Secara bahasa rukun bermakana sisi sesuatu yang paling kuat. Sedangkan secara istilah, rukun adalah sesuatu yang menjadi penentu, dan ia masuk di dalamnya.
Rukun shalat berisi hal-hal yang ada di dalam shalat dan jika ditinggalkan, shalat menjadi batal. Seperti membaca al-Fatihah, barang siapa tidak membacanya maka shalatnya batal.
Rukun berbeda dari syarat, yang notabene berada di luar dari sesuatu. Misalnya syarat shalat adalah suci dari hadas dan kecil. Membersihkan dua hadas ini dilakukan sebelum melakukan shalat. Mudahnya begitu.
Mengenai rukun shalat, terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’. Syekh Ibrahim Al-Baijuri mengatakan:
وعد الأركان ثمانية عشر طريقة من جعل الطمأنينات في محالها الأربع ونية الخروج أركانا كصاحب التنبيه، وعدها في الروضة سبعة عشر بإسقاط نية الخروج لأنها سنة على الصحيح، وعدها بعضهم أربعة عشر بجعل الطمأنينات في محالها الأربع واحدة لاتحاد جنسها، وبعضهم جعلها خمسة عشر بزيادة قرن النية بالتكبير، ومنهم من جعلها تسعة عشر بجعل الخشوع ركنة، ومنهم من جعلها عشرین بزيادة المصلی، والمعتمد ما في المنهاج وغيره كالمحرر من جعلها ثلاثة عشر بجعل الطمأنينة هيئة تابعة للركن.
Ulama yang mengatakan bahwa rukun shalat ada 18 itu dengan menghitung tumakninah sebagai rukun yang independen di 4 tempat (rukuk, iktidal, sujud dan duduk di antara 2 sujud), dan menjadikan niat keluar dari shalat sebagai rukun, seperti Pengarang kitab Al-Tanbih.
Adapun pengarang kitab Al-Raudah, menganggap bahwa rukun shalat ada 17, dengan tidak menganggap keluar dari shalat sebagai rukun, sebab sunnah menurut pendapat yang sahih.
Sebagian ulama menganggap bahwa rukun shalat ada 14, dengan menghitung tumakninah yang 4 tadi sebagai satu rukun, sebab jenisnya itu sama. Sebagian lainnya mengatakan 15, dengan menambah membarengkan niat dengan takbir sebagai rukun.
Kemudian ada yang berpendapat bahwa rukun shalat itu ada 19, dengan menambahkan khusyuk sebagai rukun. Lalu ada yang mengatakan 20, dengan menambah mushalli (orang yang shalat) sebagai rukun juga.
Namun, pendapat yang muktamad (seperti yang ada di kitab Al-minhaj dan Al-muharrar) itu mengatakan bahwa rukun shalat ada 13, dengan menganggap tumakninah sudah ikut pada rukun.” (Hasyiyah Al-Baijuri ala syarh ibni Qasim al-ghazi, juz 1 halaman 279)
Yang demikian adalah ragam pendapat yang berada di mazhab Syafi’i. Namun rukun itu dibagi lagi menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut:
1. Rukun Qalbi
Yakni rukun yang dikerjakan oleh hati, yaitu niat. Sebab sudah maklum, bahwa niat itu ada di dalam hati, namun disunnahkan untuk melafalkannya, guna menuntun hati untuk niat.
2. Rukun Qauli
Yakni rukun yang berupa perkataan. Yaitu: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, tasyahud Akhir, membaca sholawat kepada nabi muhammad saw di tasyahhud akhir dan salam. Jadi rukun qauli itu ada 5.
3. Rukun fi’li
Yakni rukun yang berupa perbuatan. Jumlahnya ada 6, yaitu: berdiri, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk di tasyahud akhir.
4. Rukun ma’nawi
Yaitu tertib, yakni menempatkan rukun pada tempatnya, tanpa membolak-balikkannya. (Al-Habib Ahmad Bin Hasan Al-Kaff, Al-taqrirat al-sadidah fi al-masail al-mufidah, juz 1 h. 208)
Demikianlah penjelasan mengenai pembagian rukun shalat dan ragam pendapat mengenai jumlah rukun yang ada di dalamnya. Semoga bermanfaat.