Di Arab Saudi mengeluarkan seseorang dari grup WhatsApp akan dikenai hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
Penasihat hukum Kerajaan Arab Saudi Ahmed Ajab mengatakan kepada surat kabar Makkah pada Senin (15/11) bahwa warga masyarakat dapat menghadapi konsekuensi serius atas tindakan yang tampaknya tidak berbahaya itu.
Ajab mengutip sebuah paragraf dalam undang-undang anti-cybercrime Arab Saudi yang menetapkan bahwa mereka yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui sarana teknologi informasi akan dikenakan denda dan hukuman penjara.
Ajab berargumen bahwa jika seseorang yang telah dihapus dari grup WhatsApp mengajukan keluhan kepada otoritas terkait, orang yang bertanggung jawab atas penghapusan tersebut dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda 500.000 riyal (sekitar 1.8 miliar rupiah).
Baca juga: Alhamdulillah, Shalat di Masjidil Haram Tidak Jaga Jarak Lagi
“Dikeluarkannya seseorang dari grup di aplikasi perpesanan dapat mengakibatkan kerusakan moral yang mengurangi kehormatan dan menurunkan posisinya,” ujar Ajab dikutip Middle East Eye, Kamis (18/11).
Dia mengklarifikasi bahwa jika dikeluarkan dari grup tidak mengakibatkan kerugian atau potensi bahaya bagi yang bersangkutan.
Menyebabkan Kegemparan di Arab Saudi
Surat Harian Arab Saudi Al-Watan melaporkan pada Kamis kemarin bahwa laporan-laporan tersebut telah meningkatkan alarm di antara pengguna WhatsApp di negara kerajaan itu. Banyak dari mereka menutup grup karena takut akan dikenakan hukuman.
Pengacara Fawaz al-Dakhil mengatakan kepada surat kabar itu bahwa interpretasi Ajab salah tempat dan dibesar-besarkan. “Teks undang-undang anti-cybercrime tidak berlaku untuk penghapusan dari grup WhatsApp,” ujarnya.
Pengacara lain, Khalid al-Mahmadi, mengatakan bahwa sementara seorang anggota grup WhatsApp dapat mengajukan klaim di pengadilan sipil atas segala kerusakan yang mereka derita, tidak ada hukuman pidana atas tindakan mengeluarkan anggota dari grup Whatsapp.
Menanggapi laporan di media sosial, seorang aktivis hak asasi manusia Saudi yang berbasis di Swedia menuduh Arab Saudi memprioritaskan pemenjaraan anggota grup WhatsApp, sementara tidak menghukum pihak berwenang atas dugaan penculikan dan pembunuhan, dan hilangnya dana publik.
Sementara itu, Sultan al-Amer, seorang akademisi Saudi yang berbasis di AS, mengatakan, “Ketika sistem hukum Anda kurang berkembang, Anda akan mendapatkan para penasihat hukum seperti dia.”
Baca tulisan menarik lainnya tentang Arab Saudi di sini.