Hamida Danish, seorang siswi kelas tujuh di sekolah menengah menikah secara paksa dengan seorang pria yang lebih tua darinya ketika dia baru berusia 14 tahun. Hamida tinggal di distrik Yakawlang di provinsi Bamiyan Afghanistan.
Pernikahan di bawah umur membuat dia sangat kesulitan menjalani hidup bahagia karena dia tidak terlalu menikmati masa kecilnya. Dia bermimpi melanjutkan pendidikan tinggi di universitas dan membuat kehidupannya menyenangkan.
Saat dia dan suaminya berjuang untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan karena pernikahan dini, pasangan itu telah berpisah.
Hamida kini memiliki bayi berusia dua tahun, dan dia berharap kelak putrinya tidak mengalami nasib serupa.
“Kami telah hidup selama enam tahun dan selalu terlibat dalam perselisihan dan perselisihan,” katanya kepada Afghanistan Times Minggu (9/8).
“Sekarang kami memiliki banyak masalah, saya datang ke rumah ayah saya dan suami saya mengambil hak asuh putri saya.”
Baca juga:
Hamida termasuk di antara ratusan gadis di Afghanistan yang menjadi korban kekerasan dan pernikahan di bawah umur. Namun kebanyakan dari mereka diperlakukan dengan kurang hormat dan manusiawi.
Untuk mencegah perempuan menjadi korban budaya tabu ini, para aktivis HAM dan ulama di Yakawalang provinsi Bamyan memutuskan untuk melarang pernikahan anak di bawah umur dan perkawinan paksa.
Kepala Ulama di distrik Yakawalang, Rauf Salehi menyebut kawin paksa bertentangan dengan ajaran Islam. “Karena anak perempuan tidak tahu bagaimana mengambil keputusan dalam perkawinan di bawah umur, maka ulama tidak boleh mengizinkan perkawinan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tingkat kekerasan dan pernikahan di bawah umur di provinsi yang terletak di tengah Afghanistan itu telah berkurang hingga 50 persen.
Ketua Komisi Hak Perempuan Provinsi Bamyan, Zakia Rezaye memuji keputusan Majelis Ulama Afghanistan untuk mencegah kawin paksa terhadap gadis di bawah umur. “Langkah-langkah seperti itu sangat penting.” tegasnya.
Komisi Hak Perempuan Bamyan telah melakukan upaya luar biasa terkait fenomena pernikahan dini dan berhasil menarik perhatian dan kepedulian para ulama di sana.