ditanya oleh seorang aktris kondang yang kemudian bertobat. Dia cerita kalau ada orang berkata kepadanya, “Tidak masalah jika kamu kembali akting.”
Syekh Al-Buthi kemudian berkata kepadanya, “Ucapan seperti itu benar. Tidak masalah dengan catatan, semua kerabat kerja adalah orang baik dan menaati ajaran agama. Namun jika sebaliknya, dia akan menjadi orang yang berbeda sendiri di lingkungan kerjanya.”
“Demikian ini letak permasalahannya,” imbuh beliau.
Untuk lebih jelasnya, silakan menyimak paparan Syekh Ramadhan Al-Buthi yang menjelaskan tentang hukum akting dalam Islam dalam video yang telah diterjemahkan oleh Tim Youtube Sanad Media.
Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi adalah seorang ulama berkebangsaan Suriah yang menguasai berbagai disiplin keilmuan Islam. Beliau merupakan salah satu ulama rujukan tingkat internasional, dan disegani oleh banyak ulama besar dalam dunia Islam. Beliau wafat sebagai syahid saat mengisi pengajian di Damaskus pada 21 Maret 2013. Pengajiannya tentang kitab Al-Hikam, terbukukan sampai 4 jilid dengan judul Al-Hikam Al-‘Athaiyah, Syarh wa Tahlil.