Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

UU Arab Saudi Putuskan Pelaku Pelecehan Seksual Diumumkan di Media Massa

Avatar photo
24
×

UU Arab Saudi Putuskan Pelaku Pelecehan Seksual Diumumkan di Media Massa

Share this article

Arab Saudi memutuskan untuk mempublikasikan nama seorang terpidana dalam kasus pelecehan seksual. Sebuah keputusan yang pertama kali terjadi sejarah kerajaan.

Pada tahun 2021 lalu, pengadilan Arab Saudi menyetujui undang-undang yang mengizinkan pencemaran nama baik terhadap mereka yang dihukum karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Surat kabar lokal, Al-Madina Senin (10/1) melaporkan bahwa Pengadilan Pidana di Al-Madinah Al-Munawwarah menjatuhkan hukuman 8 bulan karena “melecehkan seorang wanita, dengan menyentuhnya dari belakang dan melecehkannya secara verbal.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa Al-Aroui dipenjara selama delapan bulan dan denda 5.000 riyal Saudi (sekira USD 1331), dan pempublikasian hukumannya secara umum.

Media Saudi lainnya melaporkan bahwa pengadilan Kerajaan telah secara resmi mulai menerapkan hukuman mempermalukan nama baik pelaku pelecehan dengan menyebutkan nama pelaku sebanyak empat kali, serta mengumumkan hukuman yang dijatuhkan secara hukum terhadap dirinya di pelbagai media massa.

Pada bulan Januari tahun lalu, pemerintah Saudi menyetujui amandemen baru terhadap sistem anti-pelecehan, antara lain dengan menambahkan sebuah paragraf yang menyatakan bahwa rincian dari keputusan yang dijatuhkan terhadap pelaku pelecehan akan dipublikasikan di media massa.

Kerajaan Arab Saudi meningkatkan hukuman bagi pelaku pelecehan. Pada tahun 2018, disetujui undang-undang anti-pelecehan, yang menjatuhkan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga 300.000 riyal (USD 80.000), atau salah satu dari hukuman tersebut bagi setiap pelaku pelecehan. Namun UU anti-pelecehan saat itu belum mencakup hukuman publikasi nama pelaku di media massa

Menurut hukum anti pelecehan Arab Saudi, “korban yang tidak mengajukan pengaduan tidak menghalangi pihak otoritas yang berwenang secara hukum untuk mengambil apa yang mereka anggap sebagai kepentingan umum.”

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.