Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Ibadah

Hindari 8 perkara makruh ini saat jalani puasa Ramadhan

Avatar photo
23
×

Hindari 8 perkara makruh ini saat jalani puasa Ramadhan

Share this article

Ada beberapa perkara yang seyogianya dihindari selama berpuasa. Hal-hal tersebut tergolong dalam makruh puasa. Meski tidak sampai membatalkan puasa, namun bisa mengurangi kualitas dan nilai pahala ibadah puasa.

Setelah sunnah puasa, berikut penjelasan tentang kebalikannya, yakni hal-hal yang dimakruhkan dilakukan orang yang berpuasa. Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff menyebutkan 8 perbuatan makruh ketika berpuasa sebagai berikut:

1. Mencicipi makanan tanpa adanya kebutuhan.

2. Bekam dimakruhkan, sebab menghindari khilaf ulama. Dengan berbekam, fisik menjadi lemah. Sebagaimana makruh berbekam, makruh pula membekam orang yang berpuasa.

3. Mengunyah atau memamah makanan yang tidak sampai masuk  ke perut.

4. Mengeluarkan air dari mulut, setelah berbuka. Sebab ada keberkahan puasa di dalamnya, hendaknya ditelan saja.

5. Mandi dengan menyelam di air, meskipun mandinya bersifat wajib.

6. Bersiwak pasca tergelincir matahari, karena bisa menghilangkan bau mulut (padahal bau ini lebih wangi dari minya misik dalam pandangan Allah). Namun, Imam Nawawi menganggap bahwa orang berpuasa tidak makruh bagi bersiwak.

7. Sering tidur.

8. Menuruti syahwat dalam perkara mubah. (Al-taqrirat al-sadidah fi al-masail al-mufidah, PDF, juz 1, hlm. 447)

Selain hal yang disebutkan di atas, Syekh Wahbah Zuhaili  menghukumi makruh dalam beberapa hal, antara lain: mencium, foreplay baik dengan melihat atau menghayal, taraffuh  (bersenang-senang melakukan perkara yang mubah) semisal memakai minyak wangi di siang hari, menikmati sesuatu (semisal makanan) dengan melihatnya, memegangnya atau mengendusnya tanpa adanya hajat, fasdhu (detoksifikasi darah kotor melalui pembuluh darah besar), mubalaghah (berlebihan) ketika berkumur atau istinsyaq (menghirup air melalui hidung), karena dikhawatirkan ada yang masuk ke tenggorokan. (Al-fiqh al-islami wa adillatuhu, PDF, juz 3, hlm. 1692)

Demikianlah beberapa perkara yang makruh dalam puasa. Seyogianya untuk Menghindarinya sebisa mungkin, agar puasanya tidak tercampur dengan perkara makruh, yang mana bisa mengurangi kualitas ibadah.

Kontributor

  • Ahmad Hidhir Adib

    Asal dari Pasuruan. Sekarang menempuh studi program Double degree di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi PAI dan Fikih Muqaran dan tinggal Wisma Ma’had Aly UIN Malang.